Pernyataan Mahfud menjawab kritik sejumlah pelopor yang menyebutnya keliru soal Tragedi Kanjuruhan. Mahfud berkukuh tragedi itu bukan pelanggaran HAM berat.
“Hahaha. Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat,” kata Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Rabu, 4 Januari 2023.
Mahfud menerangkan pelanggaran HAM berat cuma mampu dinyatakan oleh Komnas HAM. Sementara itu, Komnas HAM sudah menyatakan Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.
Mahfud teringat soal debat pada 2019. Saat itu, ia menjadi target kritik pencetus alasannya menyatakan tak ada pelanggaran HAM berat sepanjang kurun Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Para penggagas menyebut banyak penganiayaan dan pembunuhan sadis di penduduk . Namun, Mahfud ngotot hal itu bukan pelanggaran HAM berat.
“Hahaha, rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Dia mengutip laporan Komnas HAM kepada bencana yang menewaskan 135 orang itu.
Kasus pembunuhan itu akan segera disidang. Mahkamah Agung menggelar sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya meski peristiwa itu berjalan di Malang.
Sementara Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan laporan hasil akhir pengusutan Komnas HAM telah menyimpulkan tak ada pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Laporan tersebut tidak menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa kemanusiaan di Kanjuruhan,” kata Uli kepada CNNIndonesia.com, Rabu, 28 Desember 2022
Meski demikian, Uli menegaskan tragedi Kanjuruhan tetap ditarik kesimpulan ialah pelanggaran HAM. Sebab, kejadian itu terjadi karena tak mengamati faktor keselamatan.