DAERAH
Membaca Arah PDI Perjuangan pada Kontestasi Pilkada Tebo
DETAIL.ID, Tebo – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menjadi ajang bergengsi bagi para politisi yang akan ikut berkompetisi.
Tak ayal, beberapa partai politik besar menjadi target para calon kandidat untuk dapat diusung oleh partai politik sebagai salah satu sarana untuk dapat menjadi kontestan Pilkada, salah satunya PDI Perjuangan (PDI-P).
Kondisi percaturan politik Kabupaten Tebo yang semakin hari semakin seru ini, menuai beberapa tanggapan dari beberapa pengamat politik, salah satunya Demisioner Ketua GMNI Jambi, Tulus Lumbantoruan.
Menurut Bung Tulus, sapaan akrab aktivis yang saat ini berkiprah di DPP GMNI ini, PDI-P Kabupaten Tebo sendiri yang saat ini diketuai oleh Wartono Triyan Kusumo, SE., yang juga Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024, menjadi partai yang sangat diincar oleh para calon kandidat. Namun sangat disayangkan, hari ini Kader PDI-P ini sendiri maju sebagai kontestan Cawabup. Padahal, kata tulus, sebenarnya Tono merupakan tokoh potensial dari PDI-P yang sangat layak.
“Memang pada Pileg 2024 lalu Mas Tono tidak terpilih lagi dan bahkan perolehan suara untuk dapil Bungo-Tebo juga kehilangan kursi yang sebelumnya mendapatkan 2 kursi,” ujar Tulus.
Selanjutnya, kata Tulus, Wartono juga saat ini dikabarkan akan maju di pilkada serentak pada Pilbup di Kabupaten Tebo. “Yang dimana kita tidak lupa dengan kegagalan Wartono maju di Pileg lalu,” katanya.
Kemudian, lanjut Tulus, bagaimana kesiapan dan keputusan PDI-P untuk mengusung siapa dan apakah PDI-P akan mengusung Wartono maju pada Pilbup Kabupaten Tebo yang sudah menjadi perbincangan masyarakat Tebo yang baru-baru ini terkabar bergandengan dengan Aspan.
Jika dilihat dari perjalanan PDI-P Tebo dari 2019-2024, jelas Tulus, di bawah kepemimpinan Wartono menjadi salah satu aspek yang bisa menjadi pertimbangan PDI-P dalam mengambil keputusan untuk mengambil langkah PDI-P pada Pillbup Kabupaten Tebo, yang dimana pada Pileg 2019 memperoleh 6 kursi dari 4 dapil Kabupaten Tebo, dan pada pileg 2024 turun menjadi 5 kursi.
Masih dikatakan Tulus, kinerja kader partai yang dianggap menurun dalam proses 5 tahun terakhir ini harus menjadi pertimbangan khusus dalam pengambilan keputusan untuk Pilbup Tebo, sewajarnya PDI-P harus berbenah untuk ke depan.
“Jika mengukur dari kader murni yang selalu digadang-gadangkan akan diprioritaskan dalam mengusung calon, kita tidak lupa dengan Pilgub 2021 lalu PDI-P tidak mengusung calon murni dan bahkan calon murni maju bergandengan dengan calon lain”, ujarnya.
Maka dari itu, kata dia, bukan tolok ukur dalam percaturan politik terkhusus di Jambi, dan juga masih relatif bisa berubah jika terjadi konsolidasi-konsolidasi yang bahkan bisa merubah peta politik Tebo.
“Saat ini proses masih panjang sebelum pendataran yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024 ini, maka peta saat ini masih dinamis dan masih bisa berubah perdetik ke depan dan PDI-P akan terbuka bagi kontestan yang lain,” tuturnya.
Reporter: Hary Irawan
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

