Hilton dan sang suami, Carter Reum, menyambut anak pria yang diperoleh dari metode surogasi. Dia mengaku bahwa menjadi ibu ialah salah satu impiannya.
Dia pun mengungkapkan kebahagiaan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Metode ibu pengganti anak Paris Hilton ini bukan sesuatu yang gres di kelompok selebritas Hollywood. Sederet artis melakukan hal serupa mirip Rebel Wilson, pasangan Priyanka Chopra dan Nick Jonas, Kanye West, dan Kim Kardashian, juga mertua Justin Bieber adalah Alec dan Hilaria Baldwin.
Secara lazim, tata cara ibu pengganti mampu dibilang sebagai cara mendapatkan keturunan melalui rahim ibu lain. Ada berbagai argumentasi para pasangan ‘meminjam’ rahim ibu lain.
Seperti dikutip dari Healthline, lazimnya sistem ibu pengganti dipakai alasannya adanya problem kesehatan pada perempuan saat hamil, infertilitas, ijab kabul sesama jenis, dan seorang lajang yang ingin mempunyai anak.
Ada dua jenis tata cara ibu pengganti, ialah surogasi gestasional dan surogasi tradisional.
Dalam surogasi gestasional, sel telur berasal dari selain ibu pengganti, begitu juga dengan sel spermanya. Kehamilan diraih lewat bayi tabung (in vitro fertilization). Sel telur dan sel sperma dipertemukan di luar rahim.
Surogasi tradisional, sel telur berasal dari ibu pengganti. Kehamilan diraih lewat inseminasi intrauterine (IUI), sementara sperma berasal dari si ayah atau donor.
Namun, surogasi gestasional sepertinya lebih banyak dipakai. Pasalnya, secara teknis, anak yang lahir kelak yakni anak biologis dari pasangan tersebut.
Di Indonesia, memperoleh anak melalui sistem ibu pengganti seperti Paris Hilton belum legal. Dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 perihal Kesehatan disebutkan,
“Upaya kehamilan di luar cara alamiah cuma dapat dijalankan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b. dijalankan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
c. pada akomodasi pelayanan kesehatan tertentu.”
(els/asr)