No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • Advertorial
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • Advertorial
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
No Result
View All Result
Home PERKARA

JAM-Pidum Setujui 21 Pengajuan Penghentian Perkara Berdasarkan Restoratif Justice

Maret 16, 2023
in PERKARA
A A
JAM-Pidum Setujui 21 Pengajuan Penghentian Perkara Berdasarkan Restoratif Justice
19
VIEWS
ShareTweetSendScan

Jambi – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 21 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kamis, 16 Maret 2023.

Dalam siaran pers Kejagung RI yang diterima awak media, terdapat beberapa pertimbangan jaksa yang dicantumkan terkait penghentian perkara tersebut.

Di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian tersangka belum pernah dihukum.

ArtikelTerkait

Sidang Penggelapan Usaha Kayu Berlanjut, Kuasa Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Perkara

Sidang Penggelapan Usaha Kayu Berlanjut, Kuasa Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Perkara

Maret 28, 2023
88
Tiga Pelaku Penganiayaan Wartawan Diamankan Polda Jambi

Tiga Pelaku Penganiayaan Wartawan Diamankan Polda Jambi

Maret 27, 2023
41
Sengketa Lahan Dibawa ke Pengadilan, PT EWF Bentengi Arealnya

Sengketa Lahan Dibawa ke Pengadilan, PT EWF Bentengi Arealnya

Maret 25, 2023
245
Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Infoseputar Jambii

Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Infoseputar Jambii

Maret 20, 2023
37

Selanjutnya tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, dan pertimbangan sosiologis serta masyarakat merespons positif.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Kapuspen Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, dalam rilisnya, Kamis 16 Maret 2023.

Berikut 21 perkara yang dihentikan Kejagung RI lewat Restoratif Justice (RJ);

1.      Tersangka ANDI LUSIANA dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.      Tersangka HAWA alias MAMA GODE dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.      Tersangka ZIYAD dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 75C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4.      Tersangka DIKI als DIKI bin MAMAT dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5.      Tersangka JHON VERY PASARIBU anak dari WILSON PASARIBU dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6.      Tersangka FIRMAN ZAILANI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7.      Tersangka MUHAMAD RIYANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8.      Tersangka MUCHYIDDIN bin MAS’UD (alm) dari Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

9.      Tersangka HENRA alias HENDRA alias BAPAK RADIT bin JAMAL dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10.   Tersangka I UCOK RAMADONI bin BAHTIAR dan Tersangka II SUNARDI bin ABDULLAH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.

11.   Tersangka ANDRE ANGGA REKSA alias ANDRE bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12.   Tersangka ALBERT RUTUMALESSY dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

13.   Tersangka HELMY HAURISSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

14.   Tersangka HENDRIK SITANIA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

15.   Tersangka RIDOLF HAURISSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

16.   Tersangka ROLAND PATTINAMA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

17.   Tersangka SIMON HAURISSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

18.   Tersangka RISALDO METUDUAN alias RISAL dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19.   Tersangka YOHANES dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20.   Tersangka LILIS alias LILI binti LARUHA dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21.   Tersangka IRMAYANTI alias IRMA bin AMIRUDDIN dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (*)

Terkait

Previous Post

Jelang Ramadhan, ini Jaminan Bulog Cabang Sarko

Next Post

Papan Ekonomi Baru Jadi Bahasan BEI dengan Wartawan di Kota Medan

Related Posts

Sidang Penggelapan Usaha Kayu Berlanjut, Kuasa Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Perkara

Sidang Penggelapan Usaha Kayu Berlanjut, Kuasa Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Perkara
Maret 28, 2023
88

Jambi - Sidang perkara penggelapan dengan Nomor Perkara: 86/Pid.B/2023/PN Jmb kembali bergulir setelah beberapa kali ditunda karena JPU belum bisa...

Read more

Tiga Pelaku Penganiayaan Wartawan Diamankan Polda Jambi

Tiga Pelaku Penganiayaan Wartawan Diamankan Polda Jambi
Maret 27, 2023
41

Jambi - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana penganiayaan pada Minggu, 26 Maret 2023. Ketiga...

Read more

Sengketa Lahan Dibawa ke Pengadilan, PT EWF Bentengi Arealnya

Sengketa Lahan Dibawa ke Pengadilan, PT EWF Bentengi Arealnya
Maret 25, 2023
245

Jambi - Polemik berkepanjangan sengketa lahan antara PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dengan masyarakat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten...

Read more

Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Infoseputar Jambii

Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Infoseputar Jambii
Maret 20, 2023
37

Jambi - Terkait postingan akun instagram Infoseputar-jambii, tim kuasa hukum pemprov akan mengambil langkah tegas. Pihaknya akan mengambil langkah hukum...

Read more
Next Post
Para wartawan dan BEI menggelar workshop yang bertajuk tentang Papan Utama Ekonomi Baru.(sumber foto: BEI Sumut)

Papan Ekonomi Baru Jadi Bahasan BEI dengan Wartawan di Kota Medan

Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Bank 9 Jambi, DPP LSM Mappan Gelar Aksi di KPK

Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Bank 9 Jambi, DPP LSM Mappan Gelar Aksi di KPK

Pembayaran Honor Rp 13 Miliar Cacat Hukum, LSM Mappan Desak KPK Panggil Bupati Tanjungjabung Barat

Pembayaran Honor Rp 13 Miliar Cacat Hukum, LSM Mappan Desak KPK Panggil Bupati Tanjungjabung Barat

Tangkapan foto peserta lomba MIPA di Pamenang barat.(detail/ist)

Gegara Ungkap Dugaan Pungli, Sekolah di Merangin Tidak Dilibatkan Lomba MIPA

Ketua, Wakil dan Ketua Komisi DPRD Muarojambi Hadiri Musrenbang RKPD 2024

Ketua, Wakil dan Ketua Komisi DPRD Muarojambi Hadiri Musrenbang RKPD 2024

Discussion about this post

BERITA POPULER

Sengketa Lahan Dibawa ke Pengadilan, PT EWF Bentengi Arealnya

Sengketa Lahan Dibawa ke Pengadilan, PT EWF Bentengi Arealnya

Maret 25, 2023
245

Jambi - Polemik berkepanjangan sengketa lahan antara PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dengan masyarakat Desa...

Disebut Melanggar AD/ART, 9 Advokat Ini Diberhentikan Secara Tidak Hormat Oleh DPD KAI Provinsi Jambi

Disebut Melanggar AD/ART, 9 Advokat Ini Diberhentikan Secara Tidak Hormat Oleh DPD KAI Provinsi Jambi

Maret 5, 2023
321

Jambi - Pengurus Harian, Ketua Bidang dan Sekretaris serta beberapa anggota pengurus kaderisasi dan organisasi...

Demo Berhari-hari Masyarakat Sakean ke PT EWF Soal Sengketa Lahan Segera Berangkat ke Pengadilan

Demo Berhari-hari Masyarakat Sakean ke PT EWF Soal Sengketa Lahan Segera Berangkat ke Pengadilan

Maret 22, 2023
209

Jambi - Adi Setiadi tak sudi lahan warisan nenek moyang warga Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu,...

Currently Playing

BERITA PILIHAN

  • Viral Aplikasi Alimama Bisa Menghasilkan Uang, Benarkah?

    Viral Aplikasi Alimama Bisa Menghasilkan Uang, Benarkah?

    13068 shares
    Share 5263 Tweet 3252
  • Download Apps Golns, Like Instagram Dapat Uang

    10430 shares
    Share 4174 Tweet 2607
  • Disbun Umumkan Harga Sawit Jambi Naik Periode 29 April – 12 Mei 2022, Bagaimana Harga di Tingkat Petani?

    6314 shares
    Share 2526 Tweet 1579
  • Sangat Mengejutkan, Alimama Penipu?

    5053 shares
    Share 2026 Tweet 1261
  • Harga Sawit Turun Terus Menerus, Berikut Update Harga Sawit Periode 10-16 Juni 2022

    4856 shares
    Share 1942 Tweet 1214
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral Aplikasi Alimama Bisa Menghasilkan Uang, Benarkah?

Viral Aplikasi Alimama Bisa Menghasilkan Uang, Benarkah?

Agustus 15, 2020
Download Apps Golns, Like Instagram Dapat Uang

Download Apps Golns, Like Instagram Dapat Uang

Agustus 20, 2020
Disbun Umumkan Harga Sawit Jambi Naik Periode 29 April – 12 Mei 2022, Bagaimana Harga di Tingkat Petani?

Disbun Umumkan Harga Sawit Jambi Naik Periode 29 April – 12 Mei 2022, Bagaimana Harga di Tingkat Petani?

April 29, 2022
Sangat Mengejutkan, Alimama Penipu?

Sangat Mengejutkan, Alimama Penipu?

Agustus 24, 2020
Oknum Polisi Anggota Gakkumdu

Syaiful Desak Kapolda Periksa Oknum Polisi Anggota Gakkumdu Tanjungjabung Timur

SafePIT, Token Murah Saingan VANCAT

SafePIT, Token Murah Saingan VANCAT

Tertangkap Sebar Uang CE

Emak-emak Tertangkap Sebar Uang CE di Muarojambi, Nazli: Kata Wo, Lepaskan Saja

Dua Tender Lapas Perempuan Jambi Diduga “Diatur”

Dua Tender Lapas Perempuan Jambi Diduga “Diatur”

TP PKK Gelar Pasar Murah, Hesti Haris Berharap Bantu Melayani Masyarakat

TP PKK Gelar Pasar Murah, Hesti Haris Berharap Bantu Melayani Masyarakat

Maret 28, 2023
Wagub: Pasar Murah TP-PKK Mewujudkan Kestabilan Harga Pangan

Wagub: Pasar Murah TP-PKK Mewujudkan Kestabilan Harga Pangan

Maret 28, 2023
Jadi Wakajati, Ini Pesan Kajati Sumut ke Joko Purwanto

Jadi Wakajati, Ini Pesan Kajati Sumut ke Joko Purwanto

Maret 28, 2023
Lahan Petani Diserobot Mafia Tanah, Diduga Melibatkan Oknum Mantan Pejabat

Lahan Petani Diserobot Mafia Tanah, Diduga Melibatkan Oknum Mantan Pejabat

Maret 28, 2023

BERITA PERISTIWA

Lahan Petani Diserobot Mafia Tanah, Diduga Melibatkan Oknum Mantan Pejabat

Maret 28, 2023
68
Lahan Petani Diserobot Mafia Tanah, Diduga Melibatkan Oknum Mantan Pejabat
PERISTIWA

Tanjungjabung Barat - Masyarakat yang berdomisili dan bermukim di Desa Talang Makmur, Kec. Tebing Tinggi,...

Read more

Nurung Diterkam Buaya di Sabak Timur Saat Hendak Mandi, Kaki Kanan Luka Robek dan Kaki Kiri Luka Cakar

Maret 26, 2023
35
Nurung Diterkam Buaya di Sabak Timur Saat Hendak Mandi, Kaki Kanan Luka Robek dan Kaki Kiri Luka Cakar
PERISTIWA

Jambi - Seorang nenek bernama Nurung (61) diterkam seekor buaya di Parit 3 RT 20...

Read more

Aneh Anak Angkat Mengaku Ahli Waris, Buat Laporan Penggelapan

Maret 26, 2023
88
Aneh Anak Angkat Mengaku Ahli Waris, Buat Laporan Penggelapan
PERISTIWA

Merangin – Ada-ada saja ulah anak angkat ini. Demi mendapatkan harta peninggalan ayah angkat, ia...

Read more

Gubernur Al Haris Menjenguk Ari yang Dibacok Sesama Wartawan

Maret 25, 2023
34
Gubernur Al Haris Menjenguk Ari yang Dibacok Sesama Wartawan
PERISTIWA

Jambi - Gubernur Jambi, Al Haris menjenguk Ari, wartawan yang menjadi korban pembacokan sesama wartawan...

Read more
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail Lorong Pattimura RT.12 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, Kota Jambi 36129.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA