Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kelima tersangka yang ditangkap yaitu Z, A, KW, RH, dan KP. Kelimanya ialah residivis yang pernah ditahan di Rutan Balige.
“Kelima tersangka ini merupakan mantan tahanan dari Rutan Balige. Untuk memperdaya korbannya, mereka mengaku selaku pegawai Kejati Sumut,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu, 22 Januari 2023.
Fathir mengatakan tugas kelima tersangka berlawanan-beda dari mulai pemilik rekening, penawar tertinggi, hingga mediator. Kemudian ada yang bertugas mencari nomor ponsel sasaran dan membuat akun media sosial palsu.
“Tersangka memperlihatkan mobil lelang jenis Pajero Sport dengan harga ratusan juta dan mereka bekerja secara daring atau lewat telepon seluler dan menawarkan terhadap korban,” ucapnya.
Dari hasil pengusutan, peristiwa itu terjadi pada Oktober 2022 lalu. Lima tersangka lalu ditangkap pada Januari 2023 di wilayah Tembung, Percut Sei Tuan.
“Kejadian ini terjadi di Oktober tahun 2022. Kami melaksanakan penyelidikan dan kami lakukan penangkapan di suatu lokasi di kawasan Tembung,” kata Fathir.
Fathir menerangkan sesudah mendapat nomor telepon targetnya, para tersangka menghubungi dan berpura-pura selaku pegawai Kejati Sumut dengan nama dan akun media umum tiruan. Para pelaku menawarkan harga kendaraan beroda empat lebih murah dari harga normalnya.
“Kemudian, tersangka lain mengaku sebagai pemilik mobil dan penawar kendaraan beroda empat lelang fiktif semoga korban yakin. Setelah korban percaya dan mentransfer uang tampang sebesar Rp 15 juta mereka langsung memutus kontak,” ucapnya.
Saat melaksanakan aksinya, kata Fathir, para tersangka sering melaksanakan berbagai macam modus untuk memperdaya para korbannya. Dengan cara itu mereka meraup laba lebih dari Rp 30 juta per bulan.
“Kaprikornus, pelaku ini sudah melakukan kegiatannya dari September kemudian hingga dengan waktu penangkapan dengan penghasilan per bulan di atas Rp 30 juta,” ujarnya.
Fathir mengungkapkan tersangka melakukan penipuan dengan modus menyamar selaku pegawai Kejati Sumut. Ide tersebut mereka pelajari dikala ditahan di Rutan Balige.
“Di sinilah mereka berkenalan dan belajar menipu lewat telepon dengan menyamar sebagai semua orang. Kelima tersangka dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ucap Fathir.