DAERAH
Bulog Jambi Pastikan Ketersediaan Beras Cukup Sampai Tahun 2024
DETAIL.ID, Jambi – Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Wilayah Jambi menjamin ketersediaan stok beras menjelang Natal dan Tahun Baru.
Hal ini disampaikan oleh Lutfiah Barus selaku Manager Supply Chain Kanwil Bulog Jambi pada Kamis, 16 November 2023 di Kanwil Bulog Jambi.
Dia mengatakan ketersediaan beras sangat sampai akhir tahun cukup karena bulog saat ini memiliki pasokan stok beras sebanyak 15.000 ton.
“Kalau untuk beras saat ini sangat cukup karena kita memiliki persediaan saat ini ada sebanyak 15.000 ton,” katanya.
Apabila dihitung dari kegiatan rutin yang dilakukan Bulog Jambi per bulan, Lutfiah mengatakan stok beras tersebut cukup sampai 6 bulan ke depan.
“Artinya, beras kita cukup sampai bulan April Tahun 2024 nanti,” ujarnya.
Adapun jenis stok beras yang tersedia di Bulog Jambi yaitu beras medium dan beras beras premium.
“Beras premium ini kita ambil dari wilayah tetangga yaitu dari Palembang dan Lampung,” ujarnya.
Selain beras, Bulog Jambi juga dikatakan memiliki komoditas pendamping seperti gula dan minyak.
Adapun stok gula baru masuk minggu ini dari Jawa Tengah sebesar 150 ton dari anak perusahaan bulog.
Soal minyak, Lutfiah mengatakan Bulog Jambi memiliki stok sebanyak kurang lebih 5.000 liter. Angka tersebut terbilang tidak terlalu banyak karena mengingat di Provinsi Jambi banyak terdapat produsen minyak.
Terakhir, dia juga menjelaskan soal inflasi yang berpotensi akan terjadi.
“Setelah ada perubahan harga acuan pemerintah ada kenaikan harga beras di pasaran. Oleh karena itu, pemerintah melalui Bulog gencar melakukan operasi pasar dengan menggelontorkan beras medium (cadangan beras pemerintah),” katanya.
Kegiatan operasi pasar atau yang kini disebut kegiatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ini dilakukan rutin setiap hari khususnya di semua pasar pencatatan BPS.
“Seperti Pasar Angso Duo, Pasar Talang Banjar, dan pasa bungur yang di Muaro Bungo itu kita setiap hari dropping,” katanya.
Terakhir, dia mengatakan apabila masyarakat ingin berbelanja beras SPHP bisa langsung ke toko di pasar tersebut dan bisa juga ke toko mitra pengecer (Rumah Pangan Kita).
“Artinya,walaupun harga beras premium yang sedang naik di pasaran, Bulog Wilayah Jambi hadir sebagai pembanding dengan menghadirkan beras medium melalui kegiatan rutin di pasar-pasar tadi,terserah masyarakat mau membeli beras yang mana,” ujarnya.
Reporter: Ados Sianturi
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

