PERKARA
Alumni Terlapor Kasus Pelecehan Seksual Kepada Siswi SMK Taruna Indonesia Jambi Disebut Kabur

DETAIL.ID, Jambi – Kasus pelecehan seksual yang menyeret nama salah seorang alumni dan siswi kelas 1 SMK Taruna Indonesia Jambi, masih belum menemukan titik terang.
Pelaku inisial Y disebut kini sudah tak diketahui keberadaannya. Y kabur tak lama berselang semenjak kasusnya dilaporkan oleh orang tua korban S ke Polresta Jambi, Selasa lalu 4 Juni 2024.
Kalau berdasarkan keterangan pihak sekolah yakni Arizal Hikmah selaku perwakilan alumni SMK Taruna Indonesia Jambi. Y hanya sebatas berstatus alumni dari sekolah tersebut, dia disebut sudah tamat 1 tahun lalu dari sekolah itu.
Belakangan, lantaran dia kerap berkunjung ke sekolah. Pihak sekolah lantas mengizinkan Y untuk tinggal di Pos dekat pintu gerbang sekolah. Arizal pun menyangkal kalau kasus asusila antara Y dan S terjadi di sekolah, dia bilang begini.
“Yang kami ketahui hanya Y meninggalkan asrama dan S tidak ada di asrama dalam waktu yang bersamaan,” ujar Arizal pada Kamis, 13 Juni 2024.
Dirinya pun mengaku saat Y dan S tidak tampak di lingkungan sekolah. Pihak sekolah langsung melakukan pencarian dengan memantau CCTV sekolah.
“Artinya status mereka kita tetapkan lari dari asrama,” katanya.
Dia bersama pihak sekolah pun terus melakukan pencaharian hingga didapati informasi bahwa Y dan S sedang menuju rumah salah satu teman Y. Arizal pun mencegat mereka di tengah perjalanan, daerah belakang Puskesmas Pal X.
“Kira-kira hari Senin, tanggal 3 kalau ga salah. Saya bersama inspektur kita yang pembina di sini melakukan pencarian. Saya cegat di jalan dalam keadaan Y berboncengan sama S membawa tas, isinya pakaian S semua,” katanya.
Mereka pun kemudian dibawa kembali ke sekolah, pihak sekolah lantas memanggil orang tua S. Keesokan harinya, pihak sekolah menurut Arizal menyampaikan kepada orang tua korban agar membawa pulang S, kalau kondisinya sudah tenang baru kemudian diserahkan lagi ke sekolah.
Namun orang tua korban kemudian melaporkan masalah ini ke Polresta Jambi dengan kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
“Saya tidak tau apa cerita S dirumah pada ibunya. Terlepas benar atau tidak apa yang diceritakan itu penyidiklah yang tahu. Mengaku diperkosa, mengaku disekap. Orangtuanya melapor ke Polresta,” katanya.
Arizal Hikmah juga mengakui sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polresta Jambi. Selain dia sejumlah siswa/i SMK Taruna itu pun juga disebut turut dimintai keterangan.
Namun soal dugaan pelecehan oleh oknum alumni tersebut, Arizal mengaku tak berani berkesimpulan. Namun dia menyampaikan begini.
“Padahal kita sama-sama bisa menilai. 2 kali pengakuannya (S) pergi sama-sama (Y) bawa tas. Kira-kira diperkosa atau tidak logikanya?” katanya.
Sementara Y disebut-sebut kini sudah tak diketahui keberadaannya. Kalau menurut Arizal, Y menghilang usai akan diperiksa oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Jambi.
“Yang jadi masalah itu ini dia kabur. Selasa itu saya bawa dia ke Polresta. Mau diperiksa, ternyata untuk melengkapi bahan laporannya di hari Jumat untuk dimintai keterangan,” katanya.
Namun belum sempat diperiksa Y malah kabur dan menghilang. Sementara itu belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Mediasi Gagal, Mediator Keluarkan Anjuran Bagi YPTSA STIA Nusantara Sakti dan Pelapor

DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi antara pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), selaku pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti dengan 15 orang dosen dan pegawainya berujung buntu.
Belum lama ini, mediator pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pun akhirnya mengeluarkan anjuran atas perselisihan hak antara kedua belah pihak.
“Tindak lanjut penanganan kasus Yayasan Sakti Alam kemarin bahwa mediator hubungan industrial sudah menyampaikan anjuran,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Dodi Haryanto pada Rabu, 2 Juli 2025.
Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan tersebut mengungkap bahwa dalam secara umum mediator menganjurkan agar YPTSA dan Pimpinan STIA Nusa Sakti segera membayarkan hak-hak yang dituntut pekerja seperti upah yang belum dibayarkan, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.
“Dan masing-masing pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut. Dalam anjuran mediator,” katanya.
Dodi sebelumnya juga mengungkap bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali yang mulai bergukir sejak 12 Maret 2025. Namun tak kunjung ada titik temu antar kedua belah pihak.
Dengan adanya anjuran dari Disnakertrans, sikap YPTSA dan STIA Nusantara Sakti jadi penentu. Apakah perselisihan hak bakal selesai, atau malah lanjut ke ranah hukum lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.
Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.
“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.
Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.
“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.
Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.
“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.
Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.
Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.
Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).
Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.
“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.
Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.
“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.
Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.
“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.
Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.
Reporter: Juan Ambarita