Mulai tahun ini aturan berubah. Untuk pengendara sepeda motor berkapasitas silinder mesin sampai 250 cc wajib mempunyai SIM C, sementara SIM CI berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
Kemudian, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin silinder di atas 500 cc wajib mempunyai SIM CII.
Kendati begitu, untuk penggolongan SIM CII belum akan dipraktekkan tahun ini. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia Brigjen Yusri Yunus menyampaikan hal ini karena syarat untuk mampu mempunyai SIM CII adalah sekurang-kurangnyamengantongi SIM CI selama satu tahun, sementara penerapan SIM CI gres akan dimulai tahun ini.
“CI dulu ya, aku belum ngomong CII sebab CII itu sekurang-kurangnyasatu tahun CI. Ya secepatnya kita terapkan,” kata Yusri dikala dihubungi, Minggu, 8 Januari 2023.
“Dia punya dasarnya SIM persyaratan. Otomatis, jikalau punya kendaraan 250 cc, setelah satu tahun C standar naik CI, nanti gres naik peringkat CII,” tuturnya.
Saat ini Korlantas telah menyediakan 32 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk cobaan praktik SIM CI. Jumlah tersebut akan disebar ke kota-kota besar yang menjadi skala prioritas di Pulau Jawa dan Bali.
Sementara, untuk motor cobaan praktik SIM CII menurutnya masih belum akan diadakan pada tahun ini. Mengingat penerapannya harus menunggu satu tahun sesudah memiliki SIM CI.
“Sekarang ini CI dulu. Orang banyak tanya, pak yang CII (motor cc untuk CII) berapa unit diadakan. Kan belum satu tahun. Minimal satu tahun dulu untuk CI, ngapain kita mau siapkan untuk CII sekarang, CI saja baru mau mulai,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyatakan penggolongan SIM menurut kapasitas mesin ini hadir alasannya adalah mengendarai motor kecil dan moge memerlukan kemampuan yang berlawanan.
“Alasan peningkatan kalangan SIM ialah kenaikan kompetensi, alasannya ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII,” kata Arief beberapa waktu kemudian.
Ketentuan penggolongan SIM C itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan telah berlaku semenjak 19 Februari 2022, tetapi Korlantas Polri menerangkan butuh waktu untuk sosialisasi.