DETAIL.ID, Jakarta – Alur cerita kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 masih juga belum tuntas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 6 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 -2019 pada Jumat, 1 September 2023.
Mereka yakni, Rahima, Mely Hairia, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, dan Mesran kini mendekam di rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
“Mulai 1 September 2023 sampai dengan 20 September 2023,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, 1 September 2023.
Sejauh ini perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 telah menjerat sejumlah nama, mulai dari mantan Gubernur Zumi Zola, kemudian 23 mantan anggota DPRD Jambi 2014 -2019. Mereka sudah disidang dan putusan pengadilan telah inkrah.
Selanjutnya, juga terdapat 28 tersangka lainnya dari berbagai latar belakang dalam kasus ini. Sebagian sudah disidangkan, beberapa disebut masih dalam penyidikan.
Kini kasus suap ketok palu yang bermula dari adanya pengerjaan proyek-proyek infrastruktur bernilai milliaran rupiah di Provinsi Jambi yang dimuluskan dengan suap sebesar Rp 2,3 miliar untuk kemudian dibagi-bagi pada sejumlah anggota dewan berujung pada jerat jeruji besi.
Dalam hal ini keenam tersangka yang baru dilakukan penahanan oleh KPK pun disebut turut menerima duit suap pengesahan RAPBD 2017 itu.
“Besaran uang yang diterima MH, LS, EM, RH, dan MS masing-masing sebesar Rp 200 juta,” ujar Asep.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post