Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Hari Tani Nasional 2023: Fatamorgana Kesejahteraan dan Hak Atas Tanah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Saat ini, terlihat semangat UUPA 1960 yang mengedepankan tanah untuk rakyat kini hanya tinggal sejarah yang diingat oleh kaum tani Indonesia.

Keadaan ini harus dirasakan oleh kaum tani karena cengkeraman oligarki yang sangat kuat dengan instrument kebijakan yang tidak berpihak kepada kaum tani Indonesia. UU Cipta kerja menjadi tembok yang sangat tinggi bagi kesejahteraan petani dan hanya berpihak kepada korporasi.

Situasi saat ini, 1.223.737,24 ha penguasaan tanah di Provinsi Jambi didominasi oleh usaha-usaha di sektor logging, kebun kayu, sawit dan tambang. dari keseluruhan penguasaan tersebut izin dipegang oleh perusahaan swasta dan BUMN.

Hak atas tanah adalah salah satu hak asasi manusia yang fundamental, dan hak ini menjadi fondasi penting untuk mencapai keadilan dan kemakmuran di masyarakat.

Sayangnya, banyak kebijakan yang dibangun tidak berpihak kepada masyarakat adat dan masyarakat lokal dan lebih mengamankan hak para pemegang modal ataupun investasi dan mengabaikan keadilan dan berkelanjutan lingkungan dan hak masyarakat.

Hari ini, Jumat 29 September 2023 Walhi Jambi bersama 11 Desa dampingan dari 6 Kabupaten di Provinsi Jambi melakukan dialog bersama pemerintah menyikapi permasalahan hak atas tanah yang berkepanjangan dan sampai saat ini belum terselesaikan.

Desa dampingan Walhi Jambi yang hadir pada hari tani 2023 ini antara lain Desa Mekar Sari, Desa Tebing Tinggi, Desa Simpang Rantau Gedang, Desa Gambut Jaya, Desa Sungai Bungur, Desa Seponjen, Desa Pandan Sejahtera, Desa Sungai Paur, Desa Pemayungan, Desa Lubuk Mandarsyah, dan Kelurahan Sungai Bengkal.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Abdullah dalam pres rilisnya mengatakan bahwa saat ini Provinsi Jambi menempati urutan ke 3 dengan konflik agraria tertinggi se-Indonesia.

“Hal ini tentunya menjadi permasalahan besar bagi petani di Provinsi Jambi karena pada dasarnya, petani harus berdaulat diatas tanahnya sendiri,” kata Abdul.

Selain itu, kata Abdul, perlu opsi lain dari penyelesaian konflik yang selama ini terjadi. Dalam penyelesaian konflik agraria tidak terpaku kepada aturan dan regulasi yang ada sehingga membuat konflik sulit terselesaikan.

“Sudah seharusnya, Gubernur yang dimandatkan oleh rakyat memberikan solusi yang konkrit atas konflik yang membuat terampasnya kesejahteraan kaum tani di Provinsi Jambi,” ujarnya.

Pada momentum hari tani nasional 2023 ini para petani Jambi melakukan aksi dengan Arakan kompangan sambil membawa hasil bumi yang dihasilkan dari pertanian mereka kemudian disambut dengan tarian khas Jambi.

“Hasil bumi ini nantinya akan diberikan kepada Gubernur Jambi selaku pemimpin yang diamanahkan oleh petani dengan harapan meningkatkan kesejahteraan mereka serta memastikan penyelesaian hak atas tanah yang masyarakat terhadap penguasaan industri ekstraktif,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Abdul, Walhi Jambi bersama masyarakat yang hadir dari 11 Desa 6 Kabupaten, mendesak Pemerintah Provinsi Jambi harus mempercepat pengakuan serta memperkuat perlindungan Wilayah Kelola Rakyat yang selama ini berkonflik dengan perusahaan maupun negara melalui skema yang tidak merugikan dan menghilangkan hak-hak masyarakat.

“Kemudian pemerintah segera melakukan evaluasi dan pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang selama ini berkonflik dengan masyarakat serta perusahaan yang melakukan kejahatan terhadap lingkungan,” katanya.

Terakhir Abdul menyampaikan bahwa ssuai kesepakatan teknis petani yang tegabung dalam aksi ini dibuka dengan instrument kebudayaan. Petani mengharapkan adanya dialog yang dilaksanakan bersama Gubernur Jambi untuk menyampaikan permasalahan mereka yaitu konflik agraria dengan industry ekstraktif serta perhatian dari Pemerintah Provinsi Jambi terhadap akses kelola dan kesejahteraan kaum tani.

Reporter: Hary Irawan

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

DPC ISKA Kota Jambi menggelar Musyawarah Cabang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Bertempat di Cafe Cemara, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Thehok, Kota Jambi digelar Musyawarah (Musyawarah Cabang) DPC ISKA Kota Jambi (Ikatan Sarjana Katolik Indonesia).

Adapun agenda yg digelar yaitu pemilihan ketua baru periode 2026-2030 dan pembahasan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) dari kepengurusan lama periode 2022 – 2026 yang diketuai oleh Oenang Satya Putra, S.T.

Berdasarkan musyawarah dan mufakat, terpilih secara aklamasi yaitu Franksidis Widiyanto, S.Kom.

“Buat para pengurus lama kami ucapkan terima telah menjadi pengurus di DPC ISKA Kota Jambi. Telah banyak berbagai kegiatan yang telah digelar DPC ISKA kota Jambi kepada masyarakat seperti aksi donor darah dan Acara bincang sehat yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Mahkota – Melaka – Malaysia,” kata Oenang Satya Putra S.T. saat memberi kata sambutan dan LPJ.

“ISKA Kota Jambi ke depan diharapkan lebih banyak berkegiatan dan berkontribusi ke masyarakat Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi baik dalam bentuk sumbangsih pemikiran, ide, gagasan ataupun berkegiatan dengan bekerjasama dengam berbagai pihak baik dengan pemerintah, lokal Jambi ataupun dari luar Kota Jambi,” ujar Franksidis Widiyanto, S.Kom sebagai ketua terpilih dalam kata sambutannya.

Menurutnya, langkah selanjutnya akan dibentuk juga kepengurusan di tingkat kabupaten seperti Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Muara Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Setelah dilantik kepengurusan ISKA tingkat kabupaten/kota, berdasarkan AD/ART ISKA, maka wajib dibentuk kepengurusan tingkat Provinsi Jambi guna menjembatani antara Pengurus Pusat ISKA dengan ke DPC ISKA di kabupaten dan kota.

Continue Reading

PERISTIWA

Bermula dari Teguran di Kelas hingga Berujung Kekerasan, Guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur Dikeroyok Siswa

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Dunia pendidikan di Provinsi Jambi kembali tercoreng oleh aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Seorang guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur, Agus Saputra menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswa pada Selasa, 13 Januari 2026. Peristiwa tersebut bahkan terekam video dan viral di berbagai platform media sosial.

‎Berdasarkan keterangan Agus, insiden bermula saat ia menegur seorang siswa di dalam kelas karena berteriak dengan kata-kata tidak pantas ketika proses belajar mengajar berlangsung. Teguran tersebut berujung adu mulut hingga siswa tersebut menantang korban. Agus mengaku secara refleks menampar siswa tersebut satu kali.

‎Peristiwa itu tidak berhenti di dalam kelas. Saat jam istirahat, siswa yang sama kembali menantang korban. Situasi semakin memanas hingga dilakukan mediasi antara guru, siswa, dan pihak sekolah. Dalam mediasi tersebut, siswa meminta Agus untuk meminta maaf, meski ia mengaku tidak melakukan kesalahan.

‎”Setelah mediasi di lapangan, saya diajak komite masuk ke ruang kantor. Di situlah saya justru dikeroyok oleh siswa kelas 1, 2, dan 3,” ujar Agus pada Rabu kemarin, 14 Januari 2026.

‎Aksi pengeroyokan disebut berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB dan baru berhenti setelah aparat kepolisian datang ke lokasi. Akibat kejadian itu, Agus mengalami luka lebam, bengkak di sejumlah bagian tubuh, serta nyeri pada tangan dan punggung.

‎Sementara itu, beredar pula potongan video yang memperlihatkan Agus membawa senjata tajam jenis celurit dan mengejar siswa. Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa tindakannya hanya untuk membubarkan kerumunan siswa yang terus bersikap anarkis.

‎”SMKN 3 ini sekolah pertanian, alat seperti celurit tersedia. Saya hanya menggertak agar mereka bubar, tidak ada niat melakukan kejahatan. Saya bahkan dilempari batu dan benda keras,” katanya.

‎Agus juga membantah tudingan telah mengucapkan kata-kata yang menyinggung siswa. Ia menyebut ucapannya bersifat motivasi dan tidak ditujukan secara personal. Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa dirinya telah lama mengalami perundungan verbal dari siswa selama bertahun-tahun mengajar di sekolah tersebut.

‎Ia menyebut kejadian ini sebagai puncak dari tekanan yang selama ini ia alami.
‎Pasca-kejadian, Agus mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mengadukan peristiwa tersebut. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan prihatin dan akan mendalami kasus ini. Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Jambi, Harmonis mengatakan pihaknya belum mengetahui detail permasalahan dan menunggu hasil investigasi.

‎Sementara Gubernur Jambi Al Haris turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siswa tidak dibenarkan menghakimi gurunya dengan kekerasan, meski guru tetap akan diberi sanksi jika terbukti bersalah.

‎”Kalau guru salah, kita beri sanksi. Tapi siswa tidak boleh menghakimi gurunya. Ini mencoreng dunia pendidikan,” kata Al Haris, Rabu, 14 Oktober 2026.

‎Pemerintah Provinsi Jambi kini disebut menurunkan tim untuk melakukan pendalaman dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas dan dunia pendidikan tetap kondusif.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas

DETAIL.ID

Published

on

Jambi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di wilayah Jambi.

Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan rutin diberikan setiap perayaan Natal.

“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani pada setiap perayaan Natal,” ujar Irwan,  Kamis 25 Desember 2025.

Ia menjelaskan, dari 105 WBP penerima remisi, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.

Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan dapat memperkuat nilai keimanan, menyadari kesalahan serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.

Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs