DETAIL.ID, Jambi – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Kedokteran Unja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi terus bergulir.
Informasi terbaru, bahwa pelaku pelecehan yang juga perawat rumah sakit pelat merah tersebut, kini sudah di tahan oleh pihak PPA Polresta Jambi.
Hal itu disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum korban, Muhammad Syahlan Samosir kepada DETAIL.ID pada Selasa, 27 Desember 2022.
“Syukur Alhamdulillah, akhirnya pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual telah dilakukan penahanan oleh pihak PPA Polresta Jambi,” ujar Syahlan melalui keterangan tertulis.
Penahanan tersebut dilakukan hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB. Syahlan menjelaskan pelaku telah diperiksa kemarin, Senin, 26 Desember 2022 dan siang tadi dijemput.
“Kami dari Kantor Hukum Muhammad Syahlan Samosir dan rekan mengucapkan terima kasih atas atensi dan kerja keras tim penyidik PPA,” ujar Syahlan.
Lebih lanjut, Syahlan menegaskan akan tetap bekerja sama dan akan membantu penyidik hingga perkara tersebut dibawa ke persidangan.
“Kami selaku kuasa hukum korban akan tetap bekerjasama dan membantu pihak penyidik PPA,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan oknum perawat RSUD Raden Mattaher berinisial BP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut.
“Terkait dengan status terhadap pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi, tidak ada kita lakukan penahanan,” ujar Eko usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin tahun 2022 di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 22 Desember 2022.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan jika pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.
“Untuk surat perintah dimulai penyidikan sudah kita kirimkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Ia menyampaikan unsur pidana pada kasus tersebut telah memenuhi. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan ahli pidana dari Universitas Jambi.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post