Merangin – Apes tidak ada dalam kalender. Begitulah yang dialami pelaku berinisial R (30), pencuri spesialis biji kopi tinggal di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Aksi R terpergok oleh korbannya sendiri saat membawa karung berisi biji kopi milik korban yang diambil di dalam pondok korban. Bukannya mengakui saat terpergok korbannya tapi pelaku berkilah bahwa biji kopi yang diambil bukan milik korban.
Merasa tidak terima hasil jerih payahnya diambil pelaku, membuat korban JW (39), warga yang tinggal satu desa dengan pelaku, langsung membuat laporan ke Polsek Lembah Masurai. Soalnya, kejadian pencurian bukan hanya sekali dialami korban.
Dari data yang dihimpun melalui Kasi Humas Polres Merangin menyebutkan, peristiwa tersebut bermula pada saat korban pergi ke kebun kopi miliknya yang terletak Dusun Sei Tebal Desa Nilo pada Minggu, 2 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Pada saat itu korban mendapati biji buah kopi miliknya yang disimpan di pondok kebun sekitar 100 kg sudah tidak ada lagi. Sebelumnya korban juga sudah 3 kali kehilangan biji buah kopi di pondok tersebut. Mengetahui hal tersebut selanjutnya korban melakukan pencarian.
Dalam perjalanan pulang ke dusun, korban melihat tersangka sedang membawa sekarung kopi. Saat dikonfirmasi, tersangka tidak mengakuinya. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembah Masurai untuk ditindak lanjuti.
Tidak butuh waktu lama, kurang dari 1×24 jam, akhirnya tersangka pencurian biji buah kopi milik korban berhasil diringkus personel Polsek Lembah Masurai bersama dengan barang buktinya pelaku kemudian diamankan di Polsek Lembah Masurai.
Kapolsek Lembah Masurai Iptu Rezi Darwis, SH MM saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban perihal pencurian biji buah kopi miliknya.
’’Benar, pada Minggu, 2 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB, kita berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial R (39) warga Dusun Sei Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin. Tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian biji buah kopi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti, kami amankan di Polsek Lembah Masurai guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Rezi, pada Rabu, 5 April 2023.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post