DETAIL.ID, Merangin – KIsruh yang telah terjadi selama ini di tubuh Pol PP membuat Pemerintah Kabupaten Merangin prihatin dan meminta Kasatpol PP bisa membenahi kisruh yang terjadi di internal Pol PP bisa diselesaikan Faktanya Kasatpol PP Kabupaten Merangin tidak pernah serius membenahi kisruh di tubuh penegak Perda Merangin itu
Asisten I Setda Merangin, Muhammad Sayuti yang ditugaskan Pj Bupati Merangin, Mukti Said memimpin rapat mediasi di aula rumah dinas Bupati Merangin namun lagi-lagi mediasi yang dihadiri oleh 59 orang personel Pol PP tidak dihadiri oleh Kasatpol PP, Shobraini. Tidak satupun dari pejabat pol PP yang hadir mewakili. Kondisi ini membuat Asisten I marah dalam rapat tersebut.
Hingga satu jam pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan di ruang aula rumah dinas Bupati Merangin pada Senin, 12 Februari 2024 namun Kasatpol PP tak kunjung terlihat batang hidungnya
“Kisruh yang terjadi di tubuh Satpol PP hingga saat ini belum juga diselesaikan oleh Kasat Pol PP Shobraini Kenyataan ini seakan-akan Kasatpol PP tak ada niat untuk membenahi di tubuh kesatuan yang ia pimpin,” kata M. Sayuti.
Menurutnya sudah beberapa kali, Pemerintah Kabupaten berusaha untuk menyelesaikan konflik di tubuh Satpol PP tetapi Kasatpol PP tidak pernah mau hadir.
“Kita dianggap apa oleh Shobraini ini? Kami sudah beberapa kali untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik. Pada acara mediasi yang sebelumnya sudah diberi undangan, namun hingga saat ini tak juga hadir. Saya sangat marah dengan Sobraini ini,” ujarnya.
Ia melakukan mediasi kisruh tenaga Pol PP, atas dasar perintah Gubernur Jambi Al Haris kepada Pj Bupati Merangin H Mukti Said yang diamanahkan kepada dirinya.
“Ini perintah, tidak ada alasan bagi Kasatpol PP tidak hadir dalam mediasi ini, sekurang-kurangnya didelegasikan kepada bawahnya. Jadi saya pertaruhan jabatan saya. Kalau tidak bisa menyelesaikan masalah ini, jika tidak Shobraini yang tersingkir, saya yang akan berhenti dari jabatan Asisten I,” tuturnya.
Dalam mediasi tersebut disimpulkan, 59 anggota Satpol PP yang dirumahkan, tetap akan di-SPT-kan, dengan ketentuan tidak menerima gaji sampai Oktober 2024.
“Tidak perlu masuk kantor lagi yang, penting kerja sesuai SPT bagi yang bertugas di pasar laksanakan di pasar, bagi yang di RTH ya kerja di RTH dan lainnya,” ucapnya.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Merangin, Shobraini saat dihubungi melalui nomor ponselnya tidak aktif.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post