PERKARA
Kasus Perpajakan yang Menjerat Andy Veryanto Segera Diputus, Begini Kata Kuasa Hukumnya
Jambi – Setelah 7 bulan lebih lamanya, kasus perpajakan yang menjerat terdakwa Andy Veryanto eks Dirut PT Nusantara Globalindo Mitra Energi (NGME) akhirnya segera diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Sebelumnya Andy lewat perusahaannya yang bergerak di bidang penyalur BBM industri didakwa telah menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Dakwaan jaksa sebagaimana dapat dilihat dalam data umum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi dengan nomor perkara 12/Pid.Sus/2023/PN Jmb. Disebutkan bahwa terdapat 26 faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang terdiri dari 9 faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya di tahun 2017 dan 17 faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya di tahun 2018.
Dalam dakwaan JPU bahwa faktur pajak yang disebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang diperhitungkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT PT NGME masa PPN Agustus dan Oktober 2017 sampai dengan April dan Juni 2018 sampai dengan Desember 2018 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.195.717.845 sebagaimana yang dihitung oleh ahli perhitungan kerugian pada pendapatan negara.
Atas perbuatannya, JPU menyatakan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 39A huruf a atau pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Terkait persoalan ini, penasehat hukum terdakwa yakni Agus Evandri menyatakan optimis terhadap putusan sidang kliennya yang akan berlangsung pada 7 Agustus mendatang.
Menurut dia, segala kesaksian dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan dan menyampaikan keterangan pada agenda-agenda sidang sebelumnya sudah dapat ditarik kesimpulan. Agus mengibaratkan begini.
“Saya beli barang sudah dibayar, namun tempat pembayaran ini dia tidak melakukan pembayaran, dia sudah menerima dana. Imbasnya ke kita,” kata Agus.
Terkait faktur pajak dalam kasus Andy Veryanto yang menuai sejumlah polemik, dimana kliennya disebut-sebut menggunakan faktur yang tidak sebagaimana mestinya. Agus berpandangan bahwa pengertian tidak sebagaimana mestinya dalam UU Perpajakan, tidaklah tepat.
“Pajak itu tidak pernah bicara barang tapi bayar atau tidak,” ujarnya.
Agus lanjut menguraikan bahwa Pasal 39 huruf a unsurnya adalah menerbitkan dan atau mengunakan. Berarti, kata dia, setelah dia menerbitkan berarti menggunakan. Jadi tidak ada kaitan dengan pihak lain. Kecuali dalam Pasal 39, itu mengunakan, khusus menggunakan.
“Terakhir kemarin kesimpulan daripada JPU klien kita dibilang menerbitkan. Lah kita bukan penerbit,” ujar dia.
Agus juga mengungkap soal pengujian terhadap barcode dalam faktur pembelian BBM yang dijadikan alat bukti oleh jaksa dalam kasus Andy Veryanto.
“Setelah diuji scan barcodenya benar, valid (bukan faktur bodong),” katanya.
Terakhir Agus pun menyampaikan bahwa pihaknya yakin kasus panjang yang menjerat kliennya akan tiba pada titik terang.
“Kami yakin kalau hakim berpegang pada fakta-fakta di persidangan, bebas (klien kami) harus bebas,” katanya.
Menurutnya, masalah kliennya (Andy Veryanto) adalah soal rasa keadilan pada masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tersangka Korupsi DAK SMK Kembali Diperiksa Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Dua tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Khusus (DAK Disdik SMK) 2022, David Hadiosman dan Bukri menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 5 Februari 2026.
Berdasarkan pantauan di Polda Jambi, David Hadiosman memasuki ruangan penyidik Sub Dit Tipikor Ditreskrimsus sekitar pukul 13.50 WIB. Ia berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan komentar kepada sejumlah media.
Usai dicecar pertanyaan sekitar 3 jam, akhirnya David keluar dari ruangan pemeriksaan. David membantah adanya pertemuan antara dirinya dan Varial Adhi Putra di salah satu hotel untuk membicarakan fee proyek, termasuk fee sebesar 3 persen yang diduga ia terima.
”Tidak ada pertemuan di hotel, apa lagi ada fee proyek 3 persen,” kata David, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurutnya pertanyaan-pertanyaan penyidik kali ini tak jauh beda dari pemeriksaan pemeriksaan sebelumnya.
“Pertanyaan lama yang di ulang,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum David Hadiosman, Rahhiantri juga tak banyak bicara, menurutnya dirinya baru kali ini mendampingi David.
”Saya baru ditunjuk hari ini, untuk lebih jelasnya harus baca BAP terlebih dahulu,” katanya.
Sementara itu tersangka lainnya, Bukri lewat kuasa hukumnya Ilham Kurniawan mengaku bahwa kliennya dihadapkan dengan kurang lebih 50 pertanyaan. Namun ia tak merinci lebih lanjut materi pertanyaan penyidik.
”Kalau diperiksa ada 3 jam, sekitar 50 pertanyaan, untuk materi pemeriksaan ke penyidik saja,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Saksi Perkara Korupsi DAK Ngaku Terima Duit dari Mantan Kadisdik dan Terdakwa
DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap fakta baru pada Rabu, 4 Februari 2026.
Sejumlah saksi mengakui menerima aliran uang, baik dari para terdakwa maupun dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
Dalam persidangan, saksi Yopi sosok ASN pada Disdik Jambi kala kasus ini bermula
mengaku menerima uang dari terdakwa Rudy Wage serta dari mantan Kadisdik Jambi, Varial Adhi Putra.
”Uang dari Rudi Wage saya simpan. Kalau dari Pak Kadis itu dikasih Rp 10 juta untuk uang makan minum. Kami ada 6 orang, jadi satu orang Rp 1 juta dan Rp 4 juta dipakai untuk makan minum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain itu Yopi juga mengaku menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Varial Adhi Putra sebesar Rp 5 juta.
Namun menurut Yopi total duit senilai Rp 15 juta tersebut telah ia kembalikan pada penyidik.
Selain Yopi, saksi Solihin juga mengakui menerima aliran dana dari terdakwa Rudy Wage. Uang tersebut disebut sebagai uang makan bagi ‘rekan-rekan’ di dinas.
Dalam persidangan, terungkap adanya 4 kali transfer dana dari Rudy Wage kepada saksi Solihin, masing-masing sebesar Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 2,5 juta, serta transfer terakhir lebih dari Rp 20 juta.
Selain mengungkap aliran uang, jaksa penuntut umum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pengadaan alat praktik SMK. Jaksa menyebut terdapat dugaan pemesanan barang dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.
Jaksa menduga pemesanan peralatan praktik SMK dilakukan lebih dahulu sebelum penetapan anggaran kegiatan tersebut disetujui secara resmi.
Adapun sidang dengan terdakwa Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Endah Susanti (PT Tahta Djaga Internasional), Zainul Havis Kabid SMK sekaligus PPK serta Rudy Wage Soeparman (perantara) masih bakal berlanjut dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang Perdana, Bos PT PAL Didakwa Korupsi Secara Bersama-sama
DETAIL.ID, Jambi – Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto dan Mantan Komisaris PT PAL Arief Rohman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bengawan Kamto dan Arief Rohman disebut bersama-sama dengan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan diadili di PN Jambi yakni Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan.
Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 Milliar dari pengajuan kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 – 2019.
JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa menyadari dan menginsafi, pengurusan hingga pengajuan kredit pada Bank BNI oleh Viktor Gunawan dan Wendy Haryanto. Yang dimana pengajuan kredit tidak dilandasi dengan kondisi umum perusahaan yang sebenarnya.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 603 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sbsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
”Nanti kita agendakan ada 6-7 saksi untuk pak Bengawan, pada 12 Februari,” ujar JPU Suryadi, usai sidang.
Atas dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum Bengawan Kamto tidak mengajukan eksepsi. Sementara Penasehat Hukum Arief Rohman menyampaikan bakal menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya.
Ilham Kurniawan, salah satu tim penasehat hukum Terdakwa Bengawan Kamto usai pembacaan dakwaan bilang pihaknya bakal memfokuskan pada pokok perkara untuk membuktikan dan membantah dakwan-dakwaan yang dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.
”Nanti kami akan hadirkan saksi a de charge, juga ahli, termasuk juga bukti-bukti surat yang tidak masuk dalam berkas,” kata Ilham.
Menurutnya, kliennya merupakan pembeli. Selain itu juga kliennya mengalami kerugian terkait proses yang dinilai tidak transparan dari pemilik sebelumnya.
Kata Ilham, benar atau tidaknya hal tersebut pihaknya bakal membuktikan dalam pembuktian. Lebih lanjut menurut Ilham, selam ini juga PT PAL banyak disubsidi oleh perusahaan lainnya milik Bengawan Kamto, yang bahkan itu belum terdapat pengembalian.
”Peran beliau satu sebagai Komisaris, yang bukan sebagai pelaksana. Pelaksananya adalah Direktur yang lama Wendi dan Direktur yang baru Viktor. Sesuai dengan UU 40 tahun 2007, yang bertanggungjawab jalannya roda perusahaan adalah Direktur,” ujarnya.
Pekan depan, 12 Februari 2026, sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda eksepsi (keberatan) oleh terdakwa Arief Rohman dan saksi dari penuntut umum untuk terdakwa Bengawan Kamto.
Reporter: Juan Ambarita


