Jambi – Dari 7.500 hektare target Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Jambi tahun 2022, ternyata belum tak banyak yang terealisasi.
Hal tersebut diketahui dari Kabid Sarana Prasarana dan Perlindungan Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Pancapria.
“Target dari 7.500 hektare, yang tercapai 1.200-an,” kata Pancapria, Senin, 16 Januari 2023
Menurut Panca, rendahnya capaian realisasi PSR tersebut dikarenakan perubahan regulasi seperti, Permentan 07 menjadi Permentan 03.
Panja menjelaskan bahwa dalam Permentan 03, lahan petani harus ada kajian KLHK tentang Kawasan Lindung Gambut, tak hanya itu juga terdapat kewajiban untuk mendapat surat keterangan bebas HGU.
“Dua regulasi ini yang jadi hambatan kita,” ujarnya.
Panca mencontohkan lahan bebas kawasan lindung gambut yang jadi persoalan seperti di daerah Petaling, Muarojambi.
“Nah itu yang aturan Permentan 03.
Itu dia sudah lama sekali mengajukan, tahun 2021 kalau saya enggak salah. Masalahnya terakhir itulah lindung gambut yang buat mereka tereliminir,” ujarnya menambahkan.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post