Dugaan langkah-langkah pencabulan siswa itu pun telah dilaporkan ke kepolisian lokal.
“Oleh alasannya adalah forum pendidikan itu di bawah naungan kami, yang bersangkutan kami tarik ke dinas. Tujuannya mengantisipasi dan mengamankan sehingga praduga peristiwa serupa tidak terulang,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Agus Setiyono, Selasa, 31 Januari 2023 mirip dikutip dari Antara.
Guru di Trenggalek dilaporkan polisi atas prasangka pencabulan terhadap lima orang muridnya di perpustakaan sekolah dalam kala waktu tertentu. Saat ini masalah dugaan pencabulan itu ditangani Unit PPA Polres Trenggalek.
Secara internal, Agus menyampaikan dinas pendidikan juga telah melakukan penjelasan dan pengumpulan informasi terkait kasus dugaan pencabulan di lingkungan sekolah tersebut.
Sejauh ini kepada pihaknya, AH selaku pihak terlapor membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah melakukan langkah-langkah tak senonoh mirip yang dilaporkan ke pihak berwajib.
Namun, untuk pembuktian, dia menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang masih berjalan.
“Kami kerjakan pemeriksaan internal dan minta informasi yang bersangkutan. Ia mengakui hanya latah saja, namun tidak (berniat) mencabuli seperti dituduhkan. Ia mengakui hanya pegang-pegang saja (yang berdasarkan terlapor masih wajar), walaupun itu juga tidak wajar juga,” ujar Agus.
Kini, guru tersebut terancam hukuman berat jikalau terbukti melakukan prasangka langkah-langkah pencabulan terhadap siswa mirip yang dituduhkan.
Pendampingan siswa dan orang bau tanah
Namun, Agus enggan berkomentar banyak dikala disinggung lebih jauh alasannya adalah sanksi etik aparatur sipil itu dapat dikerjakan sehabis status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.
“Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa. Yang terang, jikalau terbukti melaksanakan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tetapi kita menunggu status hukumnya,” ujarnya.
Saat ini pihaknya tengah berfokus terhadap pendampingan terhadap akseptor bimbing dan orang bau tanah dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek.
Pendampingan aspek psikologis itu penting dijalankan menyangkut abad depan para siswa yang disangka jadi korban.
“Kami kerjakan pendampingan agar tidak mengusik berkembang kembang anak. Kenapa siswa yang bersangkutan tidak kita pindah karena tidak semudah mirip yang dibayangkan. Sebentar lagi ada ujian tamat, menyangkut nomor induk siswa dan yang lain, jadi kita maksimalkan upaya pendampingan,” ujar Agus.