Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menjelaskan pihak TKA telah meminta maaf.
“Pihak TKA telah meminta maaf dan setuturnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani dalam keterangan resmi, Sabtu , 4 Maret 2023.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi di PT Sai sejak September 2022. PT Sai berada Desa Harjowinangun, Grobogan, Jawa Tengah.
“Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan,” tuturnya.
Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
“Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,” katanya.
Sebuah video rekaman yang diduga dibuat pegawai perempuan PT Sai Apparel viral di media sosial. Video itu memuat protes si pegawai lantaran sudah bekerja lembur tetapi uang lemburnya tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Dalam video, si bos menyuruh pegawai itu berhenti merekam serta keluar dari dalam pabrik. Sementara, pegawai perempuan itu merasa dirugikan karena hak uang lembur tidak dibayarkan dan sempat dicemooh oleh bosnya tersebut.
“Bapak jelasin dulu kemarin ngatain saya apa? Bilang sekarang di depan kamera. Saya nggak terima, Pak. Saya orang Indonesia dikatain gila, salah saya apa?” ujar pegawai perempuan.
(del/pta)