Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Ada Korban Jiwa Timbul dari Proyeknya, CV Putra Jaya Perkasa Bakal Kena Sanksi?

DETAIL.ID

Published

on

Jembatan rapuh yang diletakkan CV Putra Jaya di atas proyek paritnya. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – CV Putra Jaya Perkasa diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek konstruksi Parit Jalan TP Sriwijaya (Lanjutan) DBH senilai Rp 4,4 miliar, di Kawasan Alam Barajo, Kota Jambi.

Lihat saja, paket pekerjaan yang mulai digarap pada rentang akhir bulan Mei lalu itu. Belum lama ini, salah seorang warga setempat yakni Roni warga RT 15 Rawasari, Alam Barajo meninggal dunia tak lama usai jatuh terperosok ke dalam galian parit yang minim pengaman di persimpangan Lorong Melati – Jalan TP Sriwijaya.

Insiden tragis yang berakibat fatal dengan timbulnya korban jiwa yakni warga sekitar itu menjadi catatan buruk dalam riwayat pekerjaan CV Putra Jaya Perkasa.

Ditambah lagi berdasarkan pantauan awak media serta informasi dari sejumlah warga setempat, di sepanjang lokasi proyek pekerjaan parit Jalan TP Sriwijaya tak ditemukan adanya papan peringatan/imbauan K3.

Petugas K3 perusahaan pun disinyalir hanya ada di atas kertas. Namun soal ini Kepala UKPBJ Kota Jambi Mahyadi terkesan enggan untuk berkomentar. Disinggung soal SMKKK hingga petugas K3 yang dicantumkan CV Putra Jaya Perkasa dalam dokumen tender, dia mengarahkan agar langsung konfirmasi ke pihak terkait.

“Berkenaan hal tersebut terjadi dalam masa kegiatan pelaksanaan kontrak, silakan dikonfirm ke pelaksana kegiatan KPA, PPTK, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas,” kata Mahyadi pada Sabtu kemarin, 17 Agustus 2024.

Sementara itu KPA Bid Bina Marga Agustiawan, sebelumnya menyampaikan ungkapan turut berduka cita. Menurut dia insiden yang menimbulkan korban jiwa dalam pekerjaan CV Putra Jaya Perkasa sedang didalami oleh pihaknya. Namun belum diperoleh informasi lebih lanjut soal ini. PPTK-nya Ambo, dikonfirmasi via WhatsApp belum ada merespons sama sekali hingga berita ini tayang.

Awak media juga mencoba mengonfirmasi Kadis PUPR Kota Jambi Momon Sukmana, dengan mengirimkan pemberitaan yang terbit sebelumnya, namun sama seperti biasa, dia tak merespons, pun atas insiden yang berujung pada munculnya korban jiwa itu.

Sementara itu Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto dikonfirmasi menyampaikan pihaknya bakal menindaklanjuti insiden ketenagakerjaan soal dugaan pengabaian K3 oleh perusahaan, yang menyebabkan masyarakat sekitar jadi korban itu.

“Belum ada pengaduan, dapat berita itu juga semalam, Senin kita tindaklanjuti,” katanya pada Sabtu kemarin, 17 Agustus 2024.

Penelusuran lebih lanjut terhadap paket pekerjaan yang sudah atau sedang digarap oleh CV Putra Jaya Perkasa. Badan usaha ini disebut-sebut milik seorang warga ketutunan bernama Vincent. Setidaknya ditemukan 3 paket proyek rehab bangunan gedung sekolah di Kabupaten Batanghari yang dia garap lewat badan usahanya itu.

Pertanyaan pun kembali timbul soal tenaga K3 perusahaan. Apakah benar-benar ada dalam pekerjaannya atau hanya tertera dalam dokumen persyataran tender? Sebab petugas K3 merupakan syarat mutlak dalam sebuah tender.

Sayangnya, Sadianto Vincet tidak merespons upaya konfirmasi awak media terkait insiden korban jiwa yang timbul dari pekerjaan parit CV Putra Jaya Perkasa maupun soal petugas K3 yang diduga bodong. Seolah tak peduli, dia dikonfirmasi via WhatsApp dari Sabtu kemarin, 17 Agustus 2024 tidak merespons hingga berita ini tayang.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

DPD RI Bahas Penolakan Warga Terhadap PT SAS, Senator Minta Gubernur Jambi Bertemu Masyarakat Cari Solusi Terbaik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Persoalan warga Aur Kenali dan Mendalo Darat dengan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) bergulir ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Kali ini Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh BAP DPD RI dengan perwakilan masyarakat, PT SAS, dan sejumlah pemangku kepentingan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Kamis, 29 Januari 2026.

‎Masyarakat menegaskan tidak menolak investasi namun mereka enggan untuk hidup berdampingan dengan operasional PT SAS. Pada intinya, rapat masih belum berujung pada titik terang. Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim usai rapat pun menyampaikan agar Gubernur dan Wali Kota Jambi dapat segera duduk bersama masyarakat untuk mencari solusi terbaik.

‎”Terkait keberadaan proyek PT SAS ini untuk dicermati lebih lanjut. Misalnya tadi ada surat dari Wali Kota Jambi yang meminta pak Gubernur meninjau ulang Terkait dengan tata ruangnya. itu harus diselesaikan oleh Pak Gubernur,” ujar Abdul Hakim.

‎Selain itu dia juga menyoti terkait masalah perizinan yang mesti dilengkapi oleh perusahaan. Mereka, kata Hakim, mendorong Pak Gubernur segera bertemu pihak masyarakat untuk mencari solusi terbaik.

‎Terkait masalah perizinan yang perlu komunikasi dengan pihak Kementerian. Ketua BAP DPD RI tersebut mengaku bahwa akan segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait.

‎Lebih lanjut, Anggota DPD RI Dapil Jambi Sum Indra bilang bahwa segala masukan dari dari masyarakat telah diterima. Termasuk soal adanya surat dari Wali Kota kepada Gubernur Jambi terkait peninjauan soal Perda RTRW yang dibikin oleh Provinsi Jambi.

‎”Bahwa terkait dengan RTRW yang dibikin oleh provinsi, nah ini yang diminta oleh masyarakat. Tentunya nanti akan dikomunikasikan dengan Pak Gubernur bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Sum Indra.

‎Senator asal Jambi tersebut memastikan bahwa ia bakal membantu mengiring persoalan warga dengan PT SAS. Hingga adanya solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

‎”Insya Allah saya sebagai senator Jambi, saya akan menggiringnya bersama-sama dan akan ada pertemuan kembali antara Gubernur dengan masyarakat,” katanya.

‎Sementara itu perwakilan warga Aur Kenali kembali menegaskan bahwa Perda RTRW tidak boleh saling berbenturan. Dimana kawasan Aur Kenali dalam Perda Kota Jambi merupakan areal dengan peruntukan pemukiman dan pertanian. Bukan areal untuk aktivitas pertambangan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Gawat! PT BSS Langgengkan Diskriminasi Terhadap Pekerjanya, Dua Kali Mediasi Berujung Deadlock

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Praktik diskriminasi terjadi di PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS). Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Lubuk Raman, Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi disebut-sebut melanggar sejumlah regulasi dalam dunia perburuhan.

‎Para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melaporkan persoalan ini pada Disnakertrans Provinsi Jambi. Namun 2 kali mediasi yang digelar oleh Disnakertrans bersama pihak pekerja dan PT BSS, berujung deadlock alias buntu.

‎”Jadi ketika lebaran tahun lalu, saudara kita para pekerja yang beragama Islam diberikan bonus. Sementara saudara kita yang non Muslim, saat Natal kemarin tidak ada diberi bonus, padahal jelas itu hak mereka para pekerja,” ujar Korwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane pada Rabu, 28 Januari 2026.

‎Dalam mediasi yang digelar di Disnakertrans, pihak PT BSS bersikap bahwa sistem ‘punishment and reward’ tetap bakal berlaku. Para pekerja yang mencapai target bakal dapat reward, sementara yang tidak bakal dapat punishment berupa pemotongan gaji.

‎Namun parahnya, PT BSS menyertakan sejumlah syarat ketentuan yang membebani para pekerja untuk bisa mendapat reward atau bonus.

‎”Kalau kami dari pekerja meminta agar sistem punish dan reward itu dihilangkan saja. Karena udah enggak masuk akal,” ujar salah seorang pekerja.

‎Roida Pane pun kembali menegaskan bahwa perusahaan dalam hal ini PT BSS, telah melanggar sejumlah ketentuan dalam ketenagakerjaan. Mulai dari, UU Nomor 21 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan. Hingga, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis.

‎Indikasi sementara diduga, diskriminasi dilakukan oleh manajemen PT BSS lantaran para pekerja mulai mengorganisir diri untuk berserikat.

‎Pasca gagalnya 2 kali mediasi di Disnakertrans Provinsi Jambi, Korwil KSBSI memastikan bakal menempuh langkah hukum lebih lanjut demi perbaikan sistem di PT BSS.

‎”Yang pasti kita akan tempuh langkah hukum, kita bakal laporkan ini ke sejumlah instansi terkait. Kita akan lapor ke ILO, ISPO/RSPO, maupun lembaga-lembaga berwajib lainnya sampai benar-benar ada kepastian bagi kawan-kawan buruh di PT BSS,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Rumah Terbakar di Jambi Selatan, Satu Orang Tewas Terjebak di Dalam WC

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa kebakaran rumah terjadi di Jalan Bangau I Lorong Suka Mulya, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu pagi, 28 Januari 2026. Dalam insiden tersebut, satu orang korban bernama Vito Venom Hariyanto (24) ditemukan meninggal dunia di dalam rumah yang terbakar.

‎Awalnya, Damkartan Kota Jambi menerima laporan kebakaran pada pukul 10.13 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar dan Call Center 112. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 10.16 WIB dan tiba di lokasi kejadian lima menit kemudian, dengan waktu respons tercatat 8 menit dari Mako Damkartan.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi memimpin langsung operasi pemadaman. Sebanyak 110 personel dikerahkan, terdiri dari Pleton Mako, Posyankar Paal Merah, Posyankar Jambi Timur, serta relawan pemadam kebakaran (Redkar). Petugas juga didukung 10 unit armada, termasuk armada tempur, supply, dan komando.

‎”Hambatan di lapangan berupa akses jalan sempit serta padatnya permukiman warga dan kerumunan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran,” kata Mustari, Rabu, 28 Januari 2026.

Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik, serta dengan TNI dan Polri guna pengamanan lokasi. Api berhasil dipadamkan setelah operasi berlangsung sekitar 2 jam, dengan total penggunaan air mencapai 19.500 liter, dan tidak terjadi perambatan ke bangunan lain.

Berdasarkan kronologi sementara, kebakaran diketahui setelah warga melihat asap keluar dari rumah korban. Saat kejadian, korban berada di dalam rumah dalam kondisi terkunci. Warga sempat berupaya mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban, namun api cepat membesar dan terdengar ledakan yang diduga berasal dari tabung gas.

Saat proses pemadaman berlangsung, keluarga korban memberitahukan bahwa masih ada satu orang terjebak di dalam rumah. Tim rescue Damkartan kemudian melakukan pencarian dan menemukan korban di dalam kamar mandi dalam posisi telungkup.

‎Korban dievakuasi menggunakan tandu dan selimut api, lalu dibawa ke RS Bhayangkara Jambi menggunakan ambulans PSC 119. Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.

Damkartan Kota Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mengunci rumah apabila masih ada anggota keluarga di dalam, serta tidak mendekati lokasi kebakaran demi keselamatan bersama.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs