PERISTIWA
Hari Tani Nasional 2023: Fatamorgana Kesejahteraan dan Hak Atas Tanah
DETAIL.ID, Jambi – Saat ini, terlihat semangat UUPA 1960 yang mengedepankan tanah untuk rakyat kini hanya tinggal sejarah yang diingat oleh kaum tani Indonesia.
Keadaan ini harus dirasakan oleh kaum tani karena cengkeraman oligarki yang sangat kuat dengan instrument kebijakan yang tidak berpihak kepada kaum tani Indonesia. UU Cipta kerja menjadi tembok yang sangat tinggi bagi kesejahteraan petani dan hanya berpihak kepada korporasi.
Situasi saat ini, 1.223.737,24 ha penguasaan tanah di Provinsi Jambi didominasi oleh usaha-usaha di sektor logging, kebun kayu, sawit dan tambang. dari keseluruhan penguasaan tersebut izin dipegang oleh perusahaan swasta dan BUMN.
Hak atas tanah adalah salah satu hak asasi manusia yang fundamental, dan hak ini menjadi fondasi penting untuk mencapai keadilan dan kemakmuran di masyarakat.
Sayangnya, banyak kebijakan yang dibangun tidak berpihak kepada masyarakat adat dan masyarakat lokal dan lebih mengamankan hak para pemegang modal ataupun investasi dan mengabaikan keadilan dan berkelanjutan lingkungan dan hak masyarakat.
Hari ini, Jumat 29 September 2023 Walhi Jambi bersama 11 Desa dampingan dari 6 Kabupaten di Provinsi Jambi melakukan dialog bersama pemerintah menyikapi permasalahan hak atas tanah yang berkepanjangan dan sampai saat ini belum terselesaikan.
Desa dampingan Walhi Jambi yang hadir pada hari tani 2023 ini antara lain Desa Mekar Sari, Desa Tebing Tinggi, Desa Simpang Rantau Gedang, Desa Gambut Jaya, Desa Sungai Bungur, Desa Seponjen, Desa Pandan Sejahtera, Desa Sungai Paur, Desa Pemayungan, Desa Lubuk Mandarsyah, dan Kelurahan Sungai Bengkal.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Abdullah dalam pres rilisnya mengatakan bahwa saat ini Provinsi Jambi menempati urutan ke 3 dengan konflik agraria tertinggi se-Indonesia.
“Hal ini tentunya menjadi permasalahan besar bagi petani di Provinsi Jambi karena pada dasarnya, petani harus berdaulat diatas tanahnya sendiri,” kata Abdul.
Selain itu, kata Abdul, perlu opsi lain dari penyelesaian konflik yang selama ini terjadi. Dalam penyelesaian konflik agraria tidak terpaku kepada aturan dan regulasi yang ada sehingga membuat konflik sulit terselesaikan.
“Sudah seharusnya, Gubernur yang dimandatkan oleh rakyat memberikan solusi yang konkrit atas konflik yang membuat terampasnya kesejahteraan kaum tani di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Pada momentum hari tani nasional 2023 ini para petani Jambi melakukan aksi dengan Arakan kompangan sambil membawa hasil bumi yang dihasilkan dari pertanian mereka kemudian disambut dengan tarian khas Jambi.
“Hasil bumi ini nantinya akan diberikan kepada Gubernur Jambi selaku pemimpin yang diamanahkan oleh petani dengan harapan meningkatkan kesejahteraan mereka serta memastikan penyelesaian hak atas tanah yang masyarakat terhadap penguasaan industri ekstraktif,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Abdul, Walhi Jambi bersama masyarakat yang hadir dari 11 Desa 6 Kabupaten, mendesak Pemerintah Provinsi Jambi harus mempercepat pengakuan serta memperkuat perlindungan Wilayah Kelola Rakyat yang selama ini berkonflik dengan perusahaan maupun negara melalui skema yang tidak merugikan dan menghilangkan hak-hak masyarakat.
“Kemudian pemerintah segera melakukan evaluasi dan pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang selama ini berkonflik dengan masyarakat serta perusahaan yang melakukan kejahatan terhadap lingkungan,” katanya.
Terakhir Abdul menyampaikan bahwa ssuai kesepakatan teknis petani yang tegabung dalam aksi ini dibuka dengan instrument kebudayaan. Petani mengharapkan adanya dialog yang dilaksanakan bersama Gubernur Jambi untuk menyampaikan permasalahan mereka yaitu konflik agraria dengan industry ekstraktif serta perhatian dari Pemerintah Provinsi Jambi terhadap akses kelola dan kesejahteraan kaum tani.
Reporter: Hary Irawan
PERISTIWA
Jembatan Besi Lubuk Rukam – Muara Kumbang Ambruk, Bupati Ogan Ilir Gerak Cepat Turun ke Lokasi
DETAIL.ID, Indralaya – Jembatan besi yang menghubungkan Desa Lubuk Rukam dengan Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir roboh pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian, robohnya jembatan dipicu oleh derasnya arus sungai yang menghantam konstruksi jembatan
“Kejadiannya sekitar pukul dua siang. Arus air sedang deras, dan di bawah jembatan banyak rumput-rumput seperti enceng gondok. Tidak lama kemudian jembatan ambruk,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Warga menyebutkan, peristiwa tersebut berlangsung cukup cepat sehingga akses jalan antar desa terputus.

Jembatan Lubuk Rukam, Muara Kumbang yang roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang merupakan jalan penghubung desa lain dan kecamatan Rantau Alai. Warga berharap jembatan tersebut segera diperbaiki.
Mendapat informasi robohnya jembatan Lubuk Rukam, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar didampingi Kadis PUPR Ruslan, Kadis Kominfo Ferdian Reza Yudha, Kadis Pendidikan, Sayadi, juga staf terkait lain langsung ke lokasi melihat dari dekat kejadian ambruknya jembatan tersebut, untuk mengambil langkah langkah selanjutnya yang harus segera dilakukan.
Reporter: Suhanda
PERISTIWA
Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Enam Kios di Jambi Selatan
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran melanda 6 kios di Jalan H Adam Malik, RT 37, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang warga meninggal dunia dan puluhan jiwa terdampak.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan laporan kebakaran diterima pihaknya pada pukul 14.42 WIB. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi 4 menit kemudian dan tiba pada pukul 14.57 WIB.
”Objek yang terbakar 6 kios, terdiri dari 3 kios pakaian, 1 kios toko kelontong, 1 kios nasi uduk, dan 1 kios nasi goreng. Total terdampak 6 kepala keluarga dengan sekitar 20 jiwa,” kata Mustari dalam laporan operasionalnya.
Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi pemadaman yang melibatkan Pleton III Mako, seluruh Posyankar Kota Jambi, serta personel Latgab Muaro Jambi. Damkartan mengerahkan satu armada komando, 10 armada tempur, dan 2 armada suplai. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung selama sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai 64.000 liter.
Menurut Mustari kemacetan lalu lintas dan banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi menjadi salah satu hambatan ketika pihaknya bergerak ke lokasi. Namun meski demikian, proses pemadaman berjalan aman dan terkendali.
Dalam kejadian tersebut, petugas Damkartan juga melakukan evakuasi korban. Berdasarkan kronologis, setelah tiba di lokasi, petugas menerima informasi adanya korban di dalam bangunan. Personel kemudian mengenakan alat pelindung diri dan melakukan penyisiran.
”Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di depan pintu kamar mandi,” ujar Mustari.
Jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Sementara penyebab kebakaran diduga berasal dari kebocoran dan ledakan tabung gas.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kajati Jambi Sugeng Hariadi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo
DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, 21 Januari 2026. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi.
Rangkaian adat diawali dengan penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi. Selanjutnya dilakukan penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.
Gubernur Jambi Al Haris juga melaksanakan tepuk tawar dan membacakan pengumuman adat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penganugerahan gelar adat telah memperoleh persetujuan Pembina LAM Provinsi Jambi. Sebanyak 7 unsur Forkopimda menerima gelar adat, yakni Kajati Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat untuk Sekda Provinsi Jambi.
Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus membacakan naskah penganugerahan gelar, dilanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, dan pemasangan gordon. Dalam sambutannya, Datuk Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penerima gelar adat harus menjadi teladan.
“Penganugerahan ini bukan sekadar seremonial adat, tetapi memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap penganugerahan ini semakin memperkokoh kolaborasi antara lembaga adat dan unsur negara dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat kearifan lokal di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas penganugerahan gelar kehormatan adat tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih dengan telah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Kajati Jambi juga mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (Living Law), penerapan Restorative Justice, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Adapun Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo memiliki makna sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, Hukum dan politik, menjunjung keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan, serta membawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi. (*)

