DETAIL.ID, Jambi – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muarojambi memastikan bahwa sanksi paksaan pemerintah secara administrasi terhadap pabrik pengolahan kelapa sawit PT Makmur Indah Semarak Internasional (PT MISI) karena terbukti mencemari sungai di Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.
Kabid Penataan DLH Muarojambi, Ade Kurniawan mengatakan sanksi administratif itu berlaku selama 60 hari, terhitung sejak 27 Juli 2024. Ia mengaku sejak diberi sanksi, pabrik tidak beroperasional. “Sampai sekarang pabrik sama sekali tidak beroperasi,” kata Ade Kurniawan kepada DETAIL.ID pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Seperti diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muarojambi menyegel pabrik pengolahan kelapa sawit PT Makmur Indah Semarak Internasional (PT MISI) karena terbukti mencemari sungai di Desa Suka Maju sekaligus perkebunan milik warga sekitar pada Juli 2024.
Investigasi yang dilakukan DLH Muarojambi mengungkapkan bahwa PT MISI tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, serta belum mengantongi izin pengelolaan limbah yang sesuai. Meski perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT Indogreen untuk pengelolaan limbah, regulasi tetap tidak terpenuhi.
Sayangnya pihak PT MISI maupun PT Indogreen belum bisa dikonfirmasi hingga kini.
Apa yang harus dipenuhi selama 60 hari? Menurut Ade Kurniawan, pihak yang diberi sanksi harus melengkapi dokumennya dan melakukan pemulihan ekosistem.
“Setelah mereka penuhi, akan diverifikasi di lapangan, apakah sudah sesuai atau belum,” ujar Ade Kurniawan.
Pihak PT MISI sendiri dikabarkan hanya mengantongi dokumen UKL-UPL mengingat pabriknya masih kategori mini, sementara PT Indogreen masih dalam proses pengurusan dokumen izin, padahal mereka bergerak di bidang treatment (pengelolaan limbah).
Sementara itu, dua warga Tempino yaitu Hendri dan Donal pada Rabu siang tadi, 14 Agustus 2024 kembali mengadukan aktivitas pabrik PT MISI ke DLH Provinsi Jambi. Laporan mereka diterima oleh Wiwin, salah satu staf DLH Provinsi Jambi.
Menurut Wiwin, apabila PT MISI terbukti curang melakukan pembuangan limbah solitnya tanpa adanya izin dari Dinas DLH, maka akan kami beri tindakan tegas paksa, seperti pencabutan izin operasional atau pembekuan izin produksinya,” kata Wiwin.
Ia menjelaskan, Dinas DLH Provinsi Jambi akan melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium langsung ke PKS PT MISI usai melaksanakan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Jika perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Reporter: Jogi Sirait
Discussion about this post