Dalam salah satu baris kalimat pleidoinya itu, terdakwa pembunuhan berniat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mengaku telah dituduh selaku wanita tua yang mengada-ada.
Dia lantas menyinari komentar di media sosial sampai pemberitaan media massa wacana posisinya dalam kasus tersebut. Salah satu tuduhan itu, Putri dianggap berdusta dan mengarang insiden pelecehan seksual yang disangka dijalankan asisten suaminya itu.
“Sementara di banyak sekali media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding selaku perempuan renta yang mengada-ada,” ucapnya di hadapan hakim.
Putri merasa semua kesalahan diarahkan terhadap dirinya tanpa mampu melawan. Bahkan, ketika ia menentukan untuk membisu, publik mendesak untuk muncul dan mengatakan.
“Namun ketika aku bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sesungguhnya namun berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual, alasannya masih mampu bicara,” kata Putri.
“Apapun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka,” tuturnya.
Putri mengatakan jikalau diberikan pilihan, beliau akan lebih menentukan untuk menutup rapat-rapat kejadian pelecehan seksual yang diklaim dialaminya dikala berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Pasalnya, bila Putri kembali menyampaikan insiden pelecehan itu akan kian membangkitkan trauma mendalam dan malu dalam dirinya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut lazim (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara karena dinilai terbukti melaksanakan pembunuhan berniat terhadap Brigadir J.
Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
Dalam perkara ini, Putri didakwa bareng empat orang yang lain, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, insiden yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu menurut informasi sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma’ruf.
(lna/kid)