Berdasarkan keterangan ahli DNA di persidangan sebelumnya, pada senjata api tersebut memang tak ditemukan sidik jari dan DNA Sambo.
Mulanya, tim penasihat aturan Sambo menanyakan apa yang dilakukan kliennya usai mengambil senjata api milik Brigadir J yang berada di pinggang sebelah kanan lalu menembakkan ke arah dinding.
“Saudara kerjakan apa terhadap pistol tersebut sehabis tamat penembakan?” kata penasihat aturan.
Sambo mengaku mengelap senjata api milik Brigadir J dengan masker kain yang beliau kenakan.
Kemudian, Sambo mengaku menembak ke arah dinding dengan menggunakan tangan Brigadir J, sehingga seakan-akan terjadi kejadian tembak-menembak.
“Saya telah sampaikan bahwa setelah penembakan itu aku mengelap dengan masker kain aku dan lalu juga mengambil tangan Yosua untuk ditembakkan ke dinding belakang waktu itu,” kata Sambo.
“Tujuan kerabat untuk menentukan skenario tembak menembak tadi ya?” kata penasihat hukum.
“Sepertinya demikian,” ujar Sambo.
Sambo menyampaikan masker yang digunakan untuk mengelap senjata api milik Brigadir J tersebut sudah dia buang.
“Saya sudah buang,” kata Sambo.
Selain itu, Sambo juga mengaku menaruh senjata api jenis HS di tangan kiri Brigadir J.
“Saya yang menaruh. Saya juga sehabis melihat foto itu saya baru tahu jika itu di tangan kiri. Tapi padahal dia kan nembak kan pakai ajun. Tapi tidak ada pertanyaan dari penyidik ke mereka, jadi saya telah lah biarkan saja,” jawab Sambo.
Kemudian, Sambo mengklaim tak pernah mencekik leher Brigadir J sesaat sebelum insiden penembakan.
Menurutnya, posisi yang terlalu berdekatan dengan Brigadir J sungguh berisiko, sehingga Sambo mengambil jarak dikala berhadapan dengan Brigadir J dikala itu.
“Ketika penembakan Yosua oleh Richard saudara berada sempurna di belakang Richard. Saudara pernah mencekik bagian belakang Yosua dan meminta Richard hajar atau tembak?” kata penasihat aturan.
“Makara penasihat hukum telah melihat lokasi, jikalau aku mengambil langkah seperti itu, itu beresiko sekali. Kaprikornus tidak mungkin lah, aku niscaya juga akan menjaga jarak jika akan konfirmasi kepada orang yang salah mirip itu. Kaprikornus aku tidak pernah mencekik leher,” ujar Sambo.
Ferdy Sambo didakwa melaksanakan tindak pidana pembunuhan bermaksud kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dikerjakan tolong-menolong dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.