Merangin – Entah setan apa yang memasuki pikiran MN (41), warga Desa Danau Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Jambi. Dimana dalam suasana perayaan Idul Fitri yang penuh berkah ini harus dinodai dengan perbuatan yang tidak terpuji. Pria yang sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak ini tega mencabuli keponakannya sendiri.
Informasi yang dihimpun bermula pada hari Kamis, 27 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat ayah korban yang juga sebagai pelapor sedang menonton pertandingan Badminton, tiba-tiba pelapor didatangi adiknya yang bernama Tuti dan memberitahukan bahwa anak korban yang bernama E (15) hendak di perkosa oleh adik iparnya yakni MN di dalam dapur rumah pelapor.
Mengetahui hal tersebut, pelapor segera pulang ke rumah dan sesampainya di rumah anak pelapor langsung memberitahukan peristiwa tersebut, dimana pada saat itu korban yang sedang berada di ruang tamu bersama temannya, diminta oleh pelaku untuk menghidupkan kompor gas di dapur karena pelaku hendak merokok, namun saat korban selesai menghidupkan api kompor, pelaku tiba-tiba langsung memeluk dan mencium korban, karena korban melakukan perlawanan akhirnya pelaku panik dan langsung melarikan diri. Dan kemudian keluarga korban langsung mencari pelaku dan akhirnya pelaku MN berhasil diamankan.
Mendapat informasi adanya peristiwa pencabulan tersebut, Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk mengamankan pelaku guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat dan sekitar pukul 23.30 WIB akhirnya pelaku berhasil diamankan ke Polres Merangin.
”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan, kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul. Dan Alhamdulilah untuk saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan ke Polres Merangin,” ujar Lumbrian, Sabtu 29 April 2023.
Lebih lanjut antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, dan korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih dibawah umur.
“Karena korban masih berstatus anak dibawah umur maka terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post