Jambi – Gangguan pada mesin kapal tugboat disinyalir jadi sebab tongkang batu bara menabrak kerambah ikan warga di RT 4 Dusun Tuo Desa Pematang Jering, Kecamatan Jaluko, Muarojambi pada Minggu kemarin, 9 Juni 2024.
Pemilik kerambah nila tersebut yakni Kholidi (33) pun harus mengalami kerugian hampir Rp 100 juta imbas insiden tongkang batu bara itu. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditpolairud Polda Jambi, total kerugian materil Kholidi mencapai Rp 99,5 juta.
Angka itu mencakup, bibit 6 kerambah dengan jumlah 15.000 x 6 kerambah total Rp 22.500.000. Kemudian, pakan 6 kerambah 60 Sak dengan harga Rp 24.000.000. Selanjutnya biaya pembuatan 6 kerambah x 8 juta Rp 48.000.000, hingga upah jaga dan pelihara Rp 5.000.000.
Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo lewat Kasubdit Gakum AKBP Wahyu Hidayat pun menyampaikan bahwa pihakya telah melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda kapal, agen serta pemilik kerambah.
Untuk kronologis kejadian, Kasubdit Gakum bilang insiden ini berawal dari kapal TB RMK 502 yang menarik tongkang BG Royal Tama berlayar dari Matagual Kab Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku.
“Pada saat melewati wilayah perairan Desa Pematang Jering kapal TB RMK 502 yang menarik tongkang BG Royal Tama 1602 mengalami trouble (gangguan) pada mesin kapal TB RMK 502,” kata AKBP Wahyu Hidayat pada Senin, 10 Juni 2024.
Selanjutnya, lanjut dia, mesin kapal mati dan kapal hanyut terbawa arus. Nahkoda pun lantas terjun ke sungai Batanghari dan membawa tali kapal ke pinggir sungai untuk diikatkan ke batang pohon yang ada di pinggiran sungai.
“Pada saat mengikat ke pinggir sungai BG Royal Tama 1602 menyenggol keramba milik warga (Kholidi),” ujarnya.
Konfirmasi lebih lanjut, Kasubdit Gakum menyampaikan bahwa antara pemilik kapal dengan warga terdampak itu sudah ditemukan kesepakatan perdamaian.
“Tadi sih, dari pemilik kerambah sudah dilakukan pembayaran dengan pihak kapal. Sudah dilakukan pengganti kerugian,” katanya.
Lalu bagaimana dengan kelengkapan dokumen kapal TB RMK 502, apakah memenuhi syarat jalan? Soal ini Kasubdit Gakum bilang bahwa hasil pengecekan yang dilakukan oleh pihaknya, TB RMK 502 dilengkapi dengan dokumen-dokumen kapal.
“Kalau untuk persyaratan yang lain, kita cek untuk dokumen-dokumennya memang ada semua,” katanya.
Untuk dokumen semacam Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kasubdit juga bilang, bahwa TB RMK 502 ini proses pengajuannya (SPB-nya) juga ada.
Namun bagaimana bisa TB RMK 502 dapat izin beroperasi dengan status pengajuan SPB, padahal untuk kondisi mesin saja didapati ada trouble (masalah), yang kemudian terbukti dengan adanya insiden yang ditimbulkan. Soal ini awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait seperti BPTD Kelas II Jambi dan juga KSOP Kelas III Talang Duku.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post