DAERAH
Refleksi Kemerdekaan Ditengah Keberagaman, Jadi Topik Peringatan Hut RI Ke 78 Oleh Sejumlah Organisasi dan Instansi Keagamaan
Jambi – Momentum peringatan 78 tahun kemerdekaan Indonesia digelar lewat panggung rakyat oleh Gusdurian Jambi, Huria Kristen Indonesia (HKI) Alam Barajo, Yayasan Cahaya Limo Pusako, Komunitas Jari Menari, dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jambi pada Minggu 20 Agustus 2023.
Menariknya, acara peringatan Hut RI Ke 78 tersebut digelar di samping gedung di Gereja yang masih disegel yakni, Huria Kristen Indonesia (HKI) Alam Barajo. Dimerahkan oleh berbagai organisasi kemahasiswaan, Komunitas peduli literasi dan demokrasi. Acara panggung rakyat bertajuk “Refleksi Kemerdekaan Ditengah Keberagaman” itu berlangsung dengan penuh hikmat.
Dalam kesempatannya, akademisi dari Gusdurian Jambi Rafi’i menyampaikan sejumlah pesan-pesan refleksi kemerdekaan ditengah keberagaman.
Menurut Rafi’i terkait kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan sudah diatur dalam Perpres tahun 1965. Dia juga menegaskan bahwa dalam berbagai kesempatan di forum-forum lintas agama, dirinya kerab kali menyuarakan soal kebebasan beribadah atau kebebasan dalam mendirikan rumah ibadah yang merupakan salah satu Kemerdekaan yang harus dipenuhi Negara.
“Jadi yang ingin saya sampaikan, bagaimana kemerdekaan itu, satu nafas dengan kemerdekaan mendirikan rumah ibadah,” kata dia, disela-sela orasi politiknya.
Dia juga banyak menyingggung soal berbagai regulasi produk hukum negara dalam menjamin kebebasan beragama serta menjalankan rumah ibadah saat ini.
“Apakah HAM menjadi landasan dalam pembuatan perundang-undangan? Karna kalau sudah dari UUD 1945 sudah menjamin kebebasan berpendapat, berserikat menjalankan agama. Seharusnya itu yang menjadi semangat dari UU turunannya,” ujarnya.
Menyambung orasi politik dari Rafi’i sejumlah perwakilan dari organisasi kepemudaan lainnnya seperti Gusdurian Jambi, PMII Jambi, Cahaya Limo Pusako, GMNI dan LSMM juga turut menyampaikan orasi politik. Disela-selanya juga terdapat pembacaan puisi dengan topik Kemerdekaan dalam Keberagaman.
Salah satunya Ketua GMKI Jambi Arianto Manurung, dalam orasinya Arianto banyak menyinggung soal produk hukum Indonesia pasca kemerdekaan. Dia menilai bahwa tak sedikit produk hukum yang kini hanya semacam angin surga bagi masyarakat apalagi bagi kelompok keagamaan minoritas di berbagai daerah.
“Kebebasan beragama, beribadah sudah dijamin. Tapi apakah kita semua sudah menikmati itu? Ini masih menjadi mimpi di berbagai daerah,” ujarnya.
Terakhir pagelaran acara Panggung Rakyat bertajuk Refleksi Keberagaman Ditengah Keberagaman ditutup dengan pembacaan orasi politik dan puisi oleh Pendeta HKI Alam Barajo Adventus Nadapdap.
Pendeta Adventus banyak menyoroti soal konflik sosial di wilayah Provinsi Jambi, persoalaan gereja yang dipimpinnya yang telah disegel selama 5 tahun pun turut dia ceritakan.
Dengan semua konflik yang tengah terjadi dan sedang berlangsung. Dia pun mengajak generasi muda dari berbagai latar belakang untuk bersama-sama menjaga dan memupuk nilai-nilai persatuan dan persaudaraan ditengah-tengah 78 tahun Indonesia pasca merdeka. Karena perbedaan adalah keniscayaan. Namun ia juga merupakan kekuatan sebagai bangsa yang besar.
“Saya melihat ada banyak persoalan, konflik di wilayah Provinsi kita ini. Oleh karena itu mari kita bersama-sama saling menjaga persatuan, memupuk nilai-nilai toleransi demi Indonesia Terus Melaju Untuk Indonesia Maju, Merdeka!” ujarnya.
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

