Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 perihal wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 ihwal Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.
Aturan itu dirilis pada 14 Desember 2022 kemarin.
Berikut beberapa detail peningkatan harga rokok yang dikelola Sri Mulyani mulai naik 1 Januari 2023 dalam aturan tersebut.
1. Sigaret Kretek Mesin
a. Golongan I dengan batas-batas harga jual eceran Rp2.055, naik dibandingkan hukum tahun ini yang terendah Rp1.905
b. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp1.255 per batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang terendah Rp1.140
2. Sigaret Putih Mesin
a. Golongan I dengan batas-batas harga jual eceran paling rendah Rp2.165, naik dibandingkan hukum tahun ini yang Rp2.005
b. Golongan II dengan batas-batas harga jual eceran terendah Rp 1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini yang p 1.135.
3. Sigaret Kretek Tangan
a. Golongan I dengan harga eceran paling rendah Rp1.800, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.635
b. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp720, naik dibandingkan tahun ini yang Rp600 per batang.
c. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini yang Rp505
“Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau bikinan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran I abjad A peraturan menteri ini mulai berlaku semenjak 1 Januari 2023 hingga dengan 31 Desember 2023,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin , 19 Desember 2022.
Sementara itu dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta permulaan pekan ini Sri Mulyani menyatakan kenaikan itu telah menimbang-nimbang sisi makro ekonomi.
“Terutama di tengah suasana ekonomi domestik yang terus menguat dalam era pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Di sisi lain, dia mengatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata 10 persen akan mengakibatkan kenaikan inflasi 0,1-2 persen.