PERKARA
Kuasa Hukum Korban: Oknum Polisi Terduga Pelaku Sudah Merangkai Semua Peristiwa dari Awal
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini Melati (nama samaran) korban pelecehan seksual RDS masih tak terima dengan semua perbuatan oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Tebo itu.
Satu tahun lebih dia menunggu iktikad baik dari RDS, namun RDS dinilai seolah tak peduli. Bersama kuasa hukumnya, Melati pun memilih untuk mencari keadilan dengan melaporkan RDS ke Polda Jambi.
Lalu apa yang membuat RDS seolah tak peduli dengan perbuatan pelecehannya pada Melati? Soal ini, Frandy Nababan, salah satu kuasa hukum Melati menilai bahwa RDS sudah lebih dulu mengidentifikasi Melati. Bahwa Melati tak akan mampu melawan.
“Pertama persoalan ketidakmampuan. Ini kan persoalan kelompok rentan yang dialami perempuan. Sebenarnya dia ini oknum pelaku ini sudah mentracking dulu ini kapasitas dia mampu enggak melawan?” ujar Frandi, Jumat 19 April 2024.
Sebab, Melati tak punya keluarga di Jambi. Dia merupakan sosok anak Yatim, ibunya pun tinggalnya di Palembang. Kondisi itu pun dinilai semakin meyakinkan pelaku bahwa korban tak dapat melawan.
“Dimanfatakanlah ketidakberdayaan ini, ada satu bukti di dalam chat itu. Disampaikan, emang kau mau ngadu ke siapa, Dek?” ujar Frandi membacakan chat pelaku.
Oknum polisi ini, kata Frandi, sudah merangkai semuanya dengan baik. Di awal pelaku memesan hotel pun terungkap bahwa pemesanan atas nama Melati walaupun RDS yang bayar.
“Biar supaya apa biar seolah-olah si korban ini yang mesan hotel,” katanya.
Modus itu diduga telah sengaja direncanakan oleh RDS. Sama juga dengan tawaran-tawaran pejerjaan yang dijanjikan pada Melati. Semua hanya akal-akalan RDS pada Melati.
Frandi juga mengungkap fakta lain, bahwa RDS juga diduga melakukan penganiayaan terhadap Melati. Parahnya itu diduga dilakukan tak jauh dari gedung kantor Polres Tebo.
“Di situ dia dicekik, kemudian disorong, sampai luka. Ada buktinya,” ujar Frandi.
Selanjutnya Melati yang polos menghubungi RDS bahwa akan melaporkan semua perbuatan RDS. Bukannya meminta maaf, malah RDS membalas pesan bernada ancaman.
“Apa jawabannya? Bukan malah minta maaf malah mengancam balik. Yakin, Dek? katanya dengan mengirimkan foto korban waktu tidur dalam keadaan ya kita katakan seperti tidak memakai bajulah,” katanya.
“Jadi ini memang luar biasa. Adalagi dia (korban) ini pernah ke Polres untuk meminta pertanggungjawaban, tapi malah didudukkan dia dengan si terduga pelaku dengan ada beberapa polisi,” ujar Frandi menambahkan.
Kuasa Hukum Melati itu pun jelas kecewa dengan tindakan oknum Polres Tebo, sebab sudahlah tau ada indikasi pidana yang dilakukan oknumnya. Tapi bukannya mencari unsur pidananya, malah ada intrik penekanan.
“Malah menekan supaya laporannya tidak muncul. Makanya ini hampir setahun proses ini enggak selesai, cuman 1 hal dia ini (korban) takut. Pertama ada kekerasan fisik, kedua takut nama baiknya, ketiga juga dia hanya menunggu iktikad baik,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian
DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.
Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kompak! Ivan Wirata dan Karyani Ahmad Gugat Sengketa Lahan 24 Hektare ke PN Sengeti
DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan bergulir ke meja hijau. Ivan Wirata dan Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Dalam gugatannya, Ivan Wirata dan Karyani Ahmad menggugat Sri Wulandari dan Sri Mulyati sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Desa Bukit Baling serta Kepala Kantor ATR/BPN Muaro Jambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah yang terletak di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling. Mereka juga meminta agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.
Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp 225 juta, yang terdiri dari kehilangan hasil panen dan biaya operasional serta pemeliharaan lahan.
Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak diagendakan menempuh proses mediasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ivan Wirata terkait pokok gugatan yang diajukan. Perkara saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda mediasi yang bakal berlangsung pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas Damkar, Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Operasional TA 2022-2024
DETAIL.ID, Sungai Penuh – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggeledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Kamis, 12 Februari 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Damkar tahun anggaran 2022–2024.
Selain kantor Damkar, penggeledahan juga dilakukan di sebuah SPBU di Desa Pelalayang Raya, Kecamatan Sungai Buntal, Kota Sungai Penuh. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung mengatakan penggeledahan bertujuan mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Dari lokasi, penyidik menyita puluhan dokumen, empat unit komputer, serta satu unit brankas. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejari Sungai Penuh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Moehargung, tindakan penggeledahan merupakan tahapan penyidikan untuk menghimpun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wiyaya membenarkan adanya penggeledahan. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan pro justitia yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
”Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara,” ujar Noly.
Kejaksaan menegaskan komitmen menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Reporter: Juan Ambarita


