Connect with us
Advertisement

DAERAH

Ketua GMKI Minta Gubernur Al Haris Kedepankan Rasa Kemanusiaan Terkait Kemacetan Truk Batu Bara

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Sampai saat ini masyarakat Provinsi Jambi masih terus dibuat menunggu akan solusi terbaik dari polemik dunia pertambangan batu bara.

Dimulai dari mulut tambang, proses pengangkutan hingga proses pembongkaran di stockpile atau pelabuhan, semua tak luput dari masalah. Kemacetan timbul dimana-mana, parkir angkutan batu bara yang semena-mena juga membuat sejumlah permasalahan semakin kompleks.

Tak jarang pula, terjadi laka lantas yang memakan korban jiwa. Bahkan baru-baru ini, tepatnya pada 28 Februari hingga 1 Maret 2023, kemacetan panjang hingga 22 jam terjadi di Jalan Nasional Tembesi, Batanghari, Jambi.

Hal tersebut pun mendapat sorotan tajam dari tingkat daerah sampai internasional, sekalipun Gubernur Jambi langsung menindaklanjuti dengan menghentikan aktivitas tambang baru bara di Provinsi Jambi. Hal itu dinilai hanya solusi sementara.

“Kalau kita berbicara soal batu bara, macet, dan korban meninggal akibat kecelakaan. Ini memang tidak ada habisnya. Yang terbaru itu bahkan saya baca ini berita kawan-kawan semua akibat macet hampir 24 jam di Tembesi. Ambulans sampai tak bisa lewat, meninggal jadinya kan. Miris sebenarnya,” kata Aryanto Manurung, Ketua GMKI Jambi, belum lama ini.

Aryanto juga menilai jika pilihan Gubernur Jambi Al Haris dalam menghentikan sementara operasional armada batu bara hanya solusi sementara, dan belum menyentuh pada akar masalah.

“Itu tinggal menunggu waktu, nanti operasional batu bara dibuka kembali. Macet lagi, ya gitu-gitu aja. Kita tidak melihat ada solusi atau terobosan dari Pemprov Jambi terkait masalah ini. Itu sangat kita sayangkan,” ujarnya.

Bicara soal jalur khusus batu bara, kata Aryanto, rasanya tak pernah putus. Sudah lama ditunggu namun belum juga terealisasi. Padahal kuota batu bara Provinsi Jambi untuk tahun 2023 mencapai angka 30 juta ton.

“Coba dibayangkan dengan kuota 30 juta ton itu dan progres jalur khusus yang sampai saat ini belum ada kejelasan. Ini bisa jadi terus berkesinambungan. Ambulans terjebak macet, jalan rusak, mahasiswa demo. Ya itu,” ujarnya.

Aryanto pun menegaskan, sebagai Kepala Daerah, Gubernur Jambi diminta lebih mengedepankan sisi kemanusiaan. Menurutnya sudah terlalu banyak korban yang ditimbulkan oleh operasional truk batu bara. Dan masalah ini harus segera diselesaikan.

“Tentu masalah batu bara ini akan selalu melekat dalam benak masyarakat Jambi. Apakah pemimpin atau Gubernur dapat menyelesaikannya atau tidak sama sekali. Apakah Gubernur Jambi lebih berpihak pada para pemodal itu atau kita masyarakat Jambi. Jadi kalau menurut saya, kalau memang tak mampu ya sudah. Mundur. Toh juga masyarakat Jambi lebih banyak dapat mudaratnya ini daripada manfaat dari batu bara.” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.

Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.

Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.

“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.

Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.

Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs