PERKARA
Majelis Hakim Perintah KPK Hadirkan Petinggi Genting Plantations Nusantara

DETAIL.ID, Palangka Raya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 orang yang terkait aliran dana anak perusahaan Genting Plantations Nusantara ke mantan Bupati Kapuas.
Ketiga orang tersebut yakni mantan Direktur Operasional PT Dwie Warna Karya (DWK) Salim Bin Abdul Rahman, Direktur PT DWK Hendra Thenady, dan Direktur PT Globalindo Agung Lestari (GAL) Lee Lip Tsong alias Jason Lee.
Sebelumnya ketiga nama itu pernah disebut oleh Elvina Septiani, Manajer Akuntansi 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit Genting Plantations Nusantara dan Kiki Okta Nugraha, Direktur PT DWK saat menyampaikan kesaksiannya terkait perkara ini pada 14 September 2023 lalu.
“Setelah membaca dan mempelajari berkas terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menghadirkan saksi Salim Bin Abdul Rahman dengan alamat DBS Tower Lt 15, Jalan Prof Dr Satrio Kav 1, Jakarta Selatan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili pada sidang perkara tipikor mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 10 Oktober 2023.
“Begitu juga penetapan untuk memanggil saksi Hendra Thenady, Direktur PT DWK dengan alamat DBS Tower Lt 15, Jakarta Selatan pada hari yang sama dan penetapan untuk memanggil saksi Lee Lip Tsong direktur PT GAL dengan alamat DBS Tower Lt 15, Jakarta Selatan untuk hadir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada hari Selasa, 24 Oktober 2023,” kata Peten Sili menambahkan.
PT DWK dan PT GAL tersangkut perkara ini setelah penyidik KPK menemukan aliran dana sebesar Rp1,030 miliar ke terdakwa Bupati Kapuas melalui rekening sopir pribadinya Kristian Adinata.
Dalam dakwaan terungkap ada pemberian uang rutin sebesar Rp 75 juta per bulan dari rekening PT DWK ke rekening Kristian Adinata pada periode Januari hingga Oktober 2017. Selain itu, juga ada pemberian uang rutin senilai Rp 40 juta per bulan dari rekening PT GAL ke rekening Kristian Adinata pada periode Januari hingga Juli 2017.
Saat memberi kesaksian pada 12 September lalu, Kristian Adinata membenarkan ada pemberian uang tersebut ke rekeningnya. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tidak tahu uang tersebut berasal dari mana. Namun ia diperintah terdakwa Ben Brahim untuk menggunakan uang tersebut membayar uang tiket dan lebihnya diserahkan kepada ajudan terdakwa Eko Dharma Putra.
“Uang dipakai untuk keperluan pribadi beliau. Kalau ada keperluan misalnya tiket, langsung dibayar dari uang di rekening dan lebihnya diserahkan ajudan kepada beliau,” ujar Kristian menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Sementara itu, Direktur PT DWK Kiki Okta Nugraha yang dihadirkan jaksa KPK dalam kesaksiannya membenarkan nomor rekening pengirim uang ke rekening Kristian Adinata adalah rekening PT DWK. Namun ia mengaku tidak tahu menahu dengan
pemberian uang rutin tersebut.
Ia menduga adanya pengeluaran itu berasal dari bagian operasional yang saat itu direkturnya dijabat oleh Salim Bin Abdul Rahim. Namun menurut Kiki, Salim sudah pensiun dan kembali ke negara asalnya Malaysia.
“Waktu itu saya kumpul dengan Pak Salim pada 2017, saat itu kita makan malam, lalu dia bercerita bahwa kita PT DWK diminta partisipasi CSR (Corporate Social Responsibility) bersama PT Dimendra (travel), tapi bentuknya seperti apa saya tidak tahu,” ujar Kiki dalam sidang yang digelar pada 14 September 2023 lalu.
Dalam kesaksiannya, Kiki mengakui ada kejanggalan dengan perizinan PT DWK saat beroperasi pada 2017 yang sudah mengantongi izin usaha perkebunan yang diterbitkan pada 12 Mei 2015, sementara belum memiliki izin lokasi dan izin lingkungan.
Kiki juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru mendapat izin lokasi pada 2018 yang juga ditandatangani oleh terdakwa Ben Brahim.
Perwakilan Genting Group, Elvina Septiani dalam kesaksiannya membenarkan 2 rekening yang dipakai mengirim uang ke rekening Kristian Adinata adalah rekening milik PT DWK dan PT GAL.
Namun Elvina mengaku tidak tahu menahu alasan pemberian uang itu, karena untuk mengeluarkan uang perusahaan yang nilainya lebih dari Rp 30 juta sudah menjadi kewenangan kantor pusat Genting Group di Malaysia.
“Saya hanya bisa memberikan verifikasi untuk setiap permintaan pembayaran yang nilainya di bawah Rp 30 juta, lebih dari nilai itu adalah kewenangan kantor pusat,” ucapnya
Uang Bulanan dari PT GAL
Aliran dana dari anak perusahaan Genting Plantations Nusantara juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy saat memberikan kesaksian pada 19 September 2023.
Dalam kesaksiannya, Septedy menceritakan bahwa sekitar tahun 2018 saat masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kapuas, ia dipanggil oleh terdakwa II Ary Egahni ke rumah jabatan bupati.
Saat itu, kata Septedy, terdakwa II memintanya untuk mengingatkan PT GAL untuk membayar ‘uang tiket’. Ia mengaku tidak tahu dengan istilah ‘uang tiket’ tersebut dan langsung menyampaikan ke karyawan PT GAL bernama Johan yang ia kenal.
“Tugas saya hanya mengingatkan saja dan saya sampaikan kepada karyawan PT GAL bernama Johan,” kata Septedy.
Saat ditanya JPU seberapa sering ia diminta terdakwa II mengingatkan PT GAL, Septedy mengaku hanya sewaktu-waktu saja selama ia menjabat selama sekitar 42 bulan. Namun mengenai besaran ‘uang tiket’ yang dimaksud, ia mengaku tidak tahu jumlahnya dan bagaimana pembayarannya.
“Saya tidak tahu persis pembayarannya,” ucap Septedy.
Terkait perizinan perusahaan PT DWK dan PT GAL, Septedy dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa hingga 2019 urusan perizinan perkebunan di Kabupaten Kapuas melalui Bupati.
“Untuk mekanisme penerbitan izin, masuk ke kantor Bupati kemudian langsung ditelaah ke bawah,” ujar Septedy.
KPK Berupaya Hadirkan Para Saksi
Fikri, salah seorang JPU KPK yang ditemui usai persidangan menjelaskan pihaknya akan berupaya menghadirkan para saksi sesuai perintah majelis hakim.
Ia mengakui ada kendala mengingatkan beberapa nama dari petinggi Genting Plantations Nusantara tersebut adalah warna negara asing.
“Kami akan upaya semaksimal mungkin agar para saksi ini bisa dihadirkan di persidangan. Kami akan melakukan pemanggilan dengan meminta bantuan dari pihak-pihak terkait seperti imigrasi dan lain-lain,” kata Fikri.
Sidang tipikor dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istri Ary Egahni akan dilanjutkan pada Kamis 12 Oktober besok. (Red)
PERKARA
Polres Solok Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

DETAIL.ID, Solok – Polres Solok melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Solok kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok pada Senin, 24 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada masyarakat yang mengangkut minyak jenis Pertalite menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu nopol BA 1637 AZ dari SPBU Bandar Bandung, Kota Solok menuju Jorong Pasar pada Jumat, 21 Maret 2025 di Nagari Tanjung Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Erfian menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut tim unit Tidpiter Satreskrim Polres Solok di bawah pimpinan Kanit melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian didapat tersangka atas nama EG sedang melakukan penyalinan dari tangki ke jerigen, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan oleh Tim ke Polres Solok guna proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, dari penangkapan EG ini turut diamankan 7 jerigen berisi 35 liter minyak pertalite
beserta 2 jerigen kosong isi 35 liter, 1 jerigen berisi ¼ liter minyak pertalite, 1 jerigen kosong isi 10 liter, 1 corong warna abu-abu, 2 selang sepanjang ± 1,5 meter, dan 1 unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu nopol BA 1637 AZ.
“Atas perbuatannya ini, ia akan disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” ujar Kasat Reskrim pada Kamis, 27 Maret 2025.
Reporter: Diona
PERKARA
Kurir Narkoba di Batanghari Diringkus Polisi, Masyarakat Diimbau Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 27 Maret 2025 di Gedung Rupatama Mapolda Jambi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Batanghari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Selasa, 11 Maret 2025.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak kejahatan narkotika.
“Ketika digeledah, ditemukan satu paket plastik besar berisi sabu dan satu plastik besar yang berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DI. Dari hasil pemeriksaan, DI mengaku telah 2 kali menjemput barang haram tersebut dan menerima upah sebesar Rp 35 juta.
“Oleh sebab itu tersangka (DI) ini akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” katanya.
Kombes Pol Ernesto Saiser juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga berencana melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Cekcok Berujung Laporan Polisi, Emak-emak Ini Dijerat Pasal Penganiayaan

DETAIL.ID, Jambi – Seorang wanita berinisial SNT (32) harus berurusan dengan hukum setelah terlibat cekcok dan berujung tindakan penganiayaan terhadap wanita berinisial LD (48).
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa berawal ketika SNT dan LB cekcok perihal lapak jualan di warung kopi milik pelapor tepatnya di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur pada 5 Februari lalu. Saat itu tersangka pun melontarkan kata-kata kasar.
“Lalu tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan mengusapkan cabai giling ke muka korban dan sempat terjadi perkelahian dan tersangka mencolok mata korban,” kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi pada Senin kemarin, 24 Maret 2025.
Korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lantas melapor ke Polsek Jambi Timur. SNT pun akhirnya diamankan oleh Polsek Jambi Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jambi Timur /Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 05 Februari 2025.
“Atas laporan tersebut Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 23 Februari 2025, dibawa ke Polsek Jambi Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Polisi mengaku bahwa kasus ini sempat dimediasi, namun tak berujung pada titik temu untuk diselesaikan secara restorstive justice. Kasus SNT pun tetap berlanjut.
Kini SNT berstatus tersangka atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Reporter: Juan Ambarita