Connect with us
Advertisement

DAERAH

BPK Ungkap Masalah Pengelolaan Aset Tanah Pemprov Jambi, Hampir Rp 1 Milliar Diambang Ketidakpastian

Published

on

Kantor Gubernur Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Masalah pengelolaan aset tanah pemerintah Provinsi Jambi dibongkar oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Piutang 3 wajib retribusi senilai Rp 715.400.000,00 diambang ketidakpastian.

Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Jambi TA 2023 yang telah diserahkan kepada Gubernur Jambi pada akhir Juni lalu.

Di antaranya, BPK mencatat Piutang PWI sebesar Rp 150 juta atas sewa tanah milik Pemprov di Muara Sebapo, Muarojambi berdasarkan PKS antara PWI dengan Pemprov Jambi pada 17 Januari 2012 terkait pemanfaatan BMD berupa sewa tanah.

PWI tidak mengakui adanya utang kepada Pemprov Jambi dengan nominal tersebut. Konfirmasi auditor BPK terhadap pihak PWI menyebutkan jika objek tanah tersebut sudah dikembalikan kepada Pemprov Jambi.

Namun Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah BPKPD menerangkan tidak ada pembatalan perjanjian sewa sehingga PWI memiliki kewajiban melakukan pembayaran sewa.

“Kepala Bidang Pemanfaatan BMD menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan BMD kepada penyewa tanah yang belum dilakukan pembayaran salah satunya PWI pada 15 Januari 2024 akan tetapi tanda terima surat tersebut tidak ditandatangani oleh PWI,” tulis auditor BPK dalam LHP Pemprov Jambi TA 2023.

Selain aset tanah yang sempat disewa PWI. Ada juga piutang dari wajib retribusi inisial YI sebesar Rp 555.400.000,00.

Atas sewa sebagian bidang tanah milik Pemprov Jambi yang berada di Jl HOS Cokroaminoto Nomor 29 Simpang Kawat, Kota Jambi seluas 16.540 meter persegi untuk dipergunakan sebagai gedung STIE, ASM, dan SMU I Jambi sebagaimana PKS dengan Pemprov Jambi 13 Desember 2011.

PKS telah berakhir pada 13 Desember 2016, namun YI masih memanfaatkan BMD sampai 2018 tanpa disertai perpanjangan PKS. Pemprov dan YI baru menyepakati perpanjangan PKS pada 26 April 2018 dengan jangka waktu 2 tahun terhitung sejak PKS pertama berakhir, dengan nilai sewa yang naik jadi Rp 165 juta per tahun. Sebelumnya Rp 65 juta per tahun.

Namun YI disebut tetap tidak melakukan pembayaran dan mengajukan keringanan pembayaran retribusi, sembari memanfaatkan BMD berupa tanah tersebut hingga tahun 2022 tanpa perpanjangan kembali PKS.

“Atas pemanfaatan BMD dalam jangka waktu 13 Desember 2015 sampai dengan 13 Desember 2022, BPKPD mencatat saldo piutang per 31 Desember 2023 sebesar Rp 555.400.000,00,” tulis auditor BPK.

Pemprov lantas menghibahkan tanah yang dimanfaatkan YI kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 10 Juni 2022. Hal ini kemudian jadi dalih YI untuk menunggak kewajiban pembayaran retribusi. Dia berdalih bahwa pada rapat pengalihan tanah dan bangunan yang dimanfaatkan olehnya salah satunya menyimpulkan bahwa segala utang sewa tanah kepada Pemprov Jambi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima hibah.

Namun dia tak dapat menunjukkan bukti pengalihan utangnya. Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan BMD BPKPD menerangkan tidak ada pengalihan utang dari YI kepada penerima hibah. Nilai piutang tersebut adalah murni kewajiban YI.

Ketiga, piutang CV Mh sebesar Rp 10 juta. Atas pemanfaatan tanah seluas 80 Meter persegi untuk dipergunakan sebagai pembangunan reklame. Namun penetapan piutang ini tidak dilengkapi dengan dokumen ketetapan atau surat perjanjian kerjasama.

CV Mh tidak membayar retribusi atas pemakaian BMD berupa tanah tersebut dalam jangka waktu 3 tahun yakni dari tahun 2017 – hingga tahun 2021. Manager CV Mh mengakui piutang senilai Rp 10 juta itu meskipun tidak ada dokumen ketetapannya. Namun atas tagihan yang sudah disampaikan oleh Pemprov Jambi, CV Mh belum melakukan pembayaran.

BPK menilai permasalahan atas pengelolaan RPKD tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini pun berimplikasi pada ketidakjelasan atas penyelesaiannya.

“Tidak adanya kepastian atas RKPD yang tertunggak sebesar Rp 715.400.000,00 (150.000.000 + 555.400.000,00 + 10.000.000,00)” katanya.

Dalam salah satu poin rekomendasinya, BPK meminta agar Gubernur Jambi memerintahkan Kepala BPKPD untuk menyusun rencana penyelesaian piutang RKPD yang tertunggak.

Menanggapi masalah ini Gubernur dan Kepala BPKPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Bupati M Syukur Canangkan Budaya Malu Datang Terlambat dan Buang Sampah Sembarangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Hari Jumat, 29 Mei 2026 bukan hari libur, untuk itu seluruh pejabat dan pegawainya harus tetap masuk kantor mengikuti aktivitas Pemerintahan, kecuali yang melaksanakan Work From Home (WFH).

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Bupati Merangin H M Syukur, pada sambutan acara Senam Sehat yang dilanjutkan Jumat Bersih, di jalan jalur dua depan Kantor Dinas Kominfo Merangin, Jumat, 29 Mei 2026.

‘’Saya minta tolong telepon kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabatnya, yang belum hadir pada senam pagi ini. Kita undang pukul 06.30 WIB sekarang sudah pukul 08.02 WIB belum juga datang, bagaimana ini,’’ ujar Bupati.

Disiplin lanjut bupati harus terus ditegakan, tidak bisa di Pemerintahan para kepala OPD dan pejabatnya kerja semaunya saja. Untuk itu bupati minta surati kepala OPD dan pejabatnya yang sudah ditelepon tidak juga hadir.

Selain itu, bupati pada Senam Sehat yang diikuti ratusan pegawai di jajaran Pemkab Merangin tersebut juga menekankan, pentingnya mencanangkan ‘Budaya malu datang terlambat’ dan ‘Budaya malu buang sampah sembarangan’.

Usai Senam Sehat yang berlangsung meriah tersebut, bupati minta ke Asisten I Setda Merangin Sukoso, untuk memisahkan antara barisan pegawai yang datang sebelum pukul 07.00 WIB dengan pegawai yang datang setelah Pukul 07.000 WIB.

‘’Saya beri reward dengan memberikan Tumbler kepada pegawai yang datang sebelum pukul 07.00 WIB. Tolong ini dalam menempatkan diri di barisan harus penuh kejujuran, jangan datang terlambat masuk ke barisan yang disiplin,’’ ucap Bupati.

Usai Senam Sehat, bupati bersama rombongan bergeser ke Taman Kota Bangko, untuk bergotong royong. Tidak hanya para kepala OPD dan pejabat yang turun langsung membersihkan taman itu, tapi bupati juga mencabuti rumput serta memunguti sampah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Sholat Id di Durian Lecah, Bupati M. Syukur Temukan Jembatan Rusak, Minta Dinas PU Segera Perbaiki

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin — Bupati Merangin, M. Syukur melaksanakan sholat Iduladha 1447 Hijriah bersama masyarakat di Masjid Pondok Pesantren, Desa Durian Lecah, Kecamatan Sungai Manau, Rabu, 27 Mei 2026.

Sementara itu, Wakil Bupati A. Khafidh melaksanakan salat Id di Masjid Baitul Makmur kawasan Sungai Misang, Bangko.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menyampaikan sejumlah komitmen penting terkait pembangunan infrastruktur, evaluasi kinerja pemerintahan, hingga sikap keterbukaannya dalam melayani masyarakat.

Hal paling menjadi sorotan adalah fasilitas publik. Dalam perjalanan menuju Masjid, Bupati M. Syukur melihat kondisi lantai jembatan gantung yang mulai rusak.

“Saya tadi lewat jembatan kita, saya lihat lantainya sudah agak sedikit rusak. Maka saya perintahkan Kadis PU untuk segera memperbaiki lantai jembatan demi keamanan masyarakat,” kata M. Syukur di hadapan jemaah.

Di hadapan para ulama, kiai, dan warga, Bupati yang telah menjabat selama satu tahun lebih ini secara berlapang dada menyampaikan permohonan maaf atas visi-misi pemerintahan yang belum terealisasi secara sempurna.

Ia mengajak pada momen Iduladha ini sebagai ajang untuk introspeksi diri dan saling berbagi. Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin juga menyerahkan bantuan hewan kurban.

“Ada enam ekor sapi yang kami serahkan, dan salah satunya ada di Desa Durian Lecah ini. Silakan panitia untuk membagikannya kepada masyarakat,” ujarnya.

Bupati M. Syukur juga menjamin tidak ada sekat birokrasi kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Rumah dinas bupati selalu terbuka untuk masyarakat. Dan nomor handphone saya enggak pernah diganti. Silakan kalau ada persoalan-persoalan di tengah masyarakat, mohon kiranya bisa disampaikan,” ucapnya sembari meminta doa agar tetap istiqomah dan amanah dalam memimpin Kabupaten Merangin.

Bupati yang sengaja datang lebih awal sejak pukul 06.30 WIB ini mengajak seluruh jemaah untuk menyambut Iduladha dengan penuh kegembiraan yang bermakna, sekaligus bersama-sama memakmurkan masjid. (*)

Continue Reading

DAERAH

Desa Empang Benao Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 826 Kg

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menerima bantuan kemasyarakatan berupa satu ekor sapi kurban dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Prosesi serah terima bantuan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting langsung dari Ruang Ruang MPC Bappeda Kabupaten Merangin.

Sapi kurban yang diberikan merupakan jenis Simental dengan bobot pakan mencapai 826 kilogram. Bantuan ini dialokasikan untuk masyarakat di Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang, dan akan disalurkan melalui pengurus Masjid Jami’ Nurul Falah.

Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin, Daryanto, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden atas perhatian yang diberikan kepada warga Merangin.

“Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas pemberian sapi Bantuan Masyarakat (Banmas) ini. Sapi tersebut akan dibagikan kepada masyarakat yang berada di sekitar masjid sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya,” ujar Daryanto.

Daryanto juga menambahkan bahwa sapi jenis Simental tersebut tidak didatangkan dari luar daerah, melainkan dibeli langsung dari peternak lokal Merangin, yaitu Irwanto, warga Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan.

“Semoga dengan adanya kegiatan Banmas ini akan memacu para peternak lokal untuk terus mengembangkan peternakannya. Kami juga berharap di tahun-tahun mendatang Kabupaten Merangin bisa kembali mendapatkan program bantuan ini,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs