Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kuasa Hukum Korban: Oknum Polisi Terduga Pelaku Sudah Merangkai Semua Peristiwa dari Awal

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini Melati (nama samaran) korban pelecehan seksual RDS masih tak terima dengan semua perbuatan oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Tebo itu.

Satu tahun lebih dia menunggu iktikad baik dari RDS, namun RDS dinilai seolah tak peduli. Bersama kuasa hukumnya, Melati pun memilih untuk mencari keadilan dengan melaporkan RDS ke Polda Jambi.

Lalu apa yang membuat RDS seolah tak peduli dengan perbuatan pelecehannya pada Melati? Soal ini, Frandy Nababan, salah satu kuasa hukum Melati menilai bahwa RDS sudah lebih dulu mengidentifikasi Melati. Bahwa Melati tak akan mampu melawan.

“Pertama persoalan ketidakmampuan. Ini kan persoalan kelompok rentan yang dialami perempuan. Sebenarnya dia ini oknum pelaku ini sudah mentracking dulu ini kapasitas dia mampu enggak melawan?” ujar Frandi, Jumat 19 April 2024.

Sebab, Melati tak punya keluarga di Jambi. Dia merupakan sosok anak Yatim, ibunya pun tinggalnya di Palembang. Kondisi itu pun dinilai semakin meyakinkan pelaku bahwa korban tak dapat melawan.

“Dimanfatakanlah ketidakberdayaan ini, ada satu bukti di dalam chat itu. Disampaikan, emang kau mau ngadu ke siapa, Dek?” ujar Frandi membacakan chat pelaku.

Oknum polisi ini, kata Frandi, sudah merangkai semuanya dengan baik. Di awal pelaku memesan hotel pun terungkap bahwa pemesanan atas nama Melati walaupun RDS yang bayar.

“Biar supaya apa biar seolah-olah si korban ini yang mesan hotel,” katanya.

Modus itu diduga telah sengaja direncanakan oleh RDS. Sama juga dengan tawaran-tawaran pejerjaan yang dijanjikan pada Melati. Semua hanya akal-akalan RDS pada Melati.

Frandi juga mengungkap fakta lain, bahwa RDS juga diduga melakukan penganiayaan terhadap Melati. Parahnya itu diduga dilakukan tak jauh dari gedung kantor Polres Tebo.

“Di situ dia dicekik, kemudian disorong, sampai luka. Ada buktinya,” ujar Frandi.

Selanjutnya Melati yang polos menghubungi RDS bahwa akan melaporkan semua perbuatan RDS. Bukannya meminta maaf, malah RDS membalas pesan bernada ancaman.

“Apa jawabannya? Bukan malah minta maaf malah mengancam balik. Yakin, Dek? katanya dengan mengirimkan foto korban waktu tidur dalam keadaan ya kita katakan seperti tidak memakai bajulah,” katanya.

“Jadi ini memang luar biasa. Adalagi dia (korban) ini pernah ke Polres untuk meminta pertanggungjawaban, tapi malah didudukkan dia dengan si terduga pelaku dengan ada beberapa polisi,” ujar Frandi menambahkan.

Kuasa Hukum Melati itu pun jelas kecewa dengan tindakan oknum Polres Tebo, sebab sudahlah tau ada indikasi pidana yang dilakukan oknumnya. Tapi bukannya mencari unsur pidananya, malah ada intrik penekanan.

“Malah menekan supaya laporannya tidak muncul. Makanya ini hampir setahun proses ini enggak selesai, cuman 1 hal dia ini (korban) takut. Pertama ada kekerasan fisik, kedua takut nama baiknya, ketiga juga dia hanya menunggu iktikad baik,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.

Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

‎”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.

‎Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.

Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Continue Reading

PERKARA

Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.

Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.

Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.

Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.

Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.

“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.

‎Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

‎”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.

‎Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

‎Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

‎Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

‎Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs