PERISTIWA
Hari Tani Nasional 2023: Fatamorgana Kesejahteraan dan Hak Atas Tanah
DETAIL.ID, Jambi – Saat ini, terlihat semangat UUPA 1960 yang mengedepankan tanah untuk rakyat kini hanya tinggal sejarah yang diingat oleh kaum tani Indonesia.
Keadaan ini harus dirasakan oleh kaum tani karena cengkeraman oligarki yang sangat kuat dengan instrument kebijakan yang tidak berpihak kepada kaum tani Indonesia. UU Cipta kerja menjadi tembok yang sangat tinggi bagi kesejahteraan petani dan hanya berpihak kepada korporasi.
Situasi saat ini, 1.223.737,24 ha penguasaan tanah di Provinsi Jambi didominasi oleh usaha-usaha di sektor logging, kebun kayu, sawit dan tambang. dari keseluruhan penguasaan tersebut izin dipegang oleh perusahaan swasta dan BUMN.
Hak atas tanah adalah salah satu hak asasi manusia yang fundamental, dan hak ini menjadi fondasi penting untuk mencapai keadilan dan kemakmuran di masyarakat.
Sayangnya, banyak kebijakan yang dibangun tidak berpihak kepada masyarakat adat dan masyarakat lokal dan lebih mengamankan hak para pemegang modal ataupun investasi dan mengabaikan keadilan dan berkelanjutan lingkungan dan hak masyarakat.
Hari ini, Jumat 29 September 2023 Walhi Jambi bersama 11 Desa dampingan dari 6 Kabupaten di Provinsi Jambi melakukan dialog bersama pemerintah menyikapi permasalahan hak atas tanah yang berkepanjangan dan sampai saat ini belum terselesaikan.
Desa dampingan Walhi Jambi yang hadir pada hari tani 2023 ini antara lain Desa Mekar Sari, Desa Tebing Tinggi, Desa Simpang Rantau Gedang, Desa Gambut Jaya, Desa Sungai Bungur, Desa Seponjen, Desa Pandan Sejahtera, Desa Sungai Paur, Desa Pemayungan, Desa Lubuk Mandarsyah, dan Kelurahan Sungai Bengkal.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Abdullah dalam pres rilisnya mengatakan bahwa saat ini Provinsi Jambi menempati urutan ke 3 dengan konflik agraria tertinggi se-Indonesia.
“Hal ini tentunya menjadi permasalahan besar bagi petani di Provinsi Jambi karena pada dasarnya, petani harus berdaulat diatas tanahnya sendiri,” kata Abdul.
Selain itu, kata Abdul, perlu opsi lain dari penyelesaian konflik yang selama ini terjadi. Dalam penyelesaian konflik agraria tidak terpaku kepada aturan dan regulasi yang ada sehingga membuat konflik sulit terselesaikan.
“Sudah seharusnya, Gubernur yang dimandatkan oleh rakyat memberikan solusi yang konkrit atas konflik yang membuat terampasnya kesejahteraan kaum tani di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Pada momentum hari tani nasional 2023 ini para petani Jambi melakukan aksi dengan Arakan kompangan sambil membawa hasil bumi yang dihasilkan dari pertanian mereka kemudian disambut dengan tarian khas Jambi.
“Hasil bumi ini nantinya akan diberikan kepada Gubernur Jambi selaku pemimpin yang diamanahkan oleh petani dengan harapan meningkatkan kesejahteraan mereka serta memastikan penyelesaian hak atas tanah yang masyarakat terhadap penguasaan industri ekstraktif,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Abdul, Walhi Jambi bersama masyarakat yang hadir dari 11 Desa 6 Kabupaten, mendesak Pemerintah Provinsi Jambi harus mempercepat pengakuan serta memperkuat perlindungan Wilayah Kelola Rakyat yang selama ini berkonflik dengan perusahaan maupun negara melalui skema yang tidak merugikan dan menghilangkan hak-hak masyarakat.
“Kemudian pemerintah segera melakukan evaluasi dan pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang selama ini berkonflik dengan masyarakat serta perusahaan yang melakukan kejahatan terhadap lingkungan,” katanya.
Terakhir Abdul menyampaikan bahwa ssuai kesepakatan teknis petani yang tegabung dalam aksi ini dibuka dengan instrument kebudayaan. Petani mengharapkan adanya dialog yang dilaksanakan bersama Gubernur Jambi untuk menyampaikan permasalahan mereka yaitu konflik agraria dengan industry ekstraktif serta perhatian dari Pemerintah Provinsi Jambi terhadap akses kelola dan kesejahteraan kaum tani.
Reporter: Hary Irawan
PERISTIWA
Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.
Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.
”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.
Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.
Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.
Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)
PERISTIWA
Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar
DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.
Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.
Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.
“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.
Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.
“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.
Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.
“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.
Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.
Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.
“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.
“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.
Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.
Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.
PERISTIWA
KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nenawea (DPD KSPSI AGN)Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
KSPSI menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk ideal untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.
”Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah politisasi hukum,” ujar Saipul Kipli, Selasa dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta wibawa Presiden.
Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M Ali Abdullah menyampaikan bahwa sikap buruh di Jambi juga selaras dengan aspirasi buruh di Jambi serta keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI telah menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.
”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap profesional dan tidak diintervensi kepentingan politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.
Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi juga mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya untuk menghindari politisasi hukum, menjaga efisiensi penanganan konflik sosial, serta menegaskan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden.
KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. (*)

