Regulasi yang bakal memayungi kebijakan tersebut tercantum dalam Rancangan perda (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Namun, pembahasan regulasi itu tak ada perkembangan.
Penjabat Gubernur menyampaikan ketika ini regulasi tersebut masih dalam proses pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Pihaknya juga mendapatkan pelbagai aspirasi dan ganjalan penduduk , termasuk pengemudi ojek online terkait ERP.
“Itu masih pembahasan, artinya masih tujuh tahapan. Kami masih perlu mendengar kepentingan, mendengar ganjalan masyarakat dan tidak serta merta itu eksklusif diterapkan,” kata Heru beberapa waktu lalu.
Ia memutuskan Pemprov DKI menimbang-nimbang plus dan minus dari planning penerapan ERP yang telah diwacanakan sejak 2006.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan siap mematuhi apapun hasil keputusan DPRD tentang kebijakan ini.
“Tentu apapun keputusan dari dewan, kami dari Pemprov DKI Jakarta tentu akan menindaklanjutinya,” ujar Syafrin kemarin.
Ia juga menjelaskan belum menentukan teknologi apa yang bakal dipakai untuk mengimplementasikan ERP. Syafrin hanya menyampaikan Pemprov DKI sedang dalam tahap penentuan regulasi.
“Untuk ERP, kami belum masuk ke teknologi, masih fokus pada penuntasan regulasi. Jadi kami berusaha menyelesaikan regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mana kini masih dalam pembahasan dengan Komisi B (DPRD DKI Jakarta),” ucapnya.
Wacana penerapan ERP di sejumlah ruas jalan Jakarta kembali bergulir awal tahun ini. Namun begitu, sejumlah pihak termasuk pengemudi ojek online tidak oke dengan kebijakan ERP.