Penghasilan itu ia atur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 wacana Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara.
Dalam beleid tersebut Jokowi mengatur penghasilan Rp172,71 juta per bulan itu berasal dari 5 bagian.
1. Gaji pokok Rp5,04 juta
2. Tunjangan menempel (keluarga dan beras) Rp648.480 ribu
3. Tunjangan jabatan Rp13,60 juta
4. Tunjangan kinerja Rp153,4 juta
Sementara itu untuk wakil kepala otoritas IKN, besaran penghasilan yang diberikan Jokowi Rp155,18 juta. Gaji berisikan beberapa komponen;
1. Gaji pokok Rp4,89 juta
2. Tunjangan menempel (Keluarga dan beras) Rp634.770
3. Tunjangan jabatan Rp11,56 juta
4. Tunjangan kinerja Rp138,07 juta
Selain penghasilan itu, Jokowi masih menunjukkan dana operasional yang cukup besar bagi baik kepala otoritas maupun wakilnya. Untuk kepala otoritas, besaran dana operasional yang diberikan meraih Rp1p78 juta.
Sementara itu untuk wakil kepala otoritas sebesar Rp145 juta.
“Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan kemudahan lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan,” kata Jokowi mirip dikutip dari aturan tersebut.
Jokowi menyertakan semua anggaran yang dipakai untuk memperlihatkan penghasilan kepada kepala dan wakil kepala otoritas IKN tersebut semuanya diambil dari dana APBN