Connect with us
Advertisement

PERKARA

Empat Sindikat Peredaran Uang Palsu Dibekuk Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Para pelaku pengedar uang palsu setelah ditangkap polisi. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Merangin – Maraknya peredaran uang palsu di Kabupaten Merangin, Jambi membuat jajaran Polres Merangin melakukan penyelidikan. Terbukti jajaran Polsek Tabir Selatan pada Rabu, 25 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB berhasil mengamankan 4 orang yang diduga menyebarkan uang palsu di wilayah Tabir Selatan.

Tertangkapnya empat pelaku peredaran uang palsu ini berkat informasi masyarakat, dimana banyak masyarakat menemukan uang palsu di wilayah Kecamatan Pamenang, Tabir Selatan dan Sungai Manau.

Satreskrim Polres Merangin pun langsung membentuk tim gabungan, hingga akhirnya Rabu, 25 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB tepatnya di Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan berhasil diamankan sebanyak 4 orang diduga terlibat peredaran uang palsu, keempat pelaku yakni J-K dengan barang bukti 3 lembar, S-M dengan barang bukti 12 lembar, S-H dengan barang bukti 201 lembar, dan S-T dengan barang bukti 34 lembar dengan total barang bukti 250 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu atau sebanyak Rp 12.500.000.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti uang palsu, pihak kepolisian juga mengamankan 1 unit mobil uang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan keempat pelaku.

“Empat pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, saat ini kasusnya masih kita kembangkan apalagi informasi dari masyarakat di wilayah lain juga menyebar uang palsu,” kata Ruri pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

PERKARA

Hadir Sebagai Saksi di Persidangan, Eddy Gunawan Singgung Proses Hukum Untuk Pihak yang Turut Serta Bersama Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Eddy Gunawan alias Kimlay hadir sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penghancuran atau perusakan barang dengan terdakwa Henry Gunawan dan Kariman di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Dalam persidangan Kimlay mengungkap semua hal terkait aksi perusakan yang dilakukan oleh terdakwa Hendry Gunawan bersama terdakwa Hariman, sebagaimana dakwaan, peristiwa bermula pada 3 September 2024 lalu.

Eddy Gunawan kala itu memasang 2 spanduk ukuran 1×2 meter dan plang warna kuning di pagar halaman Bengkel Usaha Jaya dan di halaman balkon lantai 2 yang bertuliskan ‘Sita Jaminan Eksekusi’ berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jambi No. 73/Pdt.G/2024/PN.Jmbi tanggal 21 Mei 2024.

Dimana, atas tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri Bengkel Usaha Jaya beserta aset, kemudian CV Sumatra Nusantara Abadi beserta aset berupa alat berat di Bengkel Usaha Jaya yang berada di Jalan KH Hasyim Asari RT. 06 No. 95 Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur disebutkan bahwa Bengkel Usaha Jaya peninggalan orangtuanya merupakan milik bersama selaku ahli waris.

Namun pada Minggu malam 15 September 2024, terdakwa I Henry Gunawan menyuruh terdakwa II Kariman untuk mencoret plang besi yang telah dipasang oleh pihak Eddy.

“Saya lihat (kejadiannya) dari CCTV. Saya waktu itu lagi di Jakarta,” ujar Eddy.

Menurut Eddy, rekaman CCTV jelas menunjukkan Henry dan Yeni (istrinya) terlibat dalam perusakan tersebut. Sementara itu, pihak penasehat hukum terdakwa mempertanyakan soal dasar atau haknya dalam pemasangan plang eksekusi tersebut.

Eddy kemudian menegaskan bahwa pemasangan plang eksekusi tersebut dilakukan atas kehendaknya berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jambi No. 73/Pdt.G/2024/PN.Jmbi tanggal 21 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Usai sidang, Eddy Gunawan dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya masih banyak merasa keberatan dalam penanganan perkara ini. Terutama soal pihak-pihak lain yang turut serta melakukan pengrusakan, namun belum diproses hukum.

“Saya masih banyak, masalah istrinya yang belum jadi terdakwa. Karna dia ikut serta. Hendry, istrinya (Yeni), sama Kariman,” kata Eddy.

Dia berharap betul proses hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya, hingga pihak terkait diadili atas perbuatannya sebab laporan resmi pada aparat penegak hukum sudah lama dibuat.

Sementara itu Iksan Hasibuan selaku kuasa hukum dikonfirmasi usai sidang, menyoroti kembali terkait pemasangan plang eksekusi yang dinilai secara sepihak oleh Eddy.

“Yang menjalankan putusan pengadilan (eksekusi) juru sita, enggak boleh pihak lain,” ujarnya.

Perkara No.405/Pid.B/2025/PN Jmb yang menjerat terdakwa Henry Gunawan dan Kariman masih akan terus diurai dalam sidang pemeriksaan saksi lanjutan pada 21 Oktober mendatang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polisi Dalami Aktivitas Bongkar Muat BBM ilegal di Kawasan Simpang Sungai Duren, Juga Sorot Maraknya Pelansiran Dari SPBU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi bongkar muat BBM ilegal di kawasan Simpang 4 Ness, Kec Jaluko, Muarajambi beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Peristiwa tersebut kini ditangani Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kasubdit Tipidter Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko membenarkan hal tersebut. Menurut Kompol Hadi, tak lama setelah pihaknya menerima informasi tersebut, tim langsung terjun ke lapangan. Namun 2 truk PS serta 4 pekerja yang sedang bongkar muat BBM ilegal tersebut sudah tidak berada di TKP.

“Setelah kami cek ke tkp, truk tersebut tidak ada di lokasi. Kami masih mendalami informasi lebih lanjut,” kata Kompol Hadi Handoko, Senin kemarin 13 Oktober 2025.

Kasubdit Tipidter Polda Jambi tersebut pun menegaskan, apabila ditemukan bukti yang bersesuaian pihaknya bakal melakukan pengungkapan kasus.

Sementara itu, terkait maraknya aktivitas dugaan pelansiran BBM Subsidi dari SPBU di Kota Jambi. Kompol Hadi bilang, bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.

Persoalan maraknya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi kini pun dinilai perlu pengawasan yang lebih ketat. Seiring dengan berbagai modus operandi yang kerap digunakan oleh para ‘pelaku’ dilapangan.

Dia juga menekankan bahwa kepedulian dari pihak operator (Pertamina dan SPBU) merupakan hal yang sangat penting. Apabila terindikasi melakukan penyalahgunaan barcode atau aktivitas pelansiran, maka tidak perlu untuk dilayani.

“Harapannya dengan ada kepedulian bersama, stakeholder saling belerja sama dapat menyelesaikan permasalahan terkait ini,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Giliran Apraisal dan Audit Bermasalah Mencuat Dalam Perkara Korupsi PT PAL dan BNI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI KC Palembang kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) kembali berlanjut di PN Tipikor Jambi pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kali ini JPU menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari pihak Bank BNI, BRI, CIMB Niaga, KJPP, dan KAP. Nelson Damanik selaku Pimpinan Cabang KJPP Rumolo, Palembang dalam kesaksiannya mengungkap pihaknya pernah dimintai oleh Bank BNI, untuk melakukan penilaian (Apraisal) aset pada 16 November 2020. Saat itu menurutnya, PKS PT PAL sudah tidak beroperasi. JPU lantas menanyakan, jumlah total penilaian pihak Nelson terhadap aset PT PAL.

“Tanah Rp 5,7 miliar, bangunan Rp 16,37 miliar mesin Rp 98 miliar sarana pelengkap Rp 5 miliar. Total 125,7 miliar, kurang lebih,” ujar Nelson.

Adapun aset berupa pabrik tersebut terdiri atas 4 bukti dokumen kepemilikan lahan atau SHM dan SHGB atas nama Komisaris Bengawan Kamto. Serta 2 SHM atas nama Arief Rohman, yang juga selaku Komisaris.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Nelson menyimpulkan bahwa total aset keseluruhan PT PAL mencapai Rp 125.739.482.000, dengan nilai likuidasi (jual cepat) senilai Rp 86.760.300.000.

Penuntut umum juga sempat menyinggung soal konflik kepentingan dalam penilaian tersebut, namun hal ini dibantah oleh Nelson. Dia klaim bahwa pihaknya tidak ada kepentingan dalam melalukan penilaian tersebut.

“Kita tidak ada keberpihakan dalam menentukan penilaian ini, Pak. Saya juga tidak kenal dengan debitur (pihak PT PAL). Pemberi tugas (dari) BNI. Kita hanya menilai,” katanya.

Sementara itu pihak JPU kembali mencecar soal penilaian atas aset tanah PT PAL, dimana terdapat selisih harga yang sangat jauh dengan perhitungan BPN. Dimana Jaksa mengungkap bahwa perhitungan atas 6 sertifikat kepemilikan tersebut tak lebih berkisar Rp 600 juta sebagaimana, hitung-hitungan pihak BPN.

“Apa yang membuat standar dari KJPP bisa menilai harga hingga menjadi 5 sekian miliar?” ujar JPU. “Kita konsultasi, peniaian kita tidak berpatokan pada NJOP (BPN). Tetapi menghitung berdasarkan data lapangan. Dalam arti harga pasar itu selalu di kondisi lapangan, dasar itu nilai perhitungan Rp 5,7 miliar,” kata Nelson.

Namun pasca penilaian KJPP, aset PT PAL senilai Rp 125 miliar tersebut nyatanya tak laku-laku di pasar lelang. Terkait hal ini, Nelson mengaku tidak tahu-menahu sebab pihaknya hanya berfokus pada perhitungan nilai sesuai Surat Perintah Kerja dari BNI.

Sementara itu, terungkap juga dalam persidangan bahwa terdapat 2 penilaian KJPP yang berbeda dalam kasus PT PAL. Yakni KJPP Rumolo dan KJPP SIG. Versi KJPP SIG, mencatatkan penilaian aset sebesar Rp 110 miliar, selisih Rp 15 miliar dari KJPP Rumolo yang dipimpin Nelson.

Di sini Jaksa sempat mempertanyakan ikhwal selisih yang cukup besar atas objek serupa. Namun Penasihat Hukum Wendy lantas mengajukan keberatan, sebab pertanyaan Jaksa dinilai tidak relevan dengan saksi.

Dari penilaian aset lantas bergerak ke pihak Kantor Akuntan Publik (KAP). Dimana saksi Jurnani mengaku melakukan audit secara keseluruhan terhadap laporan keuangan PT PAL pada periode 1 Januari – 31 Desember 2018.

“Hasil auditnya yang dituangkan dalam laporan audit kami yaitu, menyatakan pendapat Wajar Dengan Pengecualian,” kata Jurjani.

Adapun audit KAP teradap PT PAL kala itu di bawah kepengurusan Komisaris Utama Begawan Kamto, Arief Rohman dan Eliana selaku Komisaris. Dan Dewan Direksi, Viktor Gunawan dan Martius Hari Sutejo.

Jurjani merinci terdapat 2 pengecualian dalam laporan keuangan PT PAL, di antaranya menyangkut Standar Akuntansi Keuangan dan masalah perpajakan perusahaan.

“Dokumen pajak itu belum kami peroleh saat pemeriksaan. Jadi kami tidak bisa memberikan (WTP), karna tidak ada bukti yang cukup maka kami tidak dapat mrngakui itu sebagai suatu yang wajar,” katanya.

Selain dobel penilaian KJPP, disini juga terungkap bahwa tahun 2017 PT PAL pernah mendapat hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kala itu Opini datang dari KAP Armandias. Namun masalahnya, lembaga audit independen belakangan ternyata dicabut izin usaha dan praktiknya oleh Kemenkeu RI, belakangan.

“Telah dilakukan pencabutan (sanksi) izin usaha dan praktik oleh Kemenkeu, dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Kalau tidak keliru, karna sudah pernah baca di pengumuman. Telah dicabut pada 30 Januari 2023,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs