DETAIL.ID, Medan – Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh pihak Pertamina dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terkait ketersediaan liquified petroleum gas (LPG), atau sering disebut elpiji, ukuran 3 kilogram (Kg) di Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Sidak tersebut, berdasarkan keterangan resmi yang diterima para wartawan di Medan pada Sabtu, 1 Juni 2024, dilakukan ke dua titik stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) terbesar di wilayah Kotamadya Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 30 Mei 2024.
Dari pihak Pertamina, yang diutus untuk ikut sidak adalah Sales Area Retail Medan pada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera bagian Utara (Sumbagut).
Sementara dari pihak Pemprov Sumut yang ikut sidak adalah Biro Perekonomian dan Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga (PPDTN) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM).
Sidak tersebut dilakukan guna menjamin elpiji melon tersebut, baik yang terkait kesesuaian berat dan isi tabung, maupun kelayakan dipasarkan ke masyarakat secara kuantitas dan kualitas.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon I Medan, Sigit Wicaksono, mengatakan dalam sidak itu pihaknya melakukan pengawasan bersama dengan Pemerintah Daerah.
Mereka ingin memastikan tepat jumlah, takaran, dan kualitas elpiji 3 Kg yang akan diedarkan melalui lembaga penyalur SPBE yang berada di wilayah Medan dan Deli Serdang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Pemprovsu, Sujatmiko, mengakui dalam sidak itu, pihaknya tidak menemukan adanya anomali atau tidak kesesuaian antara takaran berat tabung dan isi elpiji melon.
Khususnya, kata dia, yang ada di SPBE PT Mitha Sarana Wijaya dan SPPBE PT Petro Gasindo Energy. Mereka memastikan kalau ukuran dan berat tabung masing-masing sesuai.
“Berdasarkan hasil pengecekan, seluruh sampel tabung elpiji 3 kg memiliki berat tabung kosong 5 Kg, dengan kuantitas isi pada gas elpiji 3 Kg yaitu 3.000 gram,” ucapnya.
“Sementara berat tabung dan isi rata-rata berat di atas 8 Kg, jadi hasil sampling yang kita ukur kesemuanya sesuai berdasarkan ketentuan dan aturan,” ujar Sujatmiko menambahkan.
Sikap KPPU
Menanggapi sidak tersebut, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas, menegaskan dukungannya.
Kata dia, KPPU mendukung sidak yang dilakukan oleh Pemprov Sumut yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi isu adanya perilaku nakal sejumlah SPBE yang tidak mengisi penuh elpiji 3 kg, tapi dikurangi 700 gram per tabung.
Ridho Pamungkas menambahkan, perilaku pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat merupakan pelanggaran terhadap UU persaingan usaha.
“Kecurangan tersebut misalnya dengan mengurangi isi gas, kemudian dijual sedikit di bawah pesaingnya, sehingga bisa menguasai pasar” tegas Ridho Pamungkas.
Reporter: Heno