Connect with us
Advertisement

DAERAH

BPK Ungkap Masalah Pengelolaan Aset Tanah Pemprov Jambi, Hampir Rp 1 Milliar Diambang Ketidakpastian

Published

on

Kantor Gubernur Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Masalah pengelolaan aset tanah pemerintah Provinsi Jambi dibongkar oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Piutang 3 wajib retribusi senilai Rp 715.400.000,00 diambang ketidakpastian.

Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Jambi TA 2023 yang telah diserahkan kepada Gubernur Jambi pada akhir Juni lalu.

Di antaranya, BPK mencatat Piutang PWI sebesar Rp 150 juta atas sewa tanah milik Pemprov di Muara Sebapo, Muarojambi berdasarkan PKS antara PWI dengan Pemprov Jambi pada 17 Januari 2012 terkait pemanfaatan BMD berupa sewa tanah.

PWI tidak mengakui adanya utang kepada Pemprov Jambi dengan nominal tersebut. Konfirmasi auditor BPK terhadap pihak PWI menyebutkan jika objek tanah tersebut sudah dikembalikan kepada Pemprov Jambi.

Namun Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah BPKPD menerangkan tidak ada pembatalan perjanjian sewa sehingga PWI memiliki kewajiban melakukan pembayaran sewa.

“Kepala Bidang Pemanfaatan BMD menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan BMD kepada penyewa tanah yang belum dilakukan pembayaran salah satunya PWI pada 15 Januari 2024 akan tetapi tanda terima surat tersebut tidak ditandatangani oleh PWI,” tulis auditor BPK dalam LHP Pemprov Jambi TA 2023.

Selain aset tanah yang sempat disewa PWI. Ada juga piutang dari wajib retribusi inisial YI sebesar Rp 555.400.000,00.

Atas sewa sebagian bidang tanah milik Pemprov Jambi yang berada di Jl HOS Cokroaminoto Nomor 29 Simpang Kawat, Kota Jambi seluas 16.540 meter persegi untuk dipergunakan sebagai gedung STIE, ASM, dan SMU I Jambi sebagaimana PKS dengan Pemprov Jambi 13 Desember 2011.

PKS telah berakhir pada 13 Desember 2016, namun YI masih memanfaatkan BMD sampai 2018 tanpa disertai perpanjangan PKS. Pemprov dan YI baru menyepakati perpanjangan PKS pada 26 April 2018 dengan jangka waktu 2 tahun terhitung sejak PKS pertama berakhir, dengan nilai sewa yang naik jadi Rp 165 juta per tahun. Sebelumnya Rp 65 juta per tahun.

Namun YI disebut tetap tidak melakukan pembayaran dan mengajukan keringanan pembayaran retribusi, sembari memanfaatkan BMD berupa tanah tersebut hingga tahun 2022 tanpa perpanjangan kembali PKS.

“Atas pemanfaatan BMD dalam jangka waktu 13 Desember 2015 sampai dengan 13 Desember 2022, BPKPD mencatat saldo piutang per 31 Desember 2023 sebesar Rp 555.400.000,00,” tulis auditor BPK.

Pemprov lantas menghibahkan tanah yang dimanfaatkan YI kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 10 Juni 2022. Hal ini kemudian jadi dalih YI untuk menunggak kewajiban pembayaran retribusi. Dia berdalih bahwa pada rapat pengalihan tanah dan bangunan yang dimanfaatkan olehnya salah satunya menyimpulkan bahwa segala utang sewa tanah kepada Pemprov Jambi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima hibah.

Namun dia tak dapat menunjukkan bukti pengalihan utangnya. Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan BMD BPKPD menerangkan tidak ada pengalihan utang dari YI kepada penerima hibah. Nilai piutang tersebut adalah murni kewajiban YI.

Ketiga, piutang CV Mh sebesar Rp 10 juta. Atas pemanfaatan tanah seluas 80 Meter persegi untuk dipergunakan sebagai pembangunan reklame. Namun penetapan piutang ini tidak dilengkapi dengan dokumen ketetapan atau surat perjanjian kerjasama.

CV Mh tidak membayar retribusi atas pemakaian BMD berupa tanah tersebut dalam jangka waktu 3 tahun yakni dari tahun 2017 – hingga tahun 2021. Manager CV Mh mengakui piutang senilai Rp 10 juta itu meskipun tidak ada dokumen ketetapannya. Namun atas tagihan yang sudah disampaikan oleh Pemprov Jambi, CV Mh belum melakukan pembayaran.

BPK menilai permasalahan atas pengelolaan RPKD tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini pun berimplikasi pada ketidakjelasan atas penyelesaiannya.

“Tidak adanya kepastian atas RKPD yang tertunggak sebesar Rp 715.400.000,00 (150.000.000 + 555.400.000,00 + 10.000.000,00)” katanya.

Dalam salah satu poin rekomendasinya, BPK meminta agar Gubernur Jambi memerintahkan Kepala BPKPD untuk menyusun rencana penyelesaian piutang RKPD yang tertunggak.

Menanggapi masalah ini Gubernur dan Kepala BPKPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.

Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.

“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.

Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.

Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.

“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.

Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pemerintah Kabupaten Pasuruan Menggelar Carnival dengan Tema Mahakarya Pesona Budaya Nusantara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan tahun ini kembali menggelar Pasuruan Carnival pada Minggu pagi, 20 September 2026 di sepanjang jalan dari Alun-alun Bangil. Pawai ini digelar sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1.907 dengan tema Mahakarya Pesona Budaya Nusantara.

Karnaval budaya, sejarah dan kearifan lokal kecamatan se-Kabupaten Pasuruan ini dibuka oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Carnival tahun ini diikuti sebanyak 39 peserta. Yakni dari 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan, 11 kelurahan dan empat desa di Kecamatan Bangil.

Setiap peserta menampilkan aneka cerita dari daerah masing-masing. Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan ini mengajak generasi muda Kabupaten Pasuruan untuk tidak hanya menjadi penonton saja. Akan tetapi menjadi bagian penting dari proses pembangunan daerah.

“Terima kasih untuk semua peserta yang ikut Carnival ini. Saya sangat bangga pada Anda semua. Matur nuwon Camat, Kades, Lurah sampai sekolah atau lembaga yang tampil habis-habisan dalam Pasuruan Carnival 2026,” ucapnya.

Di akhir sambutannya, Rusdi berharap hadirnya Pasuruan Carnival 2026 tetap berlangsung tertib dan aman serta dapat memberikan banyak manfaat, khususnya perputaran ekonomi warga maupun peningkatan jumlah kunjungan wisata ke Kabupaten Pasuruan.

Ia berterima kasih kepada seluruh panitia, perangkat daerah, aparat keamanan, para peserta Carnival, komunitas, pelaku usaha, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Pasuruan Carnival.

“Saya berharap kegiatan ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk bagi pelaku UMKM dan sektor ekonomi di sekitar lokasi kegiatan. Mari kita jadikan Pasuruan Carnival sebagai ruang untuk mempererat persaudaraan dan kebersamaan,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa menjelaskan Pasuruan Carnival diikuti oleh perwakilan 24 kecamatan di wilayah Kabupaten Pasuruan, desa/kelurahan di Kecamatan Bangil yang di dalamnya ada beberapa, komunitas seni dan budaya, sekolah dan/atau lembaga pendidikan serta elemen masyarakat lainnya.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs