PERKARA
Gaduh Program Magang ke Jerman (Ferienjob) Terindikasi TPPO, Humas Unja Sebut Mahasiswa Tidak Ada Mempersoalkan
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang mahasiswa ke Jerman (Ferienjob) masih terus bergulir di Bareskrim Polri.
Hingga saat ini sejumlah tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari akademisi Universitas Jambi yang juga koordinator pusat magang mahasiswa yakni Sihol Situngkir, kemudian pihak PT SHB dan PT CVGEN selaku agensi yang membantu menghubungkan mahasiswa magang dengan sejumlah perusahaan di Jerman serta pihak lain yang turut terlibat.
Dilansir dari berbagai sumber setidaknya terdapat 33 kampus yang mengikutkan mahasiswanya dalam program ferienjob. Salah satu di antaranya ada Universitas Jambi (Unja). Namun Rektor Universitas Jambi, Prof Helmi belum ada merespons konfirmasi awak media soal ini. Sihol Situngkir pun begitu, tak merespons.
Sementara Humas Unja, Mohammad Farisi menyampaikan bahwa dasar dari kampus ikut program yang kini bermasalah itu adalah MoU. Sedari awal pihak kampus disebut sudah mensosialisasikan terhadap mahasiswa yang akan diberangkatkan.
“Dasarnya ada MoU, ya semua kampus -kampus itu ada MoU. Memang dari awal kan sudah tagu, kalau bahasanya kerja kasar mungkin bukan kasar ya. Jadi kan dia kaya ngepak barang, apa segala macam. Jadi menang dari awal sudah tahu kalau kerjanya itu kayak gitu loh,” kata Farisi pada Senin, 25 Maret 2024.
Makanya kalau ada yang kaget, lanjut Farisi, dari awal sudah dikasih tahu. Klaim Farisi untuk mahasiswa Unja sendiri tidak ada mempersoalkan hal itu. Tidak ada yang protes dan mereka happy-happy saja.
“Sampai saat ini enggak ada (yang protes). Jadi kemarin waktu kami dengar itu kan posisi anak-anak udah berangkat. Terus ada informasi berapa orang yang lapor ke KBRI. Kami tanya gimana teman-teman di sana, ya sehat semua, aman, enggak ada apa-apa,” ujar Farisi.
Farisi juga membenarkan soal informasi bahwa Kepala UPT Internasional Unja dan WR 4 yang sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian beberapa kali. Menurutnya Unja kooperatif dalam kasus ini.
“Iya benar, di awal-awal itu. Jadi bahasanya dimintai keterangan, bukan diperiksa. Kooperatif kita, karena kita sendiri juga merasa dirugikan,” katanya.
Menurut Farisi kampus akan mendata kembali mahasiswanya yang telah mengikuti program ferienjob guna memastikan apakah memang ada yang dirugikan dari program tersebut dan ketika memang terdapat yang dirugikan, menurutnya kampus akan mencarikan solusi terbaik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Belakang Kantor BPK Jambi Terungkap, Direktur PT ASR Kini Jadi Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Misteri kebakaran gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik PT ASR Pertolin Energi di kawasan Pal VII, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026 akhirnya terungkap.
Setelah 2 bulan penyelidikan, Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta perlindungan konsumen.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Polda Jambi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat dilakukan pemindahan solar hasil olahan ilegal dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa robin.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MDG membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal dari daerah Bayat, Provinsi Sumatera Selatan. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan truk modifikasi menuju gudang kendaraan PT ASR di Pal VII, Kota Jambi.
Selanjutnya, tersangka memerintahkan para pekerjanya untuk memindahkan solar tersebut ke mobil tangki PT ASR bernomor polisi BH 8347 LA yang rencananya akan disalurkan atau dijual.
”Saat proses pemindahan berlangsung, sekitar 1.000 liter solar telah berhasil dialihkan. Namun muncul percikan api yang diduga berasal dari mesin pompa robin hingga memicu kebakaran di lokasi,” ujar Kombes Pol Erlan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit truk tangki bertuliskan PT ASR Petrolin Energi, masing-masing bernomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK, mobil Hino 300 Dutro, mobil Ford Ranger, 1 unit dump truck, 1 unit mesin penyedot, serta 6163 liter minyak olahan.
Atas perbuatannya, MDG disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia kini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dari HP jadi HGB Yayasan Pendidikan Jambi, 3 Tahun Penyidikan Korupsi Oleh Kejati Jambi Tak Kunjung Ada Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Perubahan status salah satu aset tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi dari Hak Pengelolaan (HP) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) masih terus menyisakan tanda tanya. Perubahan status hak atas tanah tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Aset tanah tersebut diketahui sebelumnya diperuntukkan bagi lembaga pendidikan yang saat itu bernama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP). Pemerintah Provinsi Jambi memberikan hak atas tanah tersebut dengan status Hak Pengelolaan (HP) Nomor 54 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 16/21/HP tertanggal 21 Maret 1979.
Namun, sekitar 13 tahun kemudian status hak atas tanah negara tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6 dengan pemegang hak Yayasan Pendidikan Jambi. Perubahan itu tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 yang diterbitkan pada 12 Desember 1992.
Sederhananya, HP No 54 disulap menjadi HGB Nomor 6. Adapun HGB No 5 yang diperoleh dari SKT yang tebit pada tahun 1990) dan HGB No 6 kemudian disulap kembali menjadi HGB No 50. Disisi lain HGB terebut diagunkan oleh Yayasan Pendidikan Jambi ke Bank BSI Syariah dengan nilai pembiayaan sebesar Rp15.052.843.804.
Bank BSI Syariah kemudian menggugat Yayasan Pendidikan Jambi ke Pengadilan Agama Jambi, yang teregister dengan nomor perkara 911/Pdt.G/2025/PA.Jmb.
Dalam proses persidangan Bank BSI menggugat YPJ atas sejumlah objek jaminan diantaranya SHGB No 50, 51, 52, dan 53. Sementara dalam fakta persidangan terungkap bahwa SHGB No 50 tidak dapat dibuktikan, lantaran telah disita oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi.
Majelis Hakim PA Jambi pun menyatakan Yayasan Pendidikan Jambi telah melakukan Wanprestasi, YPJ dihukum membayar kerugian penggugat sebesar
Rp15.052.843.804, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan lelang terhadap objek jaminan yakni SHGB 51, 52, dan 35.
Disisi lain Perubahan status dari Hak Pengelolaan menjadi Hak Guna Bangunan itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme peralihannya. Sebab tanah yang semula berstatus aset negara dengan Hak Pengelolaan diketahui kemudian terdaftar sebagai HGB atas nama yayasan.
Kasus tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan Kejati Jambi. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT-211/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Kejati Jambi mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perubahan status dan pengelolaan aset tanah milik negara tersebut.
Beberapa wakru lalu Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.
Hingga kini, 3 tahun lebih proses penyidikan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977 terkesan tak kunjung berujung pada penetapan tersangka.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pihak YPBJ Laporkan Penguasaan Paksa Unbari oleh Kubu YPJ, Jawab Semua Isu Liar yang Beredar
DETAIL.ID, Jambi – Sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari antara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dengan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) tak kunjung berakhir. Pasca penguasaan paksa atas sejumlah ruang pimpinan serta aset Universitas oleh pihak YPJ dengan pengerahan massa, pihak YPBJ langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polda Jambi.
Kubu YPBJ pun meluruskan sejumlah isu liar yang beredar, Pj Rektor Unbari versi YPBJ, Fadil Iskandar menegaskan bahwa pihaknya hanya mempertahankan hak atas gedung Unbari yang notabenenya sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.
”Bisa saja mahasiswa itu jadi preman, atau alumni jadi preman, atau pihak yang mengaku dirinya intelektual. Seperti yang terjadi kemarin, mereka yang melakukan perilaku yang disebut-sebut preman itu. Kita hanya mempertahankan apa yang jadi milik kita, milik Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi,” ujar Fadil Iskandar.
Kalau terkait peretasan sistem akademik, Fadil menekankan bahwa sistem merupakan salah satu aset Unbari. Pada intinya proses administrasi akademik tetap berjalan lancar sesuai prosedur.
Sementara Wakil Rektor II Bidang Adminsitrasi dan Keuangan menjelaskan polemik penggunaan rekening atas nama pribadi yang muncul setelah seluruh rekening resmi Universitas Batanghari dibekukan. Ia mengatakan pembekuan dilakukan terhadap rekening di Bank BRI, BTN, dan Bank Jambi guna menghindari potensi kerugian selama konflik berlangsung.
”Karena seluruh rekening dibekukan, sementara operasional kampus harus tetap berjalan dan mahasiswa tetap melakukan pembayaran, berdasarkan hasil rapat senat diputuskan membuka rekening sementara atas nama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II,” ujar Fathiah.
Menurutnya, pembukaan rekening atas nama lembaga belum dapat dilakukan karena masih diperlukan dokumen akta badan penyelenggara, sementara status hukum penyelenggara masih dalam sengketa atau status quo.
Fathiah pun memastikan seluruh pemasukan dan pengeluaran dana dilaporkan secara berkala kepada senat universitas. Mahasiswa juga sebelumnya diminta melaporkan setiap pembayaran kepada BAUK agar dana tetap tercatat dan aman.
Ia juga mengungkap bahwa sebelumnya terdapat penarikan dana dari rekening BNI oleh PJ Rektor versi YPJ dengan alasan membayar gaji dan operasional kampus. Namun sejumlah kewajiban seperti pembayaran rekening listrik, BPJS, dan layanan internet justru belum diselesaikan sehingga menjadi beban pihak YPBJ.
Anggota Senat Universitas Batanghari, Abdul Gafar pun, mengaku prihatin atas insiden yang terjadi di lingkungan kampus. Menurutnya, penyelesaian konflik seharusnya dilakukan melalui koordinasi, bukan dengan aksi yang menimbulkan keributan.
Ia juga meyayangkan sikap PJ Rektor sebelumnya yakni Afdalisma yang terkesan memikak kepada YPJ dengan penyerahan jabatan PJ Rektor saat sengketa masih berlangsung, sehingga menjadi pemicu meningkatnya ketegangan di kampus.
Di sisi lain, Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) Faizah kembali menegaskan pihaknya memiliki hak mempertahankan kampus Unbari berdasarkan putusan perkara perdata yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi.
”Berhak kami, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi berhak untuk mempertahankan tempat yang sudah kami mrnangkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah dan dikuatkan hingga tingkat kasasi,” ujar Faizah.
Soal putusan PTUN yang selama ini jadi modal pihak YPJ pimpinan Camelia untuk mengklaim Unbari, Wakil Ketua YPBJ tersebut menegaskan bahwa putusan PTUN sama sekali tidak ada menyerahkan hak pengelolaan kampus Unbari kepada YPJ.
”Coba dibaca, tidak ada satu pun dalam putusan TUN itu yang menyatakan bahwa mereka yang berhak untuk mengelola Unbari, tidak ada satupun,” ujarnya.
Hingga kini sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari masih terus berlanjut. Kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas pengelolaan kampus.
Reporter: Juan Ambarita



