DETAIL.ID, Jambi – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi. Laporan kali ini diajukan oleh Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan laporan makan minum rumah dinas yang diduga fiktif.
Juru Bicara GBRK, Rio Jodiansyah, menegaskan bahwa mereka telah melaporkan Pinto Jaya Negara ke Polda Jambi. “Kami sudah mengantongi bukti-bukti dan saksi yang mendukung dugaan laporan fiktif ini,” ujar Rio. Bukti-bukti tersebut telah diserahkan ke Direskrimsus Polda Jambi.
Dalam pernyataannya, Rio menambahkan bahwa GBRK menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh Pinto. “Kami mendapati adanya pemalsuan stempel dan tanda tangan dari beberapa dinas di berbagai provinsi,” katanya. Ia juga mengungkap adanya bukti pemalsuan nota yang digunakan untuk melaporkan pengeluaran dinas.
Rio menjelaskan lebih lanjut bahwa beberapa dinas yang dilaporkan sebenarnya tidak pernah dilakukan. “Anggaran dinas digunakan untuk keperluan pribadi dan dibuat nota-nota palsu,” ujarnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan yang dilakukan Pinto merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut resmi dari Direskrimsus Polda Jambi maupun tanggapan dari pihak DPRD Provinsi Jambi. Rio menyebutkan bahwa jika tidak ada perkembangan dalam penanganan kasus ini, GBRK merencanakan aksi protes pada hari Senin atau Selasa mendatang.
Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Pinto Jaya Negara. Sebelumnya, ia sempat viral karena dilaporkan oleh mantan stafnya atas dugaan penipuan. Kini, masyarakat Jambi menantikan kejelasan dan penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait dugaan baru ini.
Reporter: Jorgi Pasaribu
Discussion about this post