DETAIL.ID, Jambi – Jelang hari raya Idul Fitri, UPTD Balai Wasnaker Disnakertrans Provinsi Jambi sudah mulai membuka posko layanan pembayaran THR Perusahaan, Senin 25 Maret 2024.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/butuh di perusahaan yang dikeluarkan oleh Kemenaker pada 15 Maret 2024.
Dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang ditujukan kepada Gubernur Se-Indonesia tersebut, Menaker Ida Fauziah mencatatkan sejumlah ketentuan pemberian THR diantaranya, THR diberikan kepada pekerja/butuh yang mempunyai masa kerja minimum 1 bulan dan mempunyai hubungan perjanjian kerja dengan pengusaha.
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan ketentuan tidak boleh dicicil.
Selanjutnya dalam rangka memastikan pembayaran THR berlangsung dengan baik, SE Menaker tersebut juga tercantum beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Diantaranya mengupayakan agar perusahaan-perusahaan membayar THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Menghimbau agar perusahaan membayar THR lebih awal.
Selanjutnya untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, agar masing-masing wilayah provinsi, kabupaten/kota membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi dengan laman web posko THR Kemenaker.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dodi Haryanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuka layanan posko pembayaran THR perusahaan.
“Mulai hari ini kantor kita dan seluruh UPTD Balai Wasnaker Disnakertrans Prov Jambi membuka layanan posko pelaksanaan pembayaran THR Perusahaan,” kata Dodi, Senin 25 Maret 2024.
Reporter: Juan Ambarita