Connect with us
Advertisement

PERKARA

Gaduh Program Magang ke Jerman (Ferienjob) Terindikasi TPPO, Humas Unja Sebut Mahasiswa Tidak Ada Mempersoalkan

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang mahasiswa ke Jerman (Ferienjob) masih terus bergulir di Bareskrim Polri.

Hingga saat ini sejumlah tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari akademisi Universitas Jambi yang juga koordinator pusat magang mahasiswa yakni Sihol Situngkir, kemudian pihak PT SHB dan PT CVGEN selaku agensi yang membantu menghubungkan mahasiswa magang dengan sejumlah perusahaan di Jerman serta pihak lain yang turut terlibat.

Dilansir dari berbagai sumber setidaknya terdapat 33 kampus yang mengikutkan mahasiswanya dalam program ferienjob. Salah satu di antaranya ada Universitas Jambi (Unja). Namun Rektor Universitas Jambi, Prof Helmi belum ada merespons konfirmasi awak media soal ini. Sihol Situngkir pun begitu, tak merespons.

Sementara Humas Unja, Mohammad Farisi menyampaikan bahwa dasar dari kampus ikut program yang kini bermasalah itu adalah MoU. Sedari awal pihak kampus disebut sudah mensosialisasikan terhadap mahasiswa yang akan diberangkatkan.

“Dasarnya ada MoU, ya semua kampus -kampus itu ada MoU. Memang dari awal kan sudah tagu, kalau bahasanya kerja kasar mungkin bukan kasar ya. Jadi kan dia kaya ngepak barang, apa segala macam. Jadi menang dari awal sudah tahu kalau kerjanya itu kayak gitu loh,” kata Farisi pada Senin, 25 Maret 2024.

Makanya kalau ada yang kaget, lanjut Farisi, dari awal sudah dikasih tahu. Klaim Farisi untuk mahasiswa Unja sendiri tidak ada mempersoalkan hal itu. Tidak ada yang protes dan mereka happy-happy saja.

“Sampai saat ini enggak ada (yang protes). Jadi kemarin waktu kami dengar itu kan posisi anak-anak udah berangkat. Terus ada informasi berapa orang yang lapor ke KBRI. Kami tanya gimana teman-teman di sana, ya sehat semua, aman, enggak ada apa-apa,” ujar Farisi.

Farisi juga membenarkan soal informasi bahwa Kepala UPT Internasional Unja dan WR 4 yang sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian beberapa kali. Menurutnya Unja kooperatif dalam kasus ini.

“Iya benar, di awal-awal itu. Jadi bahasanya dimintai keterangan, bukan diperiksa. Kooperatif kita, karena kita sendiri juga merasa dirugikan,” katanya.

Menurut Farisi kampus akan mendata kembali mahasiswanya yang telah mengikuti program ferienjob guna memastikan apakah memang ada yang dirugikan dari program tersebut dan ketika memang terdapat yang dirugikan, menurutnya kampus akan mencarikan solusi terbaik.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Kejati Jambi Tegaskan Terus Pantau Pengelolaan Pabrik PT PAL, ke Depan Bakal Turun ke Lokasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan perkara terkait pengelolaan pabrik kelapa sawit PT PAL. Pemantauan dilakukan secara intensif, terutama dengan merujuk pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed mengatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan menjadi pijakan dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

‎”Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Setiap perkembangan akan dikaji secara cermat dan profesional,” kata Adam pada Selasa kemarin, 21 April 2026.

‎Hal senada disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini. Ia menyebut pihaknya turut melakukan pengawasan menyeluruh terhadap dinamika di lapangan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

‎”Kami terus melakukan pengumpulan data dan pemantauan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pendalaman perkara, Kejati Jambi berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual terkait penguasaan, operasional, serta pengelolaan aset yang menjadi objek perkara.

Kejati Jambi menegaskan seluruh proses akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan negara. “Kita akan mengambil langkah tegas,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Akses Pelabuhan Ujung Jabung Terus Bergulir, Saksi dari Era Gubernur Fachrori Umar Diperiksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Sejumlah saksi yang diperiksa diketahui merupakan pejabat yang menjabat pada era kepemimpinan Gubernur Jambi periode 2015–2019, Fachrori Umar.

Setelah sebelumnya memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu saksi yang diperiksa adalah M Alfiansyah.

Alfiansyah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bidang Pengembangan Wilayah di Bappeda Provinsi Jambi.

‎”Tim penyidik pidsus memeriksa saksi sebanyak 5 orang perkara Ujung Jabung salah satunya mantan kabid di Bappeda Provinsi Jambi. Ybs masuk dalam tim persiapan penyelenggaraan tanah utk penetapan Penlok,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly pada Senin kemarin, 20 April 2026.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 11,6 miliar. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi, mulai dari pejabat hingga masyarakat penerima ganti rugi lahan.

Dalam perkara ini, Kejati Jambi telah menetapkan dua tersangka yang berasal dari lingkungan BPN Tanjungjabung Timur. Keduanya adalah Anggasana Siboro, mantan Kepala Kantor BPN Tanjungjabung Timur periode 2019 – 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta Muhammad Desrizal, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan setempat.

Sementara itu pada Kamis pagi, 16 April 2026, mantan Sekda Provinsi Jambi M Dianto terlihat mendatangi kantor Kejati Jambi untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus yang sama. M Dianto, menjabat sebagai Sekda pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Fachrori Umar, periode 2017-2019.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.

‎Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.

‎Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

‎Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.

‎”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.

‎Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.

‎Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

‎Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs