Merasa Dizalimi, Zulher Zizvar Tak Terima Lahannya Dieksekusi

Zulher Zizvar ngangkat sertifikatnya. (DETAIL/Juan)
Zulher Zizvar ngangkat sertifikatnya. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Zulher Zizvar tak terima dengan eksekusi yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengeti dengan dikawal ratusan personel kepolisian atas objek lahan yang dikuasainya di Lorong Sentra, Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi pada Rabu, 10 Juli 2024.

Dia pun merasa dizalimi oleh sejumlah pihak termasuk ATR/BPN Muarojambi hingga oknum pengacara. Hal itu kemudian berimbas pada objek tanah ber-SHM yang sudah dibelinya 2012 silam, yang malah dimenangkan oleh gugatan seorang warga bernama Hasanuddin alias Cok Ang Ayong.

Eksekusi lantas dilaksanakan berdasarkan Putusan tingkat kasasi atas agas gugatan Hasanuddin yang teregister dengan perkara No: 4/Pdt.G/2017/PN Snt. Zulher Zizvar yang tak terima dengan eksekusi itu pun mengungkap sejumlah hal. Salah satunya yang paling menonjol adalah perbedaan identitas atas klaim SHM objek yang menimbulkan sengketa itu.

“Objek (tanah) ini milik Zulher bukan Zulhair. Zulher Zizver, RT 29 sekarang 22 dengan sertifikat asalnya 12, pecah jadi 3 sertifikat 116, 117, 118,” kata Zulher Zizvar menjelaskan.

Dia juga mengungkap bahwa sepengetahuannya, objek tanah milik penggugat atau Hasanuddin berasal dari serifikat nomor 10 luas 3,7 hektare yang kemudian dipecah sertifikatnya menjadi 3 bagian yakni nomor 4214 seluas 1,8 hektare, nomor 4259 dan 4260.

Zulher mempertanyakan terkait pemecahan sertifikat nomor 10 menjadi 4214. Bagaimana bisa dalam pemecahannya, arah objek malah dipindahkan ke atas sertifikat nomor 12?

Selain itu Zulher juga menyampaikan bahwa kondisi tanah sudah bersertifikat saat dibeli olehnya pada Agustus 2022 dan lanjut pembayaran pengukuran. Anehnya, kata dia, belakangan muncul bahasa dari ATR/BPN Muarojambi yang menyatakan bahwa pengajuan pengukuran malah dicabut.

“Baru-baru ini baru daftar ulang lagi. Diajukan lagi dan mereka terima. 2 sertifikat sudah diajukan dan diterima oleh BPN lagi proses. Sekarang dibuat eksekusi tentang ini lagi. Berat kita,” katanya.

Kalau berdasarkan pengakuan Zulher, proses balik nama dia ajukan tak lama setelah membeli tanah tersebut. Dan satu-satunya perkara yang dia benar-benar hadapi yakni gugatan dari ahli waris pemilik tanah terdahulu yakni Garni Legia dkk.

Perkara yang ini pun dia menangkan hingga ke tingkat kasasi bersama kuasa hukumnya saat itu, Fitri Susanti. Namun belakangan muncul perkara baru dengan penggugat Hasanudin dengan tergugat Zulhair Zizvar atas objek di tanah yang sudah dikuasai oleh Zulhair.

Zulhair pun menegaskan bahwa dirinya tak pernah berperkara dengan Hasanuddin dan juga tak pernah memberi kuasa kepada Fitri Susanti.

“Saya tidak pernah ada perkara dengan Hasanuddin dan saya tidak pernah menunjuk seseorang untuk menjadi kuasa. Tidak pernah memberi kepada seseorang kuasa,” ujarnya.

“Ini kezaliman. Ke mana kita ngadu Pak? Ini mau dak mau tempuh upaya hukum selanjutnya,” katanya lagi.

Reporter: Juan Ambarita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *