Lantas berapa ongkos mengganti warna kendaraan beroda empat sesuai dengan STNK?
Penggantian warna kendaraan dikontrol dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada peraturan ini disebutkan penerbitan BPKB gres untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp 375 ribu. Kemudian penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan legalisasi STNK dikenakan ongkos Rp 50 ribu.
Sedangkan kendaraan roda dua atau roda tiga ongkos penerbitan BPKB baru Rp 225 ribu, penerbitan STNK baru Rp 100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp 25 ribu.
Bila pemilik kendaraan cuma mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna orisinil sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengorganisir ganti warna kendaraan beroda empat pada STNK.
Bagaimana caranya?
Untuk mengubah warna mobil di STNK, pemilik kendaraan perlu melaksanakan sejumlah langkah yang bantu-membantu sama dengan meregistrasi kendaraan.
Pemilik perlu menenteng mobil yang warnanya telah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan daerah yang ada di KTP.
Sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan. Setelah akhir, petugas akan memperlihatkan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket pendaftaran.
Proses ini tidak mengkonsumsi waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa eksklusif terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak butuhbolak-balik kantor Samsat.
Selain langkah tersebut, pemilik kendaraan perlu merencanakan sejumlah berkas untuk dilampirkan dalam proses pendaftaran.
Bila mobil memakai nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan adalah KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada. Jika pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna kendaraan beroda empat di STNK sendiri, pemilik kendaraan mampu diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp 6.000.
Bawa juga identitas kendaraan yang mencakup STNK orisinil dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat informasi bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.
Sebelum mengganti warna kendaraan beroda empat tentukan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan ketika akan mengelola ganti warna kendaraan beroda empat di STNK, tutur kutipan Seva.