DETAIL.ID, Tebo – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (DPP LP2LH) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pantauan media ini, kedatangan delegasi dari LP2LH ke Kantor Kejati Jambi tersebut terkait aksi yang dilakukan oleh LP2LH di depan Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu terkait laporan dugaan tindak pidana Pengelolaan Lingkungan RSUD STS Tebo dan PT Elang Hijau Tebo Sejahtera.
Kepada media ini, Koordinator Aksi dari LP2LH, Ludwig Syarif mengatakan tujuan mendatangi kantor Kejati Jambi tersebut untuk mengetahui tindak lanjut dari Laporan yang kami sampaikan pada aksi beberapa waktu lalu.
“Sesuai dengan apa yang menjadi integritas kami bahwa laporan yang telah kami layangkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 11 Juli lalu akan tetap kami kawal sampai tuntas,” katanya.
Menurut dia, sejumlah temuan lapangan dan data yang kita peroleh jelas mengarah pada indikasi pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh RSUD Sultan Thaha dan PT Elang Hijau Tebo Sejahtera.
“Adapun beberapa temuan di antaranya minim ketaatan penanggung jawab usaha/kegiatan seperti tidak adanya permohonan perubahan wajib UKL UPL menjadi wajib Amdal serta pengajuan permohonan perubahan persetujuan lingkungan sebagaimana regulasi yang berlaku,” kata Ludwig.
Tidak itu saja. Ludwig tidak adanya pengambilan atau pengujian sampel limbah B3 per 6 bulan sekali pada titik-titik penaatan limbah untuk diuji lab terakreditasi guna memenuhi baku mutu rona awal lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan oleh fasilitas kesehatan tersebut dengan perusahaan pengelolaan limbah yang seharusnya sudah jadi sorotan aparat penegak hukum.
Parahnya lagi, kata Ludwig, diduga PT Elang Hijau Tebo Sejahtera memanipulasi data sertifikat kompetensi pengemudi pengangkutan LB3-nya.
“Bukan itu saja, RSUD STS pun kami duga juga tidak mempunyai tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi pengelola limbah B3,” ucapnya.
Selanjutnya Ludwig mengatakan, sebelumnya, LP2LH sempat melayangkan surat laporan terkait hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Tebo tertanggal 10 November 2023 dan sempat dilakukan penyelidikan serta terpublikasi di beberapa media online namun sayangnya hal tersebut seakan hilang ditelan bumi yang pada akhirnya LP2LH menyurati kembali pihak Kejaksaan Negeri Tebo untuk mengonfirmasi tindak lanjut laporan kami tersebut.
Akan tetapi, kata Ludwig, balasan surat dari pihak Kejaksaan Negeri Tebo diterima sangat mengejutkan. Di dalam surat tersebut pihak Kejaksaan Negeri Tebo memberikan keterangan hanya pelanggaran administrasi dan belum ditemukan kerugian negara.
“Ini menjadi sebuah anomali ketika laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh institusi tetapi tidak ditindak tegas sesuai norma hukum yang berlaku,” tuturnya.
Untuk itu, kata Ludwig, dirinya juga berharap bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi mampu menjadi jawaban atas kuatnya dugaan terhadap kasus tindak pidana pengelolaan lingkungan hidup yang terjadi di RSUD STS Kabupaten Tebo yang sekaligus melibatkan peran PT Elang Hijau Tebo Sejahtera,” katanya.
Reporter: Jogi Sirait