Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Ruang Hidup 3.000 Hektare SAD Batanghari Terancam Setelah Surat Dirampas dengan Ancaman, Ratusan SAD Turun ke Jambi

Published

on

Tumenggung Yusuf (ke-3 dari kanan) bersama saudara-saudaranya. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Tumenggung Yusuf tak terima dengan aksi pengancaman dan perampasan terhadap saudaranya Tumenggung Jelitai yang dilakukan seorang pria bernama Wawan — yang mengaku-ngaku sebagai Sultan Jambi.

Ratusan Suku Anak Dalam (SAD) yang dipimpin oleh 14 tumenggung dari Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi pun bergerak ke Kota Jambi menuntut penyelesaian hukum kepada aparat penegak hukum dan pemerintah atas dugaan perampasan dengan disertai pengancaman terhadap pimpinan SAD tersebut.

Tumenggung Yusuf — salah satu pimpinan kelompok SAD Maro Sebo Ulu bercerita, awalnya dia bersama Tumenggung Jelitai mendapat undangan pertemuan dari Wawan di daerah Buluran, Kota Jambi. Tanpa menaruh rasa curiga atau prasangka apapun, perwakilan kelompok SAD tersebut pun menghadiri undangan Wawan.

“Dak ado agenda. Itu kita diundang sama dio. Ya kita ntah itu benar Sultan atau bukan. Ya namanya pengakuan dia Sultan kita harus hormat dengan dia. Kita harus mematuhi, hadir,” kata Tumenggung Yusuf, Jumat kemarin, 30 Agustus 2024.

Namun ternyata ada udang di balik batu, Yusuf mengaku bahwa Wawan telah melakukan perampasan disertai pengancaman dan paksaan menandatangani penyerahan surat-surat berharga milik SAD Maro Sebo Ulu yakni surat pemberian dari jaman kesultanan melayu jambi serta surat pelepasan kawasan seluas 3.000 hektare lebih dari Kementerian LHK.

Berdasarkan cerita Yusuf, Wawan menodongkan senjata tajam jenis keris terhadap Tumenggung Jelitai saat pertemuan yang berlangsung pada Senin 26 Agustus 2024 itu. Dalam kondisi terancam dan ketakutan, mau tak mau surat-surat tersebut akhirnya berpindah tangan dan kini dikuasai oleh Wawan.

Parahnya lagi, saat itu oknum aparat kepolisian dan TNI juga disebut-sebut ada dalam pertemuan tersebut. Namun mereka disinyalir mendiamkan aksi Wawan terhadap perwakilan SAD.

“Jadi di situ ngajak pertemuan. Tahu-tahu di situ dia mengancam pakai senjata. Minta surat berharga. Sudah itu mengancam juga dengan senjata untuk meneken surat, bahwa surat itu untuk menyerahkan lahan seluas 3.000 hektare dengan dio. Yang kita sayangkan ada juga 1 oknum polisi dan 1 oknum TNI di situ,” ujar Yusuf.

“Masyarakat dak terima dan Tumenggung lain dak terima. Makanya turun semua (ke Jambi), ini rencananya untuk ke depan lebih banyak lagi turun.”

Keesokan harinya, Selasa 27 Agustus 2024, ratusan masyarakat SAD Batanghari pimpinan 14 tumenggung tersebut bergerak ke Jambi menuntut penyelesaian masalah. Mereka menempati Gedung Lembaga Adat Jambi dan tidur beralas tikar di teras-teras bangunan tersebut mulai dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga hari ini.

Tumenggung Yusuf mengatakan terdapat 270 orang atau 50 Kepala Keluarga yang ikut aksi ini. Mulai dari anak bayi sampai orang tua. Masyarakat SAD tersebut juga mengaku bahwa mereka telah melaporkan masalah ini ke Polda Jambi, mereka menegaskan tak akan meninggalkan Kota Jambi sebelum ada penyelesaian masalah yang jelas.

“Bakal bertahan di sini sampai benar-benar di proses. Berupa apapun, apa disidang adat atau disidang hukum,” ujarnya.

Jika tak kunjung ada progres atau penyelesaian masalah, Tumenggung pun tak menutup kemungkinan untuk melakukan aksi ke Polda Jambi maupun ke Kantor Gubernur Jambi. Sebab mereka merasa bahwa ruang hidup mereka kini sedang terancam.

“Kami berpikir, Wawan itu pasti merampas surat itu pasti ada kepentingan tertentu. Yang kami takutkan surat itu dirampas untuk dijual. Kalau nanti ini dijual tanah 3.000 hektare itu dimana Suku Anak Dalam mau hidup lagi? Dimana tempat perlindungan Suku Anak Dalam lagi? Dak ada lagi.” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Sekretariat DPRD Merangin Digeledah Kejati Jambi, Sejumlah Barang Bukti Disita

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis 12 Februari 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, serta telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

‎Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

‎”Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly, Kamis malam 11 Februari 2026.

‎Menurut Noly, hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya dalam proses pembuktian.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional dan objektif. Penyidik juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Keberadaan TUKS PT SAS Jadi Pembahasan di RDP Kota Jambi, Dewan Tolak Aktivitas Pertambangan di Areal Pertanian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Polemik keberadaan TUKS PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Kenali, Telanaipura bergulir di DPRD Kota Jambi. Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar RDP terkait klasifikasi perizinannya pada Selasa kemarin, 10 Februari 2026.

‎Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq menyampaikan bahwa polemik stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali menjadi perhatian serius karena tuntutan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan tersebut.

‎”Inti pertemuan hari ini adalah mengakomodir permintaan masyarakat terdampak. Ada empat rekomendasi yang diminta dan sudah kami janjikan akan kami komunikasikan dengan Pemerintah Kota,” kata Umar Faruq.

‎Lebih lanjut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada perizinan PT SAS yang disebut berizin pertanian, bukan untuk aktivitas stockpile batu bara.

‎”Kalau izinnya pertanian, maka laksanakan sesuai izin. Kalau untuk stok ketahanan pangan silakan, tapi kalau batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi bukan daerah tambang. Jangan jadikan Kota Jambi sebagai stockpile batu bara karena tidak ada untungnya bagi rakyat,” ujar anggota Dewan dari Fraksi Golkar tersebut.

‎Dia juga menekankan bahwa DPRD Kota Jambi bakal terus berkoordinasi dengan Pemkot Jambi, Pemprov Jambi, hingga pemerintah pusat. Bahkan DPRD meminta Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut.

‎”Kami minta Gubernur menyurati Presiden RI dan juga meminta KPK memeriksa seluruh perizinan ini. Mungkin ada indikasi lain dalam regulasinya. Ada sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk dua kampus besar, UNJA dan UIN STS, yang harus dilindungi,” katanya.

‎DPRD juga berencana menyurati Presiden RI, kementerian terkait, dan DPR RI agar izin tersebut ditinjau ulang, bahkan bila perlu dibatalkan secepatnya.

‎Sementara itu, Erven warga terdampak, meminta DPRD merekomendasikan bahwa pembangunan stockpile tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi. Ia juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan karena masih adanya aktivitas yang diklaim sebagai program CSR.

‎Suprapto menambahkan, aktivitas seperti pemasangan lampu yang diklaim sebagai CSR PT SAS tetap berjalan. Padahal, menurutnya, sebelumnya Gubernur telah menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas fisik dan nonfisik hingga proses peninjauan ulang selesai.

‎”Dengan adanya penanaman pohon dan pemasangan lampu jalan yang diklaim CSR, itu jelas mengangkangi instruksi Gubernur untuk menghentikan aktivitas sampai adu data selesai,” ujarnya.

‎DPRD Kota Jambi secara tegas menolak keberadaan stockpile batu bara tersebut karena dinilai melanggar aturan tata ruang (RTRW) dan mengancam lingkungan di kawasan permukiman.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.

‎Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.

‎”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.

‎Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.

‎Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
‎”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.

‎Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.

‎Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs