Dalam masalah ini, polisi menjerat Iwan dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahub 2014 ihwal Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.
“Ancaman aturan 76F jo pasal 83 ancaman 3 sampai dengan 15 tahun, Pasal 330 (2) KUHP bahaya 9 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.
Zulpan menandakan penetapan Iwan berdasarkan hasil gelar masalah yang dilakukan oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2023 malam kemarin.
Di segi lain, terkait jeratan pasal kepada tersangka, kata Zulpan, menurut pada informasi saksi sampai bukti yang diperoleh penyidik.
“Salah satu yang mendasarinya ialah hasil daripada visum et repertum,” ucap ia.
Malika Anastsya diculik pada 7 Desember 2022 di tempat Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Ia jadinya berhasil didapatkan di kawasan Ciledug, Senin, 2 Januari 2023 malam bareng pelaku.
Dari hasil visum sementara di RS Polri Kramat Jati, ditemukan sejumlah luka fisik di tubuh Malika. Diduga, ini balasan disentil hingga ditendang oleh pelaku selama diculik.
Polisi juga menyebut bahwa selama diculik Iwan mendoktrin korban agar tidak kabur dari dalam gerobaknya. Iwan pun beberapa kali menekan korban semoga menuruti kemauannya itu.
“Dalam gerobak itu dibilang ‘kau enggak boleh keluar dari gerobak’. Gerobak itu kan tertutup beliau disuruh dalam gerobak itu jongkok, menunduk,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikala dikonfirmasi, Selasa, 3 Januari 2023.