DETAIL.ID, Jambi – Usai viral di sejumlah media sosial tongkang batu bara memporak-porandakan kerambah ikan punya warga di Dusun Tuo, Desa Pematang Jering, Muarojambi pada Minggu kemarin, 9 Juni 2024.
Karo Perekonomian dan SDA sekaligus Wakasatgaswasgakum Batu Bara Provinsi Jambi, Johansyah mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi untuk bertanggungjawab.
Johansyah bilang antara pihak PPTB dengan warga pemilik kerambah ikan itu disebut sudah ada kesepakatan dan PPTB disebut bertanggungjawab untuk mengganti rugi.
“Sudah ada pertemuan, sudah ada kesepakatan dan mereka bertanggungjawab untuk mengganti,” ujar Johansyah pada Senin, 10 Juni 2024.
Sebagaimana kesepakatan antara Pemprov Jambi dengan PPTB sebelumnya, menurut Johansyah apapun kejadian atau insiden yang melibatkan tongkang batu bara maka PPTB harus bertanggungjawab.
“Dia harus melaksanakan itu dan saya sudah perintahkan itu dan selesai,” ujarnya.
Namun Wakasatgaswasgakum Provinsi Jambi tersebut mengaku tak tahu soal total kerugian warga pemilik kerambah ikan yang ditabrak tongkang batu bara itu. Menurutnya itu berada dalam domain PPTB dengan masyarakat terdampak.
“Itu kan negisoasi. Jangan dihitung itu. Yang dihitung adalah mereka bertanggungjawab dengan masyarakat,” katanya.
Dia pun lagi-lagi menekankan bahwa Sargaswasgakum di Provinsi Jambi hanya berfokus pada kebijakan soal transportasi batu bara lewat jalur sungai. Soal insiden dan adanya warga terdampak hingga soal ganti rugi. Kata Johansyah, pihak tidak mau ikut campur.
“Itu ranah dari perusahaan dengan masyarakat. Dak tahu kito (nilai ganti rugi), belum laporan resmi. Yang penting mereka bertanggungjawab yah,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post