Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Dipecat dari Jabatan Ketua, Tontawi Jauhari: Ini Keputusan Sepihak Cek Endra

DETAIL.ID

Published

on

Tontawi Jauhari. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari tak terima dengan pemecatan DPD I Golkar Provinsi Jambi atas jabatannya di partai sebagai Ketua DPD II Golkar Sarolangun.

Dia pun menilai Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra telah sewenang-wenang mengeluarkan surat pemberhentiannya dari jabatan Ketua DPD II Golkar Sarolangun.

“Ini suatu pemberlakuan tidak adil, ini keputusan sepihak yang dilakukan oleh Cek Endra,” ujar Tontawi Jauhari lewat telepon pada Senin, 19 Agustus 2024.

Tontawi bercerita dirinya menerima surat pemberhentiannya dalam format pdf pada Jumat lalu, 16 Agustus 2024 dari pengurus DPD I Golkar Jambi tentang pemberhentiannya dari jabatan Ketua Golkar Sarolangun, ia digantikan dengan Plt Ketua Endria Putra.

Dia pun menilai terdapat kejanggalan dalam pemecatannya, pemecatan dari jabatan ketua disebut-sebut berdasarkan saran dan pendapat dari 9 DPD II. Namun Tantowi mengaku bahwa setelah ia mengonfirmasi para Ketua DPD II. Mereka menyangkal.

“Setelah dikonfirmasi mereka menyatakan tidak. Tidak ada memberikan saran dan pendapat, tidak ada mengusulkan dan itu ada buktinya. Saya sudah konfirmasi ke mereka semua mengatakan tidak,” ujarnya.

Selanjutnya Tantowi mengungkap alasan pemberhentiannya lantaran merendahkan pimpinan. Dia pun merasa aneh dengan bahasa tersebut. Dan pihak DPD I disebut tak ada konfirmasi dengan dirinya.

Dia pun lagi-lagi menilai bahwa tindakan Ketua DPD I Golkar Jambi Cek Endra sudah tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme partai.

“Untuk itu saya sebagai Ketua DPD II, saya tidak menerima keputusan itu. Menolak dan akan mengajukan surat sanggahan ke DPP Partai Golkar juga ke Mahkamah Partai. Ini kita menyerahkan surat ke DPP hari ini,” katanya.

Sementara itu Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi Cek Endra dikonfirmasi lewat WhatsApp belum merespons. Sekretaris DPD I Golkar Jambi Pahrul Rozi mengklaim pemecatan Tontawi dari jabatan Ketua DPD II Golkar Sarolangun sudah sesuai mekanisme partai.

“Jadi begini, itu sudah pasti melalui proses pengkajian mendalam. Ada aturan organisasi. Karena barang tu sudah keterlaluan, maka kita lakukan,” kata Pahrul Rozi, lewat panggilan WhatsApp.

Namun Sekretaris Golkar Provinsi Jambi itu tak mengungkap lebih lanjut soal ucapannya “keterlaluan” yang sebelumnya ia lontarkan.

“Ah dak usah kita paparkan. Itu internallah itu. Pokoknya sudah ada dasar sudah ada proses,” ujarnya.

Terkait sikap Tontawi dan langkah yang ia tempuh ke DPP dan Mahkamah partai. Pahrul menilai bahwa itu adalah hak pribadinya sebagai seorang kader.

“Ya silakan aja. Itu hak dia, yang jelas gini saja. Pemecatan itu pasti sudah melalui proses dan ada dasar hukumnya sesuai ketentuan organisasi,” katanya.

Lalu apakah pemecatan Tontawi berkaitan dengan proses perhelatan Pilkada khususnya Pilbup Sarolangun mendatang maupun agenda besar partai yakni Munas yang bakal segera berlangsung. Soal ini, Sekretaris Golkar Jambi itu mengaku tidak ada kaitannya, dinamika ini pun disebut hanya masalah internal Golkar Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Jembatan Besi Lubuk Rukam – Muara Kumbang Ambruk, Bupati Ogan Ilir Gerak Cepat Turun ke Lokasi

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar saat meninjau lokasi jembatan roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Jembatan besi yang menghubungkan Desa Lubuk Rukam dengan Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir roboh pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian, robohnya jembatan dipicu oleh derasnya arus sungai yang menghantam konstruksi jembatan

“Kejadiannya sekitar pukul dua siang. Arus air sedang deras, dan di bawah jembatan banyak rumput-rumput seperti enceng gondok. Tidak lama kemudian jembatan ambruk,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Warga menyebutkan, peristiwa tersebut berlangsung cukup cepat sehingga akses jalan antar desa terputus.

Jembatan Lubuk Rukam, Muara Kumbang yang roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)

Jembatan Lubuk Rukam, Muara Kumbang yang roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang merupakan jalan penghubung desa lain dan kecamatan Rantau Alai. Warga berharap jembatan tersebut segera diperbaiki.

Mendapat informasi robohnya jembatan Lubuk Rukam, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar didampingi Kadis PUPR Ruslan,  Kadis Kominfo Ferdian Reza Yudha, Kadis Pendidikan, Sayadi, juga staf terkait lain langsung ke lokasi melihat dari dekat kejadian ambruknya jembatan tersebut, untuk mengambil langkah langkah selanjutnya yang harus segera dilakukan.

Reporter: Suhanda

Continue Reading

PERISTIWA

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Enam Kios di Jambi Selatan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran melanda 6 kios di Jalan H Adam Malik, RT 37, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang warga meninggal dunia dan puluhan jiwa terdampak.

‎Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan laporan kebakaran diterima pihaknya pada pukul 14.42 WIB. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi 4 menit kemudian dan tiba pada pukul 14.57 WIB.

‎”Objek yang terbakar 6 kios, terdiri dari 3 kios pakaian, 1 kios toko kelontong, 1 kios nasi uduk, dan 1 kios nasi goreng. Total terdampak 6 kepala keluarga dengan sekitar 20 jiwa,” kata Mustari dalam laporan operasionalnya.

Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi pemadaman yang melibatkan Pleton III Mako, seluruh Posyankar Kota Jambi, serta personel Latgab Muaro Jambi. Damkartan mengerahkan satu armada komando, 10 armada tempur, dan 2 armada suplai. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung selama sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai 64.000 liter.

‎Menurut Mustari kemacetan lalu lintas dan banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi menjadi salah satu hambatan ketika pihaknya bergerak ke lokasi. Namun meski demikian, proses pemadaman berjalan aman dan terkendali.

Dalam kejadian tersebut, petugas Damkartan juga melakukan evakuasi korban. Berdasarkan kronologis, setelah tiba di lokasi, petugas menerima informasi adanya korban di dalam bangunan. Personel kemudian mengenakan alat pelindung diri dan melakukan penyisiran.

‎”Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di depan pintu kamar mandi,” ujar Mustari.

Jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

‎Sementara penyebab kebakaran diduga berasal dari kebocoran dan ledakan tabung gas.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, 21 Januari 2026. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi.

Rangkaian adat diawali dengan penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi. Selanjutnya dilakukan penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.

Gubernur Jambi Al Haris juga melaksanakan tepuk tawar dan membacakan pengumuman adat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penganugerahan gelar adat telah memperoleh persetujuan Pembina LAM Provinsi Jambi. Sebanyak 7 unsur Forkopimda menerima gelar adat, yakni Kajati Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat untuk Sekda Provinsi Jambi.

Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus membacakan naskah penganugerahan gelar, dilanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, dan pemasangan gordon. Dalam sambutannya, Datuk Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penerima gelar adat harus menjadi teladan.

“Penganugerahan ini bukan sekadar seremonial adat, tetapi memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap penganugerahan ini semakin memperkokoh kolaborasi antara lembaga adat dan unsur negara dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat kearifan lokal di Provinsi Jambi.

Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas penganugerahan gelar kehormatan adat tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih dengan telah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Kajati Jambi juga mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (Living Law), penerapan Restorative Justice, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

Adapun Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo memiliki makna sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, Hukum dan politik, menjunjung keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan, serta membawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs