PERKARA
Gaduh Program Magang ke Jerman (Ferienjob) Terindikasi TPPO, Humas Unja Sebut Mahasiswa Tidak Ada Mempersoalkan
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang mahasiswa ke Jerman (Ferienjob) masih terus bergulir di Bareskrim Polri.
Hingga saat ini sejumlah tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari akademisi Universitas Jambi yang juga koordinator pusat magang mahasiswa yakni Sihol Situngkir, kemudian pihak PT SHB dan PT CVGEN selaku agensi yang membantu menghubungkan mahasiswa magang dengan sejumlah perusahaan di Jerman serta pihak lain yang turut terlibat.
Dilansir dari berbagai sumber setidaknya terdapat 33 kampus yang mengikutkan mahasiswanya dalam program ferienjob. Salah satu di antaranya ada Universitas Jambi (Unja). Namun Rektor Universitas Jambi, Prof Helmi belum ada merespons konfirmasi awak media soal ini. Sihol Situngkir pun begitu, tak merespons.
Sementara Humas Unja, Mohammad Farisi menyampaikan bahwa dasar dari kampus ikut program yang kini bermasalah itu adalah MoU. Sedari awal pihak kampus disebut sudah mensosialisasikan terhadap mahasiswa yang akan diberangkatkan.
“Dasarnya ada MoU, ya semua kampus -kampus itu ada MoU. Memang dari awal kan sudah tagu, kalau bahasanya kerja kasar mungkin bukan kasar ya. Jadi kan dia kaya ngepak barang, apa segala macam. Jadi menang dari awal sudah tahu kalau kerjanya itu kayak gitu loh,” kata Farisi pada Senin, 25 Maret 2024.
Makanya kalau ada yang kaget, lanjut Farisi, dari awal sudah dikasih tahu. Klaim Farisi untuk mahasiswa Unja sendiri tidak ada mempersoalkan hal itu. Tidak ada yang protes dan mereka happy-happy saja.
“Sampai saat ini enggak ada (yang protes). Jadi kemarin waktu kami dengar itu kan posisi anak-anak udah berangkat. Terus ada informasi berapa orang yang lapor ke KBRI. Kami tanya gimana teman-teman di sana, ya sehat semua, aman, enggak ada apa-apa,” ujar Farisi.
Farisi juga membenarkan soal informasi bahwa Kepala UPT Internasional Unja dan WR 4 yang sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian beberapa kali. Menurutnya Unja kooperatif dalam kasus ini.
“Iya benar, di awal-awal itu. Jadi bahasanya dimintai keterangan, bukan diperiksa. Kooperatif kita, karena kita sendiri juga merasa dirugikan,” katanya.
Menurut Farisi kampus akan mendata kembali mahasiswanya yang telah mengikuti program ferienjob guna memastikan apakah memang ada yang dirugikan dari program tersebut dan ketika memang terdapat yang dirugikan, menurutnya kampus akan mencarikan solusi terbaik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Apiffuddin Jadi Saksi di Sidang Korupsi TPP BOK Puskesmas, Ada Aliran Dana Untuk Mantan Kadis
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Apiffudin hadir sebagai saksi di sidang perkara korupsi dana TPP dan BOK Puskesmas Kebun IX, Muarojambi di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 6 April 2026.
Dalam kesaksiannya di PN Jambi, Apif mengklaim bahwa tidak tahu menahu soal pemotongan dana TPP dan BOK yang terjadi di Puskesmas Kebun IX periode 2022-2023. Dirinya mengaku baru tahu kasus tersebut, setelah asanya pemeriksaan oleh Polres Muarojambi.
”Saya tahunya dari Polres (kalau) ada laporan. Kemudian Polres meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan,” ujar Apit.
Apiffuddin kembali menekankan bahwa ia tidak tahu-menahu soal adanya pemotongan atau kutipan atas dana TPP dan BOK Puskesmas. Akan tetapi menurutnya hal itu merupakan kesepakatan internal Puskesmas, yang digunakan untuk keperluan pelayanan Puskesmas.
Majelis Hakim kemudian mencecar keterangan Apif, bagaimana tindak lanjut Apif kala itu selaku Kadinkes.
”Aakah Bapak melakukan pengawasan ketat di luar mereka ini (Puskes lain)? Harusnya Bapak selalu PA memastikan uang negara itu digunakan sesuai ketentuan,” ujar Hakim.
Sementara itu saksi Nani Chairani, sosok pegawai Dinkes Muarojambi juga tak luput dari cecaran Majelis Hakim. Terungkap berdasarkan BAP yang dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan Nani pernah menanyakan terdakwa Dewi Lestari soal pengakuannya pada penyidik, yang menyerahkan sejumlah uang.
”Saya ada menemui Dewi Lestari, saat itu menanyakan, kak ngapo pula kakak bilang ada ngasih (uang) ke kami?” ujarnya.
Dalam BAP, terdakwa Dewi Lestari menjawab. “Kau dak ingat yo, bos kau itu nagih dari Rp 3 Juta jadi Rp 5 juta,” ujarnya.
Hakim kemudian mempertegas sosok bos tersebut merujuk pada siapa? Namun Nani Chairani mengaku tidak tahu.
Atas sejumlah keterangan saksi-saksi di persidangan terdakwa Dewi Lestari membantah beberapa hal. Menurut Dewi, Rakor Puskesmas tidak pernah rutin digelar oleh Dinkes Muarojambi.
”Dalam rapat juga tidak pernah spesifik dibahas soal pengelolaan BOK,” katanya.
Selain itu menurut Dewi, semenjak ada gejolak di Puskesmas Kebun IX dirinya sudah melaporkan ke Apiffudin selaku Kadis saat itu. Namun tak ada solusi berarti.
”Saya ada memberikan uang Rp 5 juta dari awalnya Rp 3 juta ke Nani. Itu untuk kepala dinas, mungkin dia lupa. Dan itu terjadi di semua Puskesmas, sampai hari ini saya yakin masih berlangsung,” ujarnya.
Di luar persidangan, JPU Kejari Muarojambi, Farid bilang bahwa terkait keterangan saksi yang mendapat bantahan dari terdakwa, hal itu menurutnya masih butuh penyelidikan lebih lanjut.
“Sejauh ini masih kita gali. Kalau selanjutnya, itu kan gimana kelanjutannya kita lihat di fakta persidangan lagi,” katanya.
Sidang perkara korupsi TPP dak BOK yang didakwakan JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp 650 juta itu bakal kembali berlanjut pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.
”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.
Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.
Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.
Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.
”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.
Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)
PERKARA
Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.
Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.
Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita



