DETAIL.ID, Jambi – Polemik panjang pembangunan jalan khusus batu bara belum ada ujungnya. Awal Februari lalu, ramai informasi terkait sosok pengusaha inisial A yang sedang digarap Polda Jambi karena disebut ingkar dalam pengerjaan jalan khusus batu bara.
Kasus A dikabarkan telah bergulir pada proses penyidikan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi saat itu. Namun hingga kini, belum ada peningkatan status dalam kasus tersebut. Meski pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi.
“Belum ada peningkatan status, semua masih menjadi saksi,” kata Dir Krimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta pasa Sabtu kemarin, 23 Maret 2024.
Andri tak merinci berapa saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya, namun ia mengungkap bahwa sedari awal pihaknya menyampaikan kalau perkara ini bisa bergerak ke arah perdamaian maka kepolisian akan menggulirkan skema Restoratif Justice (RJ).
“Kenapa? Karna ini berdampak terhadap pembangunan. Saat ini kedua belah pihak masih dalam perundingan yang mengarah kepada perdamaian, kalau memang berdamai kita hentikan dengan skema restoratif justice,” ujar Kombes Andri.
Jika skema itu berhasil, pemulihan hak dan tanggungjawab pun dilaksanakan.
“Jadi proses pembangunannya ya jalan.
Sehingga yang jadi harapan masyarakat, pembangunan jalan batu bara ini selesai dan tidak berdampak pada pengguna jalan lainnya,” katanya.
Menurut Andri sejauh ini juga pihaknya telah memeriksa saksi dari sisi Pemprov Jambi guna mendalami dasar perjanjian yang mereka sepakati sebelumnya dalam pembangunan jalan khusus batu bara.
“Sudah, Karo yang berkaitan dengan jalan batu bara. Karna kita pengen tau Perdanya, sehingga ada investor yang tertarik untuk melakukan pembangunan jalan batu bara. Kan harus ada aturannya, makanya kita tanya pemerintah,” ucapnya.
Jika kasus ini bergerak ke arah perdamaian bagi kedua belah pihak, maka pemulihan hak akan dibebankan kembali. Namun jika tidak, tak hanya pidana yang menanti, peristiwa kemacetan panjang berulang pun tak tau kapan akan tuntas.
“Itukan (restoratif justice) hanya satu skema penyelesaian. Kalau tidak ya proses hukum terus berjalan,” ujar Dir Krimum.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post