Jambi – Status kepegawaian Dr. dr. Herlambang, SpOG-KFM, Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi ramai diperbincangkan. Selain menjabat sebagai Dirut RM, ia juga masih berstatus ASN atau dosen di Universitas Jambi.
Terkait persoalan tersebut, Ketua Panitia Timsel Jabatan Pimpinan Tinggi (JTP) Pratama Pemprov Jambi, Prof. Dr. Sukamto Satoto, SH, MH. menjelaskan beberapa hal terkait seleksi terbuka JTP Pratama di lingkungan Pemprov Jambi tahun 2022.
Sukamto mengatakan, untuk formasi Direktur RSUD Raden Mattaher sepi pendaftar pada awalnya hanya di isi oleh dua orang pendaftar, saja. Dimana hal itu tidak memenuhi syarat minimal untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Oleh sebab itu, dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi formasi Dirut RSUD Mattaher.
Selain diperpanjang, persyaratan juga diperluas. Sebelumnya, pendaftar hanya PNS di Pemprov Jambi atau Pemkab/kota se Provinsi Jambi. Kemudian diperluas bagi PNS di lingkungan kementerian seperti dosen, asalkan diberi izin oleh atasan.
“Waktu itu tidak cukup pendaftar untuk Direktur RS, kemudian dibuka lebih luas. Wktu itu cuma dua orang, dibuka lagi kemudian tambah yang dari dosen, syarat ada izin atasan tempat bekerja,” ujar Sukamto pada Jumat, 20 Januari 2023.
“Ya, minimal 4 pendaftar. Kalau sudah diperpanjang dan diperluas cuma 3, boleh diteruskan atas rekomendasi Komisi ASN. Kalau tetap 2 pendaftar batal untuk jabatan itu,” tambahnya.
Sukamto menyebut jika saat itu, dr. Herlambang membawa surat tugas dan diizinkan oleh Rektor Unja dengan tujuan mengembangkan Fakultas Kedokteran Unja dan RSUD Raden Mattaher. Lebih lanjut, Sukamto menerangkan jika dalam proses lelang terbuka saat itu penuh dengan pertimbangan dalam meloloskan calon.
Baru- baru ini, Dirut RSUD RM, Herlambang juga semakin menjadi sorotan lantaran surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 69121/A3/KP.08.06/2022 perihal status kepegawain dr Herlambang. Kemendikbudristek tidak menyetujui permohonan penugasan PNS pada instansi pemerintah yang diajukan oleh Herlambang.
Terkait hal itu, Sukamto mengatakan jika penolakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut sah sah saja.
“Argumen dari Kementerian Pendidikan untuk menolak atau mengabulkan juga tidak salah. Kalau Dr. dr. Herlambang dapat surat penugasan juga tidak salah. Kalau mau pindah ke Pemda juga tidak salah,” kata Sukamto
“Sejak penolakan dari Kementerian, Rektor Unja sudah kirim surat ke Gubernur untuk pilihan yang selanjutnya sudah dibuat Sekda,” ucapnya.
Discussion about this post