DETAIL.ID, Jambi – Perjuangan Rahma Asifa untuk beroleh keadilan atas masalahnya dengan mantan bosnya yakni Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara tampak masih menapaki jalan terjal.
Setelah dirinya menyampaikan keterangan dan sejumlah bukti dalam sidang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi, Senin 12 Agustus 2024. Giliran teradu yakni Pinto sendiri yang tidak menghadiri sidang BK.
Ketua BK DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman dikonfirmasi menyampaikan Pinto tidak menghadiri agenda pemeriksaan oleh BK. Soal ini tak diketahui jelas alasannya.
“Pinto mangkir tidak hadir pada sidang 1. Kita panggil lagi sidang kedua Kamis Jam 3 sore,” kata Evi Suherman, Senin malam 12 Agustus 2024.
Padahal berdasarkan penjelasan Ketua BK tersebut, pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan surat panggilan kepada Waka II DPRD Provinsi Jambi itu. Dia juga sudah ditunggu-tunggu untuk menjelaskan hal-hal yang dianggap perlu klarifikasi kepada BK DPRD Provinsi Jambi.
“Hari ini kita menunggu saudara Pinto, sebentar lagi katanya akan datang ke sidang untuk menjelaskan apa-apa saja yang perlu kami minta keterangan dari saudara Pinto,” ujar Evi, usai agenda mendengarkan keterangan pengadu Rahma Syifa, sebelumnya.
Sementara itu Ilham Kurniawan, Kuasa Hukum Rahma Syifa juga menyoroti soal sikap pemberhentian sepihak dari Pinto Jayanegara terhadap sosok kliennya. Menurutnya Waka II DPRD Provinsi Jambi tersebut sama sekali tidak punya kewenangan memberhentikan kliennya.
Pinto pun dinilai telah melakukan maladministrasi. Sebab secara regulasi hanya Sekwan DPRD Provisi Jambi yang dapat melakukan pemberhentian terhadap klienya.
“Siapa yang menerbitkan SK itu dialah yang berwenang untuk mencabutnya. Bukan Waka II yang mencabutnya karna tidak ada kewenangan dari Waka II untuk mencabut seorang pegawai non ASN.
Nah kita ada surat dari Waka II ini yang memberhentikan beliau ini, menurut kami ini sudah pelanggaran administrasi,” katanya.
Selain persoalan etik, Ilham juga lanjut mengungkap soal 2 laporan polisi yakni dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Waka II tersebut dalam hal SPPD fiktif dan SPJ fiktif yang sedang bergulir di Sub Dit Tipikor Polda Jambi serta laporan Syifa soal dugaan penggelapan uang perjalanan dinas dan uang reses yang tidak dibayarkan di Sub Dit 1 Krimum Polda Jambi.
Kata Ilham, lebih kurang sudah 7 saksi dari pihaknya yang sudah diperiksa Polisi. Terlapor Pinto sendiri disebut-sebut sudah seharusnya diperiksa akan tetapi dia belum memenuhinya alias mangkir.
“Dari kawan-kasan masyarakat sipil lah yang mengawal ini, supaya keadilan bagi Syifa ini bisa tercapai,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post