DETAIL.ID, Jambi – Oknum ASN berinisial NK yang bertugas di Puskesmas Tangkit, Muarojambi, yang disebut-sebut telah menikah dengan Kades Teluk Kembang Jambu Tebo, Syahril Lukman (SL) pada tahun 2022 lalu, kini dilaporkan oleh Rusmiati ke Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
Salah satu kuasa hukum pelapor yakni Rosmeri Panggabean menyampaikan, beberapa waktu lalu pihaknya telah bersurat resmi pada Dinas Kesehatan Muarojambi, BKD, Inspektorat, hingga Bupati Muarojambi terkait kasus oknum ASN berinisial NK tersebut, yang tiba-tiba menjadi istri kedua SL tanpa sepengetahuan dan izin Rusmiati selaku istri sah pertama SL.
“Hasil dari BKD, Kepala BKD menjelaskan dia akan membentuk tim dan memanggil yang bersangkutan,” kata Rosmeri Panggabean, Jumat 8 September 2023.
Rosmeri juga menyampaikan bahwa pada saat itu juga disebutkan oleh Sekdin BKD bahwa yang bersangkutan sudah bercerai. Namun Rosmeri menilai sekalipun NK telah bercerai dengan SL, hal itu sama sekali tidak akan menghalangi laporannya.
“Misalnya pun itu dia sudah cerai tidak menghalangi laporan kami, sebab dia menikahnya itu tahun 2022,” ujarnya.
NR yang berstatus sebagai ASN pun dinilai telah menabrak regulasi perundang-undangan dengan mau menjadi istri kedua SL. Terkait kasus NK, Rosmeri pun berharap agar Pemerintah Kabupaten Muarojambi segera bersikap dengan mengambil tindakan tegas.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post