Oleh karena itu, lembaga antirasuah itu tak menutup kesempatan untuk menjemput paksa Lukas yang dikala ini masih berada di Jayapura, Papua.
Sebelumnya, Lukas sudah ditetapkan selaku tersangka oleh KPK namun tak dibawa ke markas forum antirasuah untuk diperiksa, maupun ditahan dengan alasan kesehatan yang menurun.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menuturkan masa investigasi kesehatan terhadap Lukas di Jayapura sementara waktu lalu, Lukas nampak sehat.
“Sehingga jika dari awal ya tampaknya beliau sehat, berdasarkan kita. Bisa wawancara,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 20223.
Asep mengaku ia turut serta dalam investigasi kesehatan Lukas masa itu, namun memang pemeriksaan atas kesehatan Lukas itu belum dilaksanakan drngan perlengkapan yang lengkap.
“Waktu itu aku ikut ke sana, ketemu pak LE. Saya salah satu penyidik yang ikut. Waktu itu gres diperiksa hanya bab luar saja karena tidak memungkinkan kita menjinjing alat yang banyak rontgen dan lain-lain” ucap Asep
Sehingga demi mendapatkan pemeriksaan yang komprehensif, KPK meminta Lukas tiba ke Jakarta. Selain itu, KPK menyatakan siap mendampingi pengobatan Lukas bahkan jikalau harus ke mancanegara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyoroti kesehatan Lukas sehabis mendengar yang bersangkutan yang sempat meresmikan gedung dalam statusnya selaku tersangka prasangka tipikor sementara waktu kemudian.
Kedatangan Lukas dalam pelantikan itu artinya pertanda kondisi Lukas yang mampu berlangsung dan memperlihatkan sambutan sepantasnya orang sehat.
“Dari pemberitaan yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya yang bersangkutan mampu jalan, bisa memberikan sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami,” kata Alex di markas KPK, Kamis.
Opsi jemput paksa
Selain itu, Alex pun menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan melaksanakan penjemputan paksa Lukas Enembe untuk dibawa ke markas KPK di Jakarta. Dia memberikan KPK sudah berkoordinasi dengan aparat setempat untuk terus mengawasi suasana di Jayapura.
“Kami melaksanakan kerjasama dengan pegawanegeri lokal dari Kapolda Papua, Kodim, dan Kabinda untuk meng-asses situasi kondisi di Jayapura,” ujar Alex.
Ia menunjukan, selama ini KPK belum melaksanakan penjemputan paksa kepada Enembe karena menghindari peluangpertentangan horizontal.
“Kami tidak menghendaki adanya efek-imbas yang semacam pertentangan horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan. Tentu yang mengetahui situasi lokal yakni abdnegara lokal. Kami terus melaksanakan koordinasi,” kata beliau.
Demi menangkal pertentangan horizontal itu, Alex mengimbau Lukas Enembe bersikap kooperatif dan bersedia tiba ke Jakarta.
Sementara soal permintaan Lukas berobat ke Singapura, KPK juga tidak akan melarang. Tetapi, tutur Alex, dia mesti berstatus selaku tahanan KPK terlebih dulu.
“Yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dahulu, baru bisa berobat ke Singapura,” ujarnya.
Terkait keadaan kesehatan terkini dan potensi opsi jemput paksa oleh KPK, CNNIndonesia.com belum menerima pernyataan modern dari tim pengacara Lukas Enembe.
Sebelumnya, KPK telah memutuskan Lukas bareng Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku tersangka dalam kasus praduga dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas disangka telah menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam perkara tersebut.
Teranyar, KPK melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.
Sedangkan, Lukas belum ditahan karena sedang menderita sakit.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 aksara a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.