Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan ada sekitar 100 PJLP di dinasnya yang berhenti bekerja.
“Kalau (alasannya) batas usia, mungkin nyaris sekitar 100-an,” kata Hari di Jakarta Timur,” kata Hari di Jakarta Timur, Rabu, 4 Januari 2023.
Hari mengklaim tak ada gejolak dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia mengatakan pihaknya memberi ajuan terhadap PJLP yang berhenti bekerja.
“Kami tawarin ‘jika anaknya bapak ada nggak?’. Kalau ada ya telah anaknya masuk. Jadi, sesuai memang klasifikasi,” kata ia.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan ada lebih dari 600 PJLP yang berhenti di dinas yang dipimpinnya.
“Itu jikalau di LH (Lingkungan Hidup) ada sekitar 600 kali ya,” kata Asep.
Ia menyampaikan beberapa PJLP yang berhenti digantikan oleh anggota keluarga lain. Asep menyebut hal itu memang mampu dijalankan kalau sesuai dengan syarat.
“Jadi tidak semuanya diberhentikan, jikalau memang mereka minta mampu digantikan anaknya, keluarganya, itu bisa kita proses. Dengan catatan juga mereka mau. Biasanya kan mereka alasannya udah kerja, anaknya masih sekolah gitu,” ucapnya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya menghalangi usia pegawai PJLP DKI Jakarta maksimal 56 tahun.
Aturan batas usia optimal itu dituangkan Heru dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di DKI. Keputusan itu diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Dalam keputusan itu, PJLP harus berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko menyampaikan pembatasan usia itu terkait dengan proteksi jaminan sosial baik untuk kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Kami bicara ada BPJS, baik kesehatan dan ketenagakerjaan, ada limitasi usia buat mereka yang mampu di-‘cover’,” kata Sigit sementara waktu kemudian.