TEMUAN
Soal Sepele, Bikin Dinas Perkim Batanghari Tenderkan Puluhan Proyek

DETAIL.ID, Jambi – Ada-ada saja tingkah Dinas Perkim Batanghari dalam kasus tender ulang paket proyek yang bersumber dari duit APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Batanghari.
Bayangkan, hanya gara-gara masalah KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor) atau SILO (Surat Izin Layak Operasi) lantas 28 paket proyek yang seharusnya sudah berada pada tahapan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) itu malah harus diulang lagi alias tender ulang. Ironisnya, pemenang tender, tak satupun yang menyanggah.
Padahal masalah KIR atau SILO itu hanya merupakan persyaratan tambahan, asalkan mobil atau kendaraan bisa beroperasi harusnya tidak ada masalah, apalagi sampai mengakibatkan puluhan paket ditender ulang. Dan persyaratan ini hanya muncul pada tender ulang.
“Lantas apa hubungannya soal pajak mati? Masalah ini seharusnya selesai dengan adanya rekomendasi dari Dinas untuk kepengurusan pajaknya,” kata salah satu sumber DETAIL.ID pada Rabu, 8 November 2023.
“Persyaratan bagi para peserta lelang pun makin mengada-ngada macam batching plant yang dibuat harus dikalibrasi setiap satu tahun sekali. Mereka mainnya di persyaratan itu,” kata sumber tersebut.
Pada alasan yang disampaikan oleh PPK/PA terhadap UKPBJ guna memuluskan proses tender ulang, mereka berdalih bahwa terdapat masalah pada perubahan volume dan analisa pekerjaan yang mempengaruhi nilai HPS. Surat itu disampaikan pada 21 September 2023.
Masalahnya, produk batching plant yang dapat dilakukan kalibrasi berujung hanya kepada 3 penyedia dan diantaranya hanya 1 yang berada di Muara Bulian sementara 2 lagi berada di Kota Jambi.
Sebenarnya, total nilai jumlah keseluruhan paket proyek tersebut hanya berkisar Rp 13.1 miliar. Namun persyaratannya dikondisikan macam proyek ratusan miliar oleh dinas terkait.
Segala temuan dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber semakin menguatkan dugaan bahwa tender ulang 28 paket tersebut, sarat akan sejumlah persoalan bahkan ada dugaan persekongkolan demi meraup cuan dari proyek itu.
Masalahnya, Kadis Perkim Batanghari A Shomad, maupun PPK-nya Yantoni dan PPTK Ahmad Taufik tak mau merespons upaya konfirmasi awak media.
Parahnya lagi A Shomad dan Ahmad Taufik malah memblokir nomor WhatsApp awak media. Mereka seolah tak mau ambil pusing dengan masalah ini.
Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo pun terpaksa angkat bicara. Ia menduga kuat ada aroma persekongkolan melihat proses tender di Dinas Perkim Batanghari.
“Kalau begini diduga ada persekongkolan jadinya. Pihak yang bertanggungjawab tidak mau jawab kan, nah itu ada apa? Sebagai pejabat publik ya harus bertanggungjawab kepada publik. Kalau untuk dikonfirmasi saja mereka sudah menutup diri. Berarti memang ada yang tidak beres dalam kasus ini. Saya rasa APH sudah bisa mulai sorot ini, biar terang benderang kasusnya,” kata Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan, baru-baru ini.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Fondasi Miring Dinding Lantai 2 Belum Diplester, Anggaran Rehab Gedung Dinas Perkim Kota Jambi Nambah Lagi

DETAIL.ID, Jambi – Anggaran Rp 5 miliar anggaran dari APBD Kota Jambi TA 2024 yang digelontorkan demi Rehabilitasi gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, seolah tak dioptimalkan oleh pelaksana dan didiamkan oleh dinas terkait.
Pengecekan tim media ke lokasi proyek garapan PT Andina Teknik Konstruksi di daerah Kota Baru, Pal Lima itu memperlihatkan kondisi beberapa item yang diduga tidak dikerjakan, ada juga yang diduga asal-asalan.
Salah satu item pekerjaan yang mencolok pada bagian dalam, tampak jelas bahwa dinding gedung lantai 2 sama sekali belum diplester. Lebih fatal lagi, kalau dilihat pada bagian bawah dimana terdapat kemiringan pada fondasi gedung.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim awak media, pada RAB pekerjaan tahap 1, harusnya lantai 1 dan 2 sudah diplester. Dan lagi bagian paling inti yakni struktur penopang beban macam fondasi harusnya dikerjakan betul-betul dan tak boleh luput dari pengawasan konsultan hinga dinas terkait.
Terkait hal ini, Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp soal status pekerjaan renovasi kantornya itu hanya merespons singkat. “Belum (selesai),” katanya pada Rabu, 2 Juli 2025.
Sementara itu belum diperoleh keterangan dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Pajerionsop.
Dilihat dalam lama web LSPE Kota Jambi, paket pekerjaan lanjutan Rehab gedung kantor Perkim Kota Jambi itu sedang tayang alias lagi proses tender dengan angka Rp 1,5 miliar. Namun terdapat beberapa uraian pekerjaan yang hampir serupa antara pekerjaan tahap 1 dengan tahap 2.
Hal ini pun mengarahkan dugaan bahwa RAB dalam pekerjaan tahap 1 yang sudah selesai, kembali dianggarkan pada tahap 2 ini. Dari Rp 6,5 miliar duit APBD Kota Jambi 2 tahun anggaran pun diduga melayang tak tepat sasaran lantaran tak ada optimalisasi dan prinsip kehati-hatian. Berbanding terbalik dengan slogan efisiensi yang selalu ditekankan oleh pemerintah pusat.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Ahli Menilai Islamic Center Gagal Konstruksi, Temuan BPK Kuatkan Dugaan Bangunan Tak Sesuai Spek

DETAIL.ID, Jambi – Proyek garapan PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) yang terletak di depan Bandara Sultan Thaha Jambi, apalagi kalau bukan Islamic Center yang berhasil bikin heboh berbagai kalangan masyarakat di Jambi.
Mulai dari kritikan yang terus menerus bergulir di media massa, lanjut dengan aksi unjuk rasa oleh mahasiswa, hingga diskusi publik yang digelar oleh kaum intelektual menyoroti kondisi proyek multiyears bernilai Rp 150 M tersebut.
Salah seorang ahli konstruksi dalam diskusi yakni Martayadi Tajudin bahkan melontarkan pernyataan menohok. Mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, baginya Islamic Center bisa dibilang cacat konstruksi atau gagal bangunan.
Dimana gagal bangunan diakibatkan oleh kegagalan dalam proses konstruksi meliputi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan baik secara keseluruhan maupun sebagian yang mengganggu fungsi bangunan.
“Bocor itu termasuk gagal konstruksi, yang dikatakan konstruksi itu adalah proses pelaksanaan bangunannya. Artinya apa, bisa saja gagal dalam pemilihan bahan, salah pengerjaan. Itu tidak boleh terjadi, kalaupun ada keteledoran bisa saja mungkin sekian persen,” ujar Martayadi, dalam diskusi publik, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dia juga menyoroti soal adanya 8 kali adendum dalam proyek Islamic Center, yang disinyalir menyelundupkan perubahan mayor terkait struktur bangunan yang mengindikasikan tidak matangnya perencanaan.
Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen serta pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 19 – 21 Desember 2024 lalu oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi bersama-sama dengan PPK, penyedia jasa, manajemen konstruksi yang didampingi Inspektorat.
Terungkap temuan gede senilai Rp 2.718.387.765,45 yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.721.316.750,38, ketidaksesuaian pembayaran penggunaan alat Rp 732.240.000,00 serta perubahan kontrak tidak mempertimbangkan harga satuan timpang Rp 264.771.015,07.
Salah satu item pekerjaan yakni cat dinding seluas 22.943,33 meter persegi tidak dapat diterima. Dan lagi hasil pekerjaan pembangunan Islamic Center terlambat dimanfaatkan dan potensi kekurangan penerimaan daerah atas denda yang belum dikenakan minimal sebesar Rp 157.079.211,93.
Soal temuan BPK sekitar 6 bulan lalu itu, PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov Jambi, Iwan Syafwadi bilang bahwa pelaksana baru mengangsur sekitar Rp 350 juta dari total temuan. Ia juga tak lupa mengklaim bahwa kondisi Islamic Center sesuai desain oleh perancang, termasuk segala item di dalamnya.
“Oleh karena itu juga kontraktor Islamic Center ini kan belum kita bayar penuh, baru 94%. Secara kontraktual baru 94 koma sekian persen. Sementara uangnya masih kita tahan itu ada sekitar Rp 8 miliar lebih,” kata Iwan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dengan kondisi Masjid Islamic Center sebagaimana beredar luas di media massa maupun media sosial, ahli konstruksi, Martayadi berpandangan bahwa perlu dipertimbangkan untuk tidak ditolerir.
Sebab proyek Rp 150 miliar tentu tak main-main. Rekanan yang ditunjuk, kemudian penyedia jasa serta pengawas harus benar-benar punya kompetensi baik secara materil maupun teknis. Dan semuanya tak terlepas dari Dinas PUPR selaku yang membidangi.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Tak Cuma Nunggak ke Pemkot Sungaipenuh, Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Juga Nunggak Gaji Dosen dan Pegawai

DETAIL.ID, Jambi – Sudah 4 tahun, dua perguruan tinggi di Kota Sungai Penuh yakni Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi STIA) Nusantara Sakti dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sakti Alam Kerinci yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sungaipenuh menunggak sewa.
Tunggakan oleh kedua kampus yang dikelola Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam (YPTSA) pada Pemkot Sungaipenuh itu terkonfirmasi oleh Kabid Aset Pemkot Sungaipenuh, Agusrianto. Menurut pengakuan Agus pihaknya sudah berkali-kali menagih sewa tanah terhadap yayasan dari 2022 lalu, namun hingga kini 2025, sewa tak kunjung dibayarkan.
“Ya betul-betul. Kita kan setiap tahun itu ada istilahnya surat tagihan. Nah itu kita tagih terus tiap tahun,” ujar Agus pada Jumat, 20 Juni 2025.
Pihak kampus disebut berdalih pada masalah dualisme yang terjadi sehingga iuran sewa atas tanah aset Pemkot Sungaipenuh belum bisa dibayarkan. Berdasarkan surat penagihan dari Pemkot Sungaipenuh yang diperoleh DETAIL.ID, YPTSA menunggak sewa dari 2022 hingga 2025 dengan total Rp 250.800.000, dengan nilai sewa Rp 62.700.000 per tahun.
“Itu (dualisme) informasi dari orang itu (yayasan) waktu kita tagih. Kalau kami dari Bakeuda tiap tahun ya tetap menagih,” katanya.
Kabid Aset Pemkot Sungaipenuh itu juga bilang, bahwa pihak yayasan baru-baru ini telah mengonfirmasi niatan mereka untuk membayar tunggakan sewa. Hal ini sama dengan pernyataan Bendahara YPTSA, Nila Jaswarti.
“Kata Ibu Ketua, nanti kami akan bayar,” kata Nila pada Jumat, 20 Juni 2025.
Tunggakan Gaji Dosen dan Pegawai
Namun tak cuma uang sewa yang jadi persoalan, YPTSA juga ternyata menunggak pembayaran gaji sejumlah dosen dan pegawainya pada STIA Nusa Sungaipenuh, selain itu juga menunggak uang THR dan lagi menunggak gaji ke-13, terhitung selama 2 tahun.
Atas permasalahan ini 15 orang dosen dan pekerja YPTSA diwakili kuasa hukum lantas melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Jambi terkait perselisihan hubungan industrial.
Proses mediasi antara kedua belah pihak pun mulai bergulir sedari 12 Maret 2025 di Disnakertrans Provinsi Jambi. Namun nampaknya tidak ada titik temu antara keduanya, mediasi berujung buntu.
“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, karena tidak ada kesepakatan akan dilanjutkan proses dikeluarkan anjuran,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin pada Jumat, 20 Juni 2025.
Gagalnya mediasi atas perselisihan hak pada kedua belah pihak pun kini menanti anjuran Disnakertrans serta sikap YPTSA. Ketika tidak diterima, maka tinggal pengadilan yang bakal menjadi jalur terakhir.