Connect with us
Advertisement

DAERAH

BPK Ungkap Masalah Pengelolaan Aset Tanah Pemprov Jambi, Hampir Rp 1 Milliar Diambang Ketidakpastian

Published

on

Kantor Gubernur Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Masalah pengelolaan aset tanah pemerintah Provinsi Jambi dibongkar oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Piutang 3 wajib retribusi senilai Rp 715.400.000,00 diambang ketidakpastian.

Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Jambi TA 2023 yang telah diserahkan kepada Gubernur Jambi pada akhir Juni lalu.

Di antaranya, BPK mencatat Piutang PWI sebesar Rp 150 juta atas sewa tanah milik Pemprov di Muara Sebapo, Muarojambi berdasarkan PKS antara PWI dengan Pemprov Jambi pada 17 Januari 2012 terkait pemanfaatan BMD berupa sewa tanah.

PWI tidak mengakui adanya utang kepada Pemprov Jambi dengan nominal tersebut. Konfirmasi auditor BPK terhadap pihak PWI menyebutkan jika objek tanah tersebut sudah dikembalikan kepada Pemprov Jambi.

Namun Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah BPKPD menerangkan tidak ada pembatalan perjanjian sewa sehingga PWI memiliki kewajiban melakukan pembayaran sewa.

“Kepala Bidang Pemanfaatan BMD menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan BMD kepada penyewa tanah yang belum dilakukan pembayaran salah satunya PWI pada 15 Januari 2024 akan tetapi tanda terima surat tersebut tidak ditandatangani oleh PWI,” tulis auditor BPK dalam LHP Pemprov Jambi TA 2023.

Selain aset tanah yang sempat disewa PWI. Ada juga piutang dari wajib retribusi inisial YI sebesar Rp 555.400.000,00.

Atas sewa sebagian bidang tanah milik Pemprov Jambi yang berada di Jl HOS Cokroaminoto Nomor 29 Simpang Kawat, Kota Jambi seluas 16.540 meter persegi untuk dipergunakan sebagai gedung STIE, ASM, dan SMU I Jambi sebagaimana PKS dengan Pemprov Jambi 13 Desember 2011.

PKS telah berakhir pada 13 Desember 2016, namun YI masih memanfaatkan BMD sampai 2018 tanpa disertai perpanjangan PKS. Pemprov dan YI baru menyepakati perpanjangan PKS pada 26 April 2018 dengan jangka waktu 2 tahun terhitung sejak PKS pertama berakhir, dengan nilai sewa yang naik jadi Rp 165 juta per tahun. Sebelumnya Rp 65 juta per tahun.

Namun YI disebut tetap tidak melakukan pembayaran dan mengajukan keringanan pembayaran retribusi, sembari memanfaatkan BMD berupa tanah tersebut hingga tahun 2022 tanpa perpanjangan kembali PKS.

“Atas pemanfaatan BMD dalam jangka waktu 13 Desember 2015 sampai dengan 13 Desember 2022, BPKPD mencatat saldo piutang per 31 Desember 2023 sebesar Rp 555.400.000,00,” tulis auditor BPK.

Pemprov lantas menghibahkan tanah yang dimanfaatkan YI kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 10 Juni 2022. Hal ini kemudian jadi dalih YI untuk menunggak kewajiban pembayaran retribusi. Dia berdalih bahwa pada rapat pengalihan tanah dan bangunan yang dimanfaatkan olehnya salah satunya menyimpulkan bahwa segala utang sewa tanah kepada Pemprov Jambi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima hibah.

Namun dia tak dapat menunjukkan bukti pengalihan utangnya. Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan BMD BPKPD menerangkan tidak ada pengalihan utang dari YI kepada penerima hibah. Nilai piutang tersebut adalah murni kewajiban YI.

Ketiga, piutang CV Mh sebesar Rp 10 juta. Atas pemanfaatan tanah seluas 80 Meter persegi untuk dipergunakan sebagai pembangunan reklame. Namun penetapan piutang ini tidak dilengkapi dengan dokumen ketetapan atau surat perjanjian kerjasama.

CV Mh tidak membayar retribusi atas pemakaian BMD berupa tanah tersebut dalam jangka waktu 3 tahun yakni dari tahun 2017 – hingga tahun 2021. Manager CV Mh mengakui piutang senilai Rp 10 juta itu meskipun tidak ada dokumen ketetapannya. Namun atas tagihan yang sudah disampaikan oleh Pemprov Jambi, CV Mh belum melakukan pembayaran.

BPK menilai permasalahan atas pengelolaan RPKD tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini pun berimplikasi pada ketidakjelasan atas penyelesaiannya.

“Tidak adanya kepastian atas RKPD yang tertunggak sebesar Rp 715.400.000,00 (150.000.000 + 555.400.000,00 + 10.000.000,00)” katanya.

Dalam salah satu poin rekomendasinya, BPK meminta agar Gubernur Jambi memerintahkan Kepala BPKPD untuk menyusun rencana penyelesaian piutang RKPD yang tertunggak.

Menanggapi masalah ini Gubernur dan Kepala BPKPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Layanan Vaksin Internasional Kini Hadir di RSUD Grati Pasuruan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – RSUD Grati di Kabupaten Pasuruan ini, Jawa Timur mulai membuka layanan vaksin internasional sejak 21 April 2026. Direktur RSUD Grati, drg. Dyah Retno Lestari mengatakan kehadiran layanan ini merupakan langkah strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat di era mobilitas global.

Apalagi di era 5.0 seperti saat ini, bepergian ke luar negeri bukan lagi sebuah hal yang langka dilakukan masyarakat. “Bagi yang suka travelling ke luar negeri, atau melaksanakan ibadah haji dan umroh, silakan bisa memanfaatkan layanan vaksin internasional di RSUD Grati,” kata Retno pada Jumat, 8 Mei 2026.

Ia berharap layanan vaksin internasional mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik untuk ibadah, pekerjaan, pendidikan, maupun wisata secara cepat, aman dan terjamin.

“Kami menyediakan vaksinasi internasional dengan layanan yang cepat, aman, dan terjamin, didukung oleh tenaga medis berkompeten yang siap memberikan penanganan terbaik,” ujarnya.

Adapun jenis vaksin yang tersedia dalam layanan ini meliputi Meningitis (Meningokokus) yang wajib untuk jamaah haji dan umrah. Kemudian Hepatitis A & B, Tifoid dan influenza.

Selain pemberian vaksin, pasien juga akan mendapatkan edukasi serta skrining kesehatan sebelum imunisasi guna memastikan keamanan dan efektivitas vaksinasi.

Oleh sebab itu, untuk memudahkan akses masyarakat, RSUD Grati telah mengatur alur yang terintegrasi. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pemberian vaksin.

Dalam pelayanan vaksin internasional dibuka mulai Senin – Sabtu pukul 08.00 – 13.00 WIB. “Sehingga memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi pasien, Sedangkan hari Minggu dan tanggal merah, kita libur,” ujarnya.

Momentum kehadiran layanan vaksin internasional ini tidak hanya menjadi bentuk peningkatan mutu pelayanan RSUD Grati, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit lintas negara.

“Dengan fasilitas yang memadai dan dukungan tenaga medis profesional, RSUD Grati optimistis dapat menjadi pusat layanan vaksinasi internasional yang terpercaya di wilayah Pasuruan dan sekitarnya,” ucapnya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Segarkan Birokrasi, Bupati M. Syukur Lantik 80 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftarnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 80 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Prosesi pelantikan ini berlangsung khidmat di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada Kamis, 7 Mei 2026.

Para pejabat yang dilantik mencakup posisi strategis, mulai dari Camat, Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian (Kabag), Kepala Bidang (Kabid), hingga tingkat Kasubbag dan Kasi.

Kepada awak media, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa mutasi dan rotasi ini merupakan hal lumrah dalam organisasi pemerintahan. Ia memastikan bahwa kebijakan ini diambil murni untuk pembinaan karier dan penyegaran organisasi.

“Ini kegiatan biasa, rutinitas bagian dari pembinaan dan promosi. Ada penyegaran, ada pergeseran. Tapi intinya, tidak ada pejabat yang dinonjobkan, dan tidak ada yang demosi (penurunan jabatan),” ujar M. Syukur usai acara pelantikan.

Ia menambahkan, pergeseran posisi ini penting dilakukan mengingat ada beberapa pejabat yang sudah menduduki posisi yang sama dalam waktu cukup lama. “Ada yang sudah 8 tahun, ada yang 1-2 tahun di dinas tertentu. Kita geser agar ada suasana baru di lingkungan pemerintah,” ucapnya.

Meskipun baru saja dilantik, Bupati menekankan bahwa kinerja para pejabat tersebut akan tetap dipantau secara ketat. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Terkait masih adanya jabatan yang kosong, Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan di birokrasi memerlukan waktu dan prosedur yang ketat sesuai regulasi pusat.

“Masih ada jabatan yang kosong karena ada yang pensiun dan faktor lainnya. Pengisiannya tidak bisa instan; harus melalui kajian, pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta harus mendapatkan izin dari Mendagri terlebih dahulu sebelum pelantikan dilakukan,” tuturnya.

Pelantikan ini didasarkan pada SK Bupati Merangin Nomor: 165/BKPSDMD/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. Dengan pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan di tingkat kecamatan maupun OPD dapat berlari lebih kencang dalam merealisasikan program kerja daerah.

Berikut daftar pejabat yang dilantik:
1. Muhamad Nazori, S.Pd.I., M.Pd. dilantik sebagai Camat Sungai Manau
2. Fahmi, S.Pd. dilantik sebagai Camat Pamenang Selatan
3. Zulfahmi, SE dilantik sebagai Camat Muara Siau
4. Mahmudi, S.Pd.I. dilantik sebagai Lurah Pematang Kandis
5. Fazli, S.Sos. dilantik sebagai Lurah Pasar Bangko
6. Ardiansyahudi, S.Ag., MH dilantik sebagai Sekretaris Inspektorat
7. Ns. Khaidir, S.Kep. dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
8. Sailon, S.Pt., M.Si. dilantik sebagai Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura
9. Juhendri, S.Pd. dilantik sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
10. Fenny Yuliasari, SE dilantik sebagai Sekretaris Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi
11. Masyhur Effendi, ST dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
12. Midiyana, SE dilantik sebagai Kepala Bagian Perencanaan Dan Keuangan Setda Merangin
13. Abdullah Alamudi, S.Pd.I., M.Ag. dilantik sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Merangin
14. Iwan Indrawan, S.Pd. dilantik sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Setda Merangin
15. Kismadi, S.Pd. dilantik sebagai Sekretaris Kecamatan Nalo Tantan
16. Sumarlin, S.Pd. dilantik sebagai Sekretaris Kecamatan Jangkat Timur
17. Fekhy Prawiana, ST., MT dilantik sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
18. Saut Maruli Pane, ST., M.M. dilantik sebagai Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Larulintas Dinas Perhubungan
19. Efri Darunanto, SE., M.Si. dilantik sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan, Jaminan Sosial Dan Penanggulangan Kemiskinan
20. Herdison, M.A.P dilantik sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dinas Komunikasi Dan Informatika
21. Mushonif, SE dilantik sebagai Kepala Bidang Keolahragaan Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga
22. Feri Susanto Zen, S.M. dilantik sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan
23. Elza Fitrianty, SE., M.E. dilantik sebagai Kepala Bidang Pengembangan, Regulasi Dan Pelaporan Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi
24. Ira Gustia Ningsih, S.Psi., M.Psi. dilantik sebagai Kepala Bidang Keluarga Berencana Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
25. Rika Elvuma, S.Pd., M.Pd. dilantik sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
26. Irwan Toni, S.Pd. dilantik sebagai Kepala Bidang Pembinaan Paud Dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
27. Mustamin, SKM dilantik sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Dan Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan
28. Rafdi, S.Pd., MM dilantik sebagai Kepala Bidang Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
29. Hindra Mashuri, S.Pd., M.Kom. dilantik sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
30. Sri Wahyuni, S.Hi., MM dilantik sebagai Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja
31. Affan Febriandi, S.AB dilantik sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
32. Supianto, S.Psi. dilantik sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja
33. Tri Wahyuni, S.Pd., S.ST. dilantik sebagai Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
34. Devi Eka Apriani, SP dilantik sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura
35. Suandra, SP dilantik sebagai Kepala Bidang Program Dinas Peternakan Dan Perkebunan
36. Eldawati Safitri, S.Pi. dilantik sebagai Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan
37. Eri Sandy, S.Pt, M.Si dilantik sebagai Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan
38. Desmantoro, M.Si dilantik sebagai Kepala Bidang Program dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
39. Nuraini Setiawati, S.Kom dilantik sebagai Kepala Bidang Penagihan dan Penghapusan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
40. Armal, SE dilantik sebagai Kepala Seksi Bina Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan
41. Mhd Juid, S.Pd dilantik sebagai Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
42. M. Roma Lader, S.STP, MM dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Protokol Setda Merangin
43. Riswanto, A.Md.Kep, SKM dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kesehatan
44. Susnita, SKM dilantik sebagai Kepala Seksi Sosial Kec. Jangkat Timur
45. Dosentron, S.IP dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Tabir Selatan
46. Saendran, SKM, M.Kes dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Jangkat
47. Firdaus Syofyan, SP, S.P dilantik sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Des/Kelurahan Kec. Jangkat
48. Sukron Hadi, S.Pd dilantik sebagai Kepala Seksi Sosial Kec. Jangkat
49. Sasmarita, S.Pd.SD dilantik sebagai Kepala Seksi Sosial Kec. Jangkat Timur
50. Joanche Alberto, S.S dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Sungai Manau
51. Sahwardi, SP dilantik sebagai Kepala Seksi Sosial Kec. Lembah Masurai
52. Guruh Nugraha, S.Sos dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Muara Siau
53. Azwar Rais, S.Pd dilantik sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Des/Kelurahan Kec. Bangko
54. Dovi Ovindra, S.Pd.I dilantik sebagai Kepala Seksi Sosial Kec. Bangko
55. Devi Amdeni, S.ST, M.Kes dilantik sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kec. Renah Pamenang
56. Hengki Yanori, S.IP dilantik sebagai Kepala Seksi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian
57. Revi Elvira, S.Ak dilantik sebagai Kepala Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
58. Efi Epitria Buana, S.Pd.SD dilantik sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
59. Mediawati dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Bangko
60. Musriyandi, SP dilantik sebagai Kepala Balai Benih Utama Unit Pelaksana Teknis Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
61. Sundari, S.Sos dilantik sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Objek Wisata Geopark Nasional Merangin
62. Yusmawanti, S.Pd dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum Satuan Polisi Pamong Praja
63. Farizal, S.AB dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Setda Merangin
64. Marissa Yuliyani, S.STP dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan
65. Ira Novioza, S.IP dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
66. Basrul Hamidi, S.Pd.I dilantik sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kec. Jangkat Timur
67. Eva Ruliyanti, SKM dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
68. Sukma Eryanti, S.Kom dilantik sebagai Sekretaris Kelurahan Dusun Bangko
69. Irwanto, S.Pd dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pengelola Pasar Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian
70. Ahyanudin, S.Pd.I, M.Pd dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan Kec. Tabir Lintas
71. Sarian, SKM dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Mampun
72. Kartika Safitri, M.Ak, SE dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan Kec. Jangkat Timur
73. Halion Sutra, S.E dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kec. Jangkat
74. Henriyanto, SE dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Pematang Kandis
75. Dody Sinta, SE dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kec. Nalo Tantan
76. Armen, A.Md dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kec. Pamenang Barat
77. Susiyati, A.Md dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kec. Pamenang Selatan
78. Suharningsih, SE dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kec. Pamenang
79. Yuniza, S.Sy dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan Kec. Tiang Pumpung
80. Hadi Sucipto, S.Pd dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kec. Jangkat Timur. (*)

Continue Reading

DAERAH

Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Denda Rp 10 Juta atau Bui 3 Bulan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin mulai “tancap gas” dalam membenahi wajah Kota Bangko. Tak main-main, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kini dibayangi sanksi denda fantastis hingga Rp10 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan.

Ketegasan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Pembinaan Ketertiban Umum di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa, 5 Mei 2026. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Asisten 1 Setda Merangin, Sukoso, yang hadir mewakili Bupati Merangin, menyatakan bahwa persoalan sampah bukan lagi sekadar masalah lingkungan, melainkan sudah masuk dalam ranah urusan wajib pemerintah terkait ketertiban umum.

“Pak Bupati betul-betul mewanti-wanti. Beliau ingin mengubah wajah Kota Bangko menjadi indah dan nyaman. Regulasi sudah ada, sanksinya jelas, mulai dari denda Rp500 ribu sampai Rp10 juta, atau kurungan 3 bulan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi demi ketertiban kita bersama,” kata Sukoso di hadapan para Ketua RT, RW, dan Lurah se-Kota Bangko.

Untuk mengawal aturan ini, Pemkab Merangin telah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah yang diperkuat melalui SK Bupati. Satgas ini memiliki dua fungsi utama yakni Bidang Pengelolaan yang fokus mengurus teknis pengurangan dan penanganan sampah (Dikoordinir Asisten 1) dan Bidang Pengawasan dan Penindakan yang bertugas menindak para pelanggar aturan di lapangan (Dikoordinir Kasat Pol PP).

Meski sanksi yang membayangi cukup berat, Sukoso menekankan pesan Bupati agar petugas di lapangan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Pesan Bapak Bupati, lakukan pendekatan humanis terlebih dahulu. Edukasi masyarakat, sentuh kesadarannya. Jika sudah diedukasi tapi tetap membandel, baru tindakan tegas sesuai Perda diambil,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kasat Pol PP Merangin, Sayuti, mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama Ketua RT dan RW, untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan.

“Lokasi yang tertib itu biasanya bersih. Kami minta masyarakat jangan ragu melaporkan jika melihat pelanggaran. Mari kita sinergi agar tidak ada lagi sampah yang menyumbat saluran air atau menumpuk di pinggir jalan,” ujar Sayuti.

Sosialisasi yang dimulai pukul 10.10 WIB ini dihadiri oleh Camat Bangko, Camat Nalo Tantan, serta seluruh perangkat desa dan kelurahan setempat. Dengan adanya Satgas dan sosialisasi masif ini, Pemkab Merangin optimistis Kota Bangko akan segera terbebas dari kepungan sampah. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs